• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Januari Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 Kasus Narkoba

Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 kasus Narkoba

redaksi by redaksi
Oktober 4, 2025
in Daerah, Hukum
0
Januari Hingga Oktober Polres Tebingtinggi Ungkap 167 Kasus Narkoba
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

2 hari ago
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

2 hari ago
DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

3 hari ago
Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

Akibat Parkir Liar Jalan Suryakencana Bogor Macet Parah

3 hari ago
GIMedia.com  Tebingtinggi — Sejak Januari sampai Oktober 2025, Polres Tebingtinggi berhasil ungkap 167 Kasus Narkoba dan 198 tersangka diamankan,  di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, keberhasilan itu disampaikan dalam pers rilis pada Kamis (2/10/2025). dihalaman Polres jalan pahlawan kota Tebingtinggi
“Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 197 Kasus yang terdiri dari 191 laki-laki dan 7 Orang perempuan dengan jumlah total barang bukti 471,32 gram sabu dan 4.966,18 gram Ganja serta 395 Butir Ekstasi” hal ini di sampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKB Simon Sinulingga saat menggelar Konferensi Pers Polda Sumut Sumatera Utara, Kamis (2/10/2025) di Halaman Mapolres Tebing Tinggi.
.
Di jelaskan AKBP Simon, Untuk pengungkapan kasus ganja yaitu TKP nya ada di Pancur Batu, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ini pengungkapan ini hasil pengungkapan dari teman-teman Penyidik untuk Identitas tersangkanya ada di belakang yaitu AP kemudian ada 3 ganja  buah kertas berisikan ganja 3 Kg dari 197 satu kasus yang kami sampaikan.
.
“Untuk jaringan dari hasil penyelidikan pengungkapan ganja kemarin kita ada jaring Tanjung Balai, Asahan dan Medan serta Tebing Tinggi. Jadi itu jaringannya belum mengarah ke Provinsi,” ujarnya.
.
Lebih lanjut di katakan AKBP Simon, Hasil penyelidikan, Para pelaku ini menerima upah berupa uang tunai dari hasil penjualan narkotika untuk kebutuhan hidup.
.
“Modus Operandi dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari hasil teman penyidik, Pertama ada satu kasus yang menjadikan adik kandung sendiri, Seorang perempuan menjadi kurir atau peralat dalam hal jual beli narkotika ini, Kemudian ada juga ber-Asimulasi sebagai penjual keliling dalam hal ini penjual sate untuk mengelabui petugas”
.
“Ada juga menyimpan barang bukti narkotika menguburkan barang bukti di tanah di sekitar tempat tinggalnya dan menggunakan jasa kurir untuk mengantar barang tersebut untuk Motifnya rata-rata untuk kebutuhan finansial” Sambungnya.
.
Untuk pasal-pasal yang dikenakan untuk pengguna, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun dan Rehab medis dari hasil sosialisasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan sesuai pasal 54 Undang-Undang Narkotika.
.
Pengedar kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan denda 800 Juta dan maksimal 8 Milyar, Jika jumlah narkotika kurang dari 5 gram maksimal 5 Milyar ditambah sepertiga dan untuk Bandar pasal 144 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau Maksimal seumur hidup denda minimal 1 Milyar dan maksimal 1 Milyar.
.
Sementara itu, Tambah AKBP Simon, untuk upaya yang telah dan  kami lakukan dari Polres Tebing Tingi, Selain dari pada penegakan hukum kita aktif untuk sosialisasi kolaborasi juga dengan BNNK dan Stekholder yang lain. “Juga pembentukan kampung tangguh dan juga kita lakukan tes urine personil secara berkala” pungkasnya.
(Red)
ADVERTISEMENT
Source: https://gi-media.com/2025/09/13/ekonomiinvestasibankindonesia/
Via: https://gi-media.com/2025/09/14/asdp-menggerakkan-ekonomi-pulau-keci-cerita-kita-cerita-indonesia/
Tags: BandarBNN Kota Tebing TinggiNarkobaPoldasuPolres Tebingtinggi
Previous Post

Jalan Panjang Mewujudkan Mimpi Bersama FIFGROUP

Next Post

Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir
Hukum

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

by redaksi
Mei 6, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, Irjen Pol Chaidir, SH, S. I.K, M. Si, M. P.P, M Han dikukuhkan menjadi doktor dari Sekolah Tinggi...

Read more
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026
DPRD Jabar Bakal Buat Ranperda Soal Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seksual Menyimpang hingga Dampak Negatif Era Digital

DPRD Jabar Bakal Buat Ranperda Soal Perlindungan Keluarga dari Perilaku Seksual Menyimpang hingga Dampak Negatif Era Digital

Mei 5, 2026
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Mei 5, 2026
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026
Next Post
Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

Cak Munir Pimpin Orientasi PWI Pusat Menyongsong Pelantikan Pengurus Baru

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026
Puput Carolina: Dekat, Tulus, dan Menggerakkan dari Hal-Hal Sederhana

Puput Carolina: Dekat, Tulus, dan Menggerakkan dari Hal-Hal Sederhana

Mei 5, 2026

Recent News

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026
Puput Carolina: Dekat, Tulus, dan Menggerakkan dari Hal-Hal Sederhana

Puput Carolina: Dekat, Tulus, dan Menggerakkan dari Hal-Hal Sederhana

Mei 5, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,385)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (253)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,121)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (53)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara