• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kesehatan

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Perawat Kangkangi Ketentuan Praktik

redaksi by redaksi
Juni 11, 2026
in Kesehatan
0
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Oplus_131072

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com. — Serdang Bedagai – Seorang perawat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga menjalankan praktik mandiri ke-perawatan tanpa mengantongi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.

Informasi yang diperoleh dari warga di Kecamatan Bandar Khalifah Serdang Bedagai menyebutkan bahwa praktik mandiri yang dilakukan oleh perawat berinisial PG tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan masih menerima pasien yang datang untuk berobat.
.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik keperawatan tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara mandiri, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Selain itu, perawat yang membuka praktik mandiri juga diwajibkan memasang papan nama praktik.
.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin.
.

BeritaTerkait

Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

5 bulan ago
Tegas Status Relawan dan Pegawai SPPG di Lingkungan BGN

Tegas Status Relawan dan Pegawai SPPG di Lingkungan BGN

5 bulan ago
RSUD Kumpulan Pane Kedepannya Pelayanan Humanis, Luruskan MiskomunikasiTerkait Isu penolakanPasien

RSUD Kumpulan Pane Kedepannya Pelayanan Humanis, Luruskan MiskomunikasiTerkait Isu penolakanPasien

5 bulan ago
#PakeYangBening: Cara Baru Keluarga Modern Hadapi Luka Tidak Perih, Tanpa Drama dengan Betadine Bening Antiseptik

#PakeYangBening: Cara Baru Keluarga Modern Hadapi Luka Tidak Perih, Tanpa Drama dengan Betadine Bening Antiseptik

6 bulan ago

Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kesehatan pasien, pelanggaran tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya profesionalisme perawat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Menurutnya, profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan atau keterampilan klinis, tetapi juga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk kelengkapan izin praktik.
.

Harif menjelaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) wajib dimiliki oleh setiap perawat sebagai bukti registrasi profesi. Sementara itu, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) merupakan izin yang diterbitkan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan dan menjadi syarat bagi perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan secara legal.
.

Izin praktik menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
.

Terkait dugaan praktik tanpa izin tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Jonnly, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Sergai, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan.
.

Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari perawat yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(dirilis Drm)

Tags: IzinKesehatanPerawatPraktikSergaiSumatera Utara
Previous Post

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Apel Pagi ASN Jaktim: Kusmanto Soroti PHBS dan Waspada Lonjakan Kasus DBD
Kesehatan

Apel Pagi ASN Jaktim: Kusmanto Soroti PHBS dan Waspada Lonjakan Kasus DBD

by redaksi
April 6, 2026
0

  Jakarta Timur, Gi-media.com, 6 April 2026 – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, memimpin apel Senin pagi di...

Read more
Sahur Bergizi: Orek Tempe Puput Carolina – Rahasia Sehat & Nikmat Saat Ramadan,

Sahur Bergizi: Orek Tempe Puput Carolina – Rahasia Sehat & Nikmat Saat Ramadan,

Februari 20, 2026
Derita Qonita Salsabila (12), Sudah Berkali-kali Operasi, Orang Tua Harap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Derita Qonita Salsabila (12), Sudah Berkali-kali Operasi, Orang Tua Harap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Februari 13, 2026
Puskesmas Pallangga Tingkatkan Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem, Pantau Warga Hingga Luar Gedung

Puskesmas Pallangga Tingkatkan Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem, Pantau Warga Hingga Luar Gedung

Februari 9, 2026
Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

Januari 23, 2026
Tegas Status Relawan dan Pegawai SPPG di Lingkungan BGN

Tegas Status Relawan dan Pegawai SPPG di Lingkungan BGN

Januari 14, 2026

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Juni 11, 2026
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Juni 10, 2026

Recent News

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Juni 11, 2026
SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

SMAN 3 Tebing Tinggi Jadi Tuan Rumah Seleksi O2SN Tingkat SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumut

Juni 11, 2026
Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Wali Kota Tebing TinggiTerima Penghargaan Dari Kementrian Hukum Ri

Juni 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,404)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,138)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara