Gi-media.com FIFGROUP Tegaskan Kepatuhan Hukum: Pengadilan negeri Malang Vonis Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Kejadian ini Jadi Pelajaran bagi Masyarakat.
Malang, Jawa Timur Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis tegas bagi dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta setelah meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, yang kemudian diserahkan kepada tetangganya, Fery Hariyono.
Fery Hariyono dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta setelah terbukti meminta Yusnita meminjamkan namanya dan menjual motor senilai Rp9 juta untuk melunasi hutangnya. Fakta ini terungkap ketika FIFGROUP menagih angsuran kedua. Meski sudah dilakukan panggilan telepon, kunjungan, dan surat somasi, pembayaran tetap tidak terpenuhi, mengungkap pengalihan objek fidusia yang disengaja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, terutama konsumen pembiayaan. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Putusan Pengadilan Negeri Malang melalui perkara nomor 184 dan 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg menegaskan sanksi nyata bagi pelanggar hukum.
Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Malang, menegaskan, “Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat. Jangan sembarangan meminjamkan nama atau mengalihkan sepeda motor yang masih dalam status kredit. Tindakan ini melanggar hukum dan bisa berakhir di penjara. FIFGROUP berkomitmen menegakkan hak perusahaan sekaligus melindungi konsumen yang patuh hukum.”
FIFGROUP juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap permintaan mencurigakan terkait penggunaan identitas atau pengalihan objek fidusia. Segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat agar tidak menjadi korban berikutnya. “Kasus Yusnita dan Fery membuktikan bahwa kelalaian atau niat baik bisa berbuah masalah hukum serius jangan sampai itu terjadi padamu,” tambah Devies.
























Discussion about this post