Gi-media.com Iwan Kurniawan Lukminto telah Ditetapkan menjadi Tersangka dengan Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya
Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif PT Sritex, yang menjadi sorotan publik dan dunia perbankan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli, serta menyita bukti-bukti penting untuk mengungkap aliran dana dan dugaan manipulasi dokumen pada periode 2019–2020. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana praktik kredit fiktif memengaruhi stabilitas perusahaan dan bank yang bersangkutan?
Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa Iwan diduga menandatangani surat pengajuan kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex ke Bank Jateng. Dokumen tersebut diduga telah “dikondisikan” agar pengajuan disetujui Direksi Bank. Selain itu, tersangka juga tercatat menandatangani akta perjanjian kredit ke Bank BJB dan Banten pada 2020, menunjukkan keterlibatan yang luas dalam proses perbankan perusahaan.
Lebih lanjut, Iwan disebut menandatangani permohonan penarikan kredit ke Bank BJB dengan menyertakan invoice atau faktur yang diduga fiktif. Fakta ini menjadi salah satu titik fokus penyidik dalam menyusun alat bukti penetapan tersangka. Kasus ini memberi pelajaran penting bagi publik dan pelaku usaha tentang risiko manipulasi dokumen dalam transaksi perbankan dan pentingnya kepatuhan hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlangsung, fokus pada jejak transaksi dan peran tersangka dalam pengajuan kredit. Publik dan pihak perbankan kini menanti perkembangan berikutnya: sejauh mana dugaan manipulasi ini memengaruhi arus keuangan Sritex dan bank terkait, serta langkah hukum yang akan ditempuh. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia usaha tentang transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam praktik kredit.























Discussion about this post