• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

FIFGROUP Tegas: Pelaku Pengalihan Objek Fidusia di Vonis

Pengadilan Vonis Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Malang Jadi Pelajaran bagi Konsumen

redaksi by redaksi
Agustus 14, 2025
in Kriminal
0
FIFGROUP Tegas: Pelaku Pengalihan Objek Fidusia di Vonis
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com FIFGROUP Tegaskan Kepatuhan Hukum: Pengadilan negeri Malang Vonis Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Kejadian ini Jadi Pelajaran bagi Masyarakat.

Malang, Jawa Timur Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis tegas bagi dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, yang kemudian diserahkan kepada tetangganya, Fery Hariyono.

Fery Hariyono dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta setelah terbukti meminta Yusnita meminjamkan namanya dan menjual motor senilai Rp9 juta untuk melunasi hutangnya. Fakta ini terungkap ketika FIFGROUP menagih angsuran kedua. Meski sudah dilakukan panggilan telepon, kunjungan, dan surat somasi, pembayaran tetap tidak terpenuhi, mengungkap pengalihan objek fidusia yang disengaja.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, terutama konsumen pembiayaan. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Putusan Pengadilan Negeri Malang melalui perkara nomor 184 dan 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg menegaskan sanksi nyata bagi pelanggar hukum.

BeritaTerkait

Polisi Tebingtinggi Terima Uang Narkoba “Itu Hoax”!!, Nama Bandar Narkoba Beredar 

Polisi Tebingtinggi Terima Uang Narkoba “Itu Hoax”!!, Nama Bandar Narkoba Beredar 

4 bulan ago
Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya

6 bulan ago
Viral Subang Zona Merah, Marak Premanisme Persekusi Jurnalis

Viral Subang Zona Merah, Marak Premanisme Persekusi Jurnalis

1 tahun ago
Demo Basmi Narkoba Jilid Ke Tiga

Demo Basmi Narkoba Jilid Ke Tiga

2 tahun ago

Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Malang, menegaskan, “Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat. Jangan sembarangan meminjamkan nama atau mengalihkan sepeda motor yang masih dalam status kredit. Tindakan ini melanggar hukum dan bisa berakhir di penjara. FIFGROUP berkomitmen menegakkan hak perusahaan sekaligus melindungi konsumen yang patuh hukum.”

FIFGROUP juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap permintaan mencurigakan terkait penggunaan identitas atau pengalihan objek fidusia. Segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat agar tidak menjadi korban berikutnya. “Kasus Yusnita dan Fery membuktikan bahwa kelalaian atau niat baik bisa berbuah masalah hukum serius jangan sampai itu terjadi padamu,” tambah Devies.

Tags: fiduciaFIFGROUPpengadilan. Negari Malang
Previous Post

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya

Next Post

#PilihYangAhli: OLXmobbi Guncang GIIAS 2025, Trade-In Kilat dengan Cashback Fantastis

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Rugun Kecewa, Sembilan Bulan Laporan Polisi Tidak Ada Kepastian Hukum 
Daerah

Rugun Kecewa, Sembilan Bulan Laporan Polisi Tidak Ada Kepastian Hukum 

by redaksi
Desember 28, 2025
0

Gi-media.com  Simalungun -- Hampir sembilan bulan pasca melaporkan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat seorang warga Kelurahan Perdagangan  3 Kecamatan Bandar...

Read more
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Acara DWP 2025 Di Bali, 17 Orang Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Acara DWP 2025 Di Bali, 17 Orang Tersangka Ditangkap

Desember 23, 2025
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur

Desember 18, 2025
Irjen Pol Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan Penculikan Anak di Sulsel

Irjen Pol Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan Penculikan Anak di Sulsel

November 12, 2025
Polisi Tebingtinggi Terima Uang Narkoba “Itu Hoax”!!, Nama Bandar Narkoba Beredar 

Polisi Tebingtinggi Terima Uang Narkoba “Itu Hoax”!!, Nama Bandar Narkoba Beredar 

September 30, 2025
Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya

Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Sritex, Ini Fakta Lengkapnya

Agustus 14, 2025
Next Post
#PilihYangAhli: OLXmobbi Guncang GIIAS 2025, Trade-In Kilat dengan Cashback Fantastis

#PilihYangAhli: OLXmobbi Guncang GIIAS 2025, Trade-In Kilat dengan Cashback Fantastis

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Bobibos Bentuk Kepedulian Pemuda Indonesia Untuk Negeri Yang Dianak Tirikan?

Bobibos Bentuk Kepedulian Pemuda Indonesia Untuk Negeri Yang Dianak Tirikan?

Februari 6, 2026
Menteri PKP Siapkan Skema Rumah Susun Subsidi Bersama Danantara

Menteri PKP Siapkan Skema Rumah Susun Subsidi Bersama Danantara

Februari 6, 2026
Perkuat Program Ketahanan Pangan, TP PKK Jakarta Timur Kunjungi Ewindo Panah Merah

Perkuat Program Ketahanan Pangan, TP PKK Jakarta Timur Kunjungi Ewindo Panah Merah

Februari 6, 2026
Oknum Pastor Katholik Dilaporkan ke Keuskupan Pusat, Atas Dugaan Premanisne dan Rampas Tanah Babah Raharjo

Oknum Pastor Katholik Dilaporkan ke Keuskupan Pusat, Atas Dugaan Premanisne dan Rampas Tanah Babah Raharjo

Februari 6, 2026

Recent News

Bobibos Bentuk Kepedulian Pemuda Indonesia Untuk Negeri Yang Dianak Tirikan?

Bobibos Bentuk Kepedulian Pemuda Indonesia Untuk Negeri Yang Dianak Tirikan?

Februari 6, 2026
Menteri PKP Siapkan Skema Rumah Susun Subsidi Bersama Danantara

Menteri PKP Siapkan Skema Rumah Susun Subsidi Bersama Danantara

Februari 6, 2026
Perkuat Program Ketahanan Pangan, TP PKK Jakarta Timur Kunjungi Ewindo Panah Merah

Perkuat Program Ketahanan Pangan, TP PKK Jakarta Timur Kunjungi Ewindo Panah Merah

Februari 6, 2026
Oknum Pastor Katholik Dilaporkan ke Keuskupan Pusat, Atas Dugaan Premanisne dan Rampas Tanah Babah Raharjo

Oknum Pastor Katholik Dilaporkan ke Keuskupan Pusat, Atas Dugaan Premanisne dan Rampas Tanah Babah Raharjo

Februari 6, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (66)
  • Daerah (2,168)
  • Ekonomi (201)
  • Fashion (8)
  • Hiburan (41)
  • Hukum (1,005)
  • Internasional (81)
  • Kesehatan (84)
  • Korupsi (45)
  • Kriminal (146)
  • Nasional (582)
  • Olahraga (42)
  • Pendidikan (89)
  • Politik (97)
  • REDAKSI (204)
  • Sumut (1,056)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara