• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

FIFGROUP Tegas: Pelaku Pengalihan Objek Fidusia di Vonis

Pengadilan Vonis Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Malang Jadi Pelajaran bagi Konsumen

redaksi by redaksi
Agustus 14, 2025
in Kriminal
0
FIFGROUP Tegas: Pelaku Pengalihan Objek Fidusia di Vonis
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com FIFGROUP Tegaskan Kepatuhan Hukum: Pengadilan negeri Malang Vonis Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Kejadian ini Jadi Pelajaran bagi Masyarakat.

Malang, Jawa Timur Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis tegas bagi dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, yang kemudian diserahkan kepada tetangganya, Fery Hariyono.

Fery Hariyono dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta setelah terbukti meminta Yusnita meminjamkan namanya dan menjual motor senilai Rp9 juta untuk melunasi hutangnya. Fakta ini terungkap ketika FIFGROUP menagih angsuran kedua. Meski sudah dilakukan panggilan telepon, kunjungan, dan surat somasi, pembayaran tetap tidak terpenuhi, mengungkap pengalihan objek fidusia yang disengaja.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, terutama konsumen pembiayaan. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Putusan Pengadilan Negeri Malang melalui perkara nomor 184 dan 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg menegaskan sanksi nyata bagi pelanggar hukum.

BeritaTerkait

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

3 bulan ago
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

4 bulan ago
dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik

dugaan pencemaran nama baik menimpa hj kul indah, fajar ahmad wahyudin terancam jeratan hukum dan pelanggaran kode etik

4 bulan ago
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

5 bulan ago

Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Malang, menegaskan, “Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat. Jangan sembarangan meminjamkan nama atau mengalihkan sepeda motor yang masih dalam status kredit. Tindakan ini melanggar hukum dan bisa berakhir di penjara. FIFGROUP berkomitmen menegakkan hak perusahaan sekaligus melindungi konsumen yang patuh hukum.”

FIFGROUP juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap permintaan mencurigakan terkait penggunaan identitas atau pengalihan objek fidusia. Segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat agar tidak menjadi korban berikutnya. “Kasus Yusnita dan Fery membuktikan bahwa kelalaian atau niat baik bisa berbuah masalah hukum serius jangan sampai itu terjadi padamu,” tambah Devies.

Tags: fiduciaFIFGROUPpengadilan. Negari Malang
Previous Post

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya

Next Post

#PilihYangAhli: OLXmobbi Guncang GIIAS 2025, Trade-In Kilat dengan Cashback Fantastis

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua
Kriminal

Polres Pasaman Barat Paparkan Aksi Brutal Suami Pelaku KDRT di Lingkuang Aua

by Ajo Uban
Agustus 26, 2026
0

GI-MEDIA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah...

Read more
Polres Pasaman Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

Polres Pasaman Barat Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Sungai Aur

Agustus 25, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Agustus 14, 2026
Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Sinte via Medsos di Jakarta

Agustus 4, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Pesta Sabu di Cempa Dibubarkan, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor, Hewan dan Traktor

Mei 8, 2026
Next Post
#PilihYangAhli: OLXmobbi Guncang GIIAS 2025, Trade-In Kilat dengan Cashback Fantastis

#PilihYangAhli: OLXmobbi Guncang GIIAS 2025, Trade-In Kilat dengan Cashback Fantastis

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,398)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara