• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Januari Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 Kasus Narkoba

Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 kasus Narkoba

redaksi by redaksi
Oktober 4, 2025
in Daerah, Hukum
0
Januari Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 Kasus Narkoba
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

2 hari ago
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

4 hari ago
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

5 hari ago
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

6 hari ago
GIMedia.com  Tebingtinggi — Sejak Januari sampai Oktober 2025, Polres Tebingtinggi berhasil ungkap 167 Kasus Narkoba dan 198 tersangka diamankan,  di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, keberhasilan itu disampaikan dalam pers rilis pada Kamis (2/10/2025). dihalaman Polres jalan pahlawan kota Tebingtinggi
“Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 197 Kasus yang terdiri dari 191 laki-laki dan 7 Orang perempuan dengan jumlah total barang bukti 471,32 gram sabu dan 4.966,18 gram Ganja serta 395 Butir Ekstasi” hal ini di sampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKB Simon Sinulingga saat menggelar Konferensi Pers Polda Sumut Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025) di Halaman Mapolres Tebing Tinggi.
.
Di jelaskan AKBP Simon, Untuk pengungkapan kasus ganja yaitu TKP nya ada di Pancur Batu, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ini pengungkapan ini hasil pengungkapan dari teman-teman Penyidik untuk Identitas tersangkanya ada di belakang yaitu AP kemudian ada 3 ganja  buah kertas berisikan ganja 3 Kg dari 197 satu kasus yang kami sampaikan.
.
“Untuk jaringan dari hasil penyelidikan pengungkapan ganja kemarin kita ada jaring Tanjung Balai, Asahan dan Medan serta Tebing Tinggi. Jadi itu jaringannya belum mengarah ke Provinsi,” ujarnya.
.
Lebih lanjut di katakan AKBP Simon, Hasil penyelidikan, Para pelaku ini menerima upah berupa uang tunai dari hasil penjualan narkotika untuk kebutuhan hidup.
.
“Modus Operandi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari hasil teman penyidik, Pertama ada satu kasus yang menjadikan adik kandung sendiri, Seorang perempuan menjadi kurir atau peralat dalam hal jual beli narkotika ini, Kemudian ada juga ber-Asimulasi sebagai penjual keliling dalam hal ini penjual sate untuk mengelabui petugas”
.
“Ada juga menyimpan barang bukti narkotika menguburkan barang bukti di tanah di sekitar tempat tinggalnya dan menggunakan jasa kurir untuk mengantar barang tersebut untuk Motifnya rata-rata untuk kebutuhan finansial” Sambungnya.
.
Untuk pasal-pasal yang dikenakan untuk pengguna, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun dan Rehab medis dari hasil sosialisasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan sesuai pasal 54 Undang-Undang Narkotika.
.
Pengedar kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan denda 800 Juta dan maksimal 8 Milyar, Jika jumlah narkotika kurang dari 5 gram maksimal 5 Milyar ditambah sepertiga dan untuk Bandar pasal 144 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau Maksimal seumur hidup denda minimal 1 Milyar dan maksimal 1 Milyar.
.
Sementara itu, Tambah AKBP Simon, untuk upaya yang telah dan  kami lakukan dari Polres Tebing Tingi, Selain dari pada penegakan hukum kita aktif untuk sosialisasi kolaborasi juga dengan BNNK dan Stekholder yang lain. “Juga pembentukan kampung tangguh dan juga kita lakukan tes urine personil secara berkala” pungkasnya.
(Red)
ADVERTISEMENT
Source: https://gi-media.com/2025/09/13/ekonomiinvestasibankindonesia/
Via: https://gi-media.com/2025/09/14/asdp-menggerakkan-ekonomi-pulau-keci-cerita-kita-cerita-indonesia/
Tags: BandarBNN Kota Tebing TinggiNarkobaPoldasuPolres Tebingtinggi
Previous Post

Jalan Panjang Mewujudkan Mimpi Bersama FIFGROUP

Next Post

Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana
Daerah

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

by redaksi
April 20, 2026
0

Gi-media.com Isu yang menyebut Rusia akan membangun pangkalan militer di Papua kembali beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran...

Read more
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Next Post
Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
HALAL BI HALAL PB IKA PMII 1447 H JADI MOMENTUM KONSOLIDASI KEBANGSAAN

HALAL BI HALAL PB IKA PMII 1447 H JADI MOMENTUM KONSOLIDASI KEBANGSAAN

April 20, 2026
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

April 20, 2026
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

April 20, 2026
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026

Recent News

HALAL BI HALAL PB IKA PMII 1447 H JADI MOMENTUM KONSOLIDASI KEBANGSAAN

HALAL BI HALAL PB IKA PMII 1447 H JADI MOMENTUM KONSOLIDASI KEBANGSAAN

April 20, 2026
Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

Hoaks Pangkalan Militer Rusia di Papua: Klarifikasi Resmi Tegaskan Tidak Ada Rencana

April 20, 2026
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

April 20, 2026
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,368)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,103)
  • Internasional (90)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (305)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara