Gi-media.com. — Serdang Bedagai – Seorang perawat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga menjalankan praktik mandiri ke-perawatan tanpa mengantongi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Informasi yang diperoleh dari warga di Kecamatan Bandar Khalifah Serdang Bedagai menyebutkan bahwa praktik mandiri yang dilakukan oleh perawat berinisial PG tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan masih menerima pasien yang datang untuk berobat.
.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik keperawatan tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara mandiri, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Selain itu, perawat yang membuka praktik mandiri juga diwajibkan memasang papan nama praktik.
.
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin.
.
Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kesehatan pasien, pelanggaran tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya profesionalisme perawat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Menurutnya, profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan atau keterampilan klinis, tetapi juga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk kelengkapan izin praktik.
.
Harif menjelaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) wajib dimiliki oleh setiap perawat sebagai bukti registrasi profesi. Sementara itu, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) merupakan izin yang diterbitkan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan dan menjadi syarat bagi perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan secara legal.
.
Izin praktik menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
.
Terkait dugaan praktik tanpa izin tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Jonnly, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Sergai, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan.
.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari perawat yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(dirilis Drm)






















Discussion about this post