PONTIANAK (Kalbar), gi-media.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis pagi (15/08/2024), berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Sintang menjelaskan adanya pemerasan dari anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalbar terhadap adik iparnya yang merupakan supir dan pemilik usaha travel jurusan Badau Kapuas Hulu – Pontianak yang diduga membawa sejumlah TKI ilegal dari Malaysia melalui jalur PLBN Badau hingga dirinya ditahan bersama BB sebuah mobil Avanza berwarna merah.
Informasi yang diterima dari korban bahwa oknum anggota Ditreskrimum Polda Kalbar tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan meminta sejumlah uang jika dirinya dilepas dan dipersilahkan boleh pulang dengan membayar sejumlah uang yang awalnya diminta Rp 30 juta.
Karena korban tidak sanggup dengan sejumlah uang yang diminta hingga 3 orang anggota tersebut menawarkan dengan harga Rp 20 juta akan tetapi korban tidak sanggup lagi hingga akhirnya mendapatkan penawaran terakhir sebesar Rp 15 juta dan korban pun langsung membayar uang sejumlah 15 juta dan akhirnya ia bersama mobilnya yang ditahan juga bisa pulang kembali ke Badau.
“Ya pak saya tidak tahu bahwa yang saya bawa itu TKI pak. Ini kemarin saya diminta oleh oknum anggota Polda Kalbar itu agar saya bisa bebas pak. Ini saya sudah di Sintang di rumah abang ipar saya. Saya sangat trauma sekali pak karena ini untuk kedua kalinya saya mau ditangkap anggota,” ungkapnya kepada media ini pada hari Kamis pagi (15/08/2024).
Berdasarkan berita yang diterbitkan ke meja redaksi, media ini tetap terus menelusuri ke Polda Kalbar sejauh mana informasi yang disampaikan korban.
Berdasarkan himbauan Kapolri, bahwa jika ada oknum anggota Polri yang melakukan tindakan semena-mena dengan melakukan pemerasan dan lain sebagainya maka akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan secara tidak hormat.
Publisher : Tim





















Discussion about this post