Simalungun – Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan adalah UU yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. UU ini ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Selain UU Ketenagakerjaan, ada juga peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah, seperti:
PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK,PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP Nomor 37 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja.
PT. Weltes Energi Nusantara yang di tunjuk oleh PT. Unilever sebagai vendor perusahaan untuk pembangun proyek Pabrik PT. Unilever yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (KEK Sei Mangke) , Kecamatan Bosar Maligas , Kabupaten Simalungun,dinilai langgar aturan UU Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia.
Diketahui bahwa PT. Weltes Energi Nusantara yang berdomisili di jalan raya kedamaean no. 168,desa mojo tengah, menganti Gersik diduga melakukan pelanggaran tentang ketenagakerjaan, hampir semua pekerja PT. Weltes Energi Nusantara tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
PT. Unilever harus memberikan teguran atau sanksi terhadap PT. Weltes yang sudah mengabaikan BPJS Ketenaga Kerjaan tersebut, dengan ada nya peristiwa keributan di areal kawasan PT. Unilever beberapa bulan yang lalu yang di lakukan oleh pekerja PT Weltes Energi Nusantara itu sendiri , seharusnya perusahaan tersebut uda di bleaklis oleh PT. Unilever ini kok mala di perpanjang lagi , ada apa dengan PT. Unilever.
Dengan diterbitkannya berita ini kita berharap kepada instansi pemerintahaan terkait khususnya Kementrian Ketenagakerjaan dapat memberikan tindakan tegas atau sangsi terhada Pt. weltes Energi Nusantara yang sudah berani mengabaikan undang undang Ketenagakerjaan.(Rel)
Discussion about this post