• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kesehatan

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Perawat Kangkangi Ketentuan Praktik

redaksi by redaksi
Juni 11, 2026
in Kesehatan
0
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Oplus_131072

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com. — Serdang Bedagai – Seorang perawat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga menjalankan praktik mandiri ke-perawatan tanpa mengantongi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.

Informasi yang diperoleh dari warga di Kecamatan Bandar Khalifah Serdang Bedagai menyebutkan bahwa praktik mandiri yang dilakukan oleh perawat berinisial PG tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan masih menerima pasien yang datang untuk berobat.
.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik keperawatan tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun secara mandiri, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Selain itu, perawat yang membuka praktik mandiri juga diwajibkan memasang papan nama praktik.
.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin.
.

BeritaTerkait

Puskesmas Pallangga Tingkatkan Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem, Pantau Warga Hingga Luar Gedung

Puskesmas Pallangga Tingkatkan Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem, Pantau Warga Hingga Luar Gedung

7 bulan ago
Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

8 bulan ago
Tegas Status Relawan dan Pegawai SPPG di Lingkungan BGN

Tegas Status Relawan dan Pegawai SPPG di Lingkungan BGN

8 bulan ago
RSUD Kumpulan Pane Kedepannya Pelayanan Humanis, Luruskan MiskomunikasiTerkait Isu penolakanPasien

RSUD Kumpulan Pane Kedepannya Pelayanan Humanis, Luruskan MiskomunikasiTerkait Isu penolakanPasien

8 bulan ago

Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kesehatan pasien, pelanggaran tersebut juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya profesionalisme perawat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Menurutnya, profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan atau keterampilan klinis, tetapi juga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk kelengkapan izin praktik.
.

Harif menjelaskan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) wajib dimiliki oleh setiap perawat sebagai bukti registrasi profesi. Sementara itu, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) merupakan izin yang diterbitkan pemerintah daerah melalui mekanisme perizinan dan menjadi syarat bagi perawat untuk memberikan pelayanan keperawatan secara legal.
.

Izin praktik menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
.

Terkait dugaan praktik tanpa izin tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Jonnly, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Sergai, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan.
.

Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari perawat yang bersangkutan guna mendapatkan penjelasan dan memastikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(dirilis Drm)

Tags: IzinKesehatanPerawatPraktikSergaiSumatera Utara
Previous Post

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Next Post

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Wali Kota Iman  Irdian Saragih Apresiasi Penurunan Angka Stunting, di Tebing Tinggi 
Daerah

Wali Kota Iman  Irdian Saragih Apresiasi Penurunan Angka Stunting, di Tebing Tinggi 

by redaksi
Agustus 6, 2026
0

Gi-media.com | Tebing Tinggi – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mengapresiasi penurunan angka stunting di Kota Tebing...

Read more
Apel Pagi ASN Jaktim: Kusmanto Soroti PHBS dan Waspada Lonjakan Kasus DBD

Apel Pagi ASN Jaktim: Kusmanto Soroti PHBS dan Waspada Lonjakan Kasus DBD

April 6, 2026
Sahur Bergizi: Orek Tempe Puput Carolina – Rahasia Sehat & Nikmat Saat Ramadan,

Sahur Bergizi: Orek Tempe Puput Carolina – Rahasia Sehat & Nikmat Saat Ramadan,

Februari 20, 2026
Derita Qonita Salsabila (12), Sudah Berkali-kali Operasi, Orang Tua Harap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Derita Qonita Salsabila (12), Sudah Berkali-kali Operasi, Orang Tua Harap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Februari 13, 2026
Puskesmas Pallangga Tingkatkan Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem, Pantau Warga Hingga Luar Gedung

Puskesmas Pallangga Tingkatkan Pelayanan Saat Cuaca Ekstrem, Pantau Warga Hingga Luar Gedung

Februari 9, 2026
Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

Kepala Desa Salogatta Paparkan Capaian Desa: Stunting Menurun, D/S Posyandu dalam 5 bulan terakhir Capai 100 Persen

Januari 23, 2026
Next Post
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,444)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara