• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana KDRT, Yang Berujung Kematian Ibu Kandung

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Agustus 15, 2024
in Hukum
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEKADAU (Kalbar), gi-media.com Polres Sekadau mengelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan tersangka HA berusia 43 tahun yang telah menganiaya ibu kandungnya, YR berusia 77 tahun. Rekonstruksi ini dilakukan di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada hari Kamis (15/08/2024), dengan menghadirkan tersangka HA untuk memperagakan rangkaian kejadian.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sebelum korban meninggal dunia.

“Dalam rekonstruksi ini, kami memperagakan 13 adegan yang menunjukkan bagaimana kejadian berlangsung,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu adegan yang diperagakan adalah saat tersangka menendang pintu kamar ibunya sebanyak tiga kali. Setelah pintu terbuka, korban ditemukan terbaring di depan pintu dengan darah segar mengalir dari hidung dan mulutnya, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

BeritaTerkait

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

2 hari ago

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

2 hari ago

Syafrudin Budiman: Wapres Gibran Harus Maksimalkan Kewenangan Otsus Papua, Wujudkan Kesejahteraan di Bumi Cenderawasih

3 hari ago

Kelurahan Dukuh Perketat Pengawasan Lokasi Penumpukan Sampah Liar Usai Kebakaran

3 hari ago

Melihat kondisi ibunya, tersangka segera menggendong dan membaringkannya di atas tempat tidur. Dalam upaya membangunkan korban, tersangka menampar kedua pipi ibunya secara bersamaan, namun korban tetap tidak sadarkan diri.

Pada saat itu, sepupu tersangka T, datang dan langsung memasuki kamar. Ia melihat tersangka sedang menampar pipi korban, dan bertanya, “Jung, apa yang terjadi dengan ibumu?”

Tersangka menjawab, “Ibu pingsan.”

T kemudian memeluk tersangka dan mencoba membawanya keluar dari kamar sambil bertanya lagi, “Kenapa kamu memperlakukan ibumu seperti itu?”

Tersangka yang tidak memberikan jawaban, meronta dari pelukan sepupunya, kemudian berlari kembali ke kamar dan memukul pelipis mata sebelah kiri korban yang masih terbaring. Korban sempat dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024. Pada hari yang sama, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Diketahui bahwa saat kejadian, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.

Jaksa dari Kejari Sekadau, Ikhwan Ikhsan, yang turut hadir dalam rekonstruksi, menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memperjelas dan memberikan gambaran mengenai tindakan tersangka. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas tahap I, namun masih ditemukan beberapa kekurangan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Oleh karena itu, rekonstruksi ini diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya mengakhiri.

Sumber : Humas Polres Sekadau

Publisher : Bostang

Tags: Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana KDRTPolres Sekadau Polda KalbarYang Berujung Kematian Ibu Kandung
Previous Post

Diduga Oknum Ditreskrimum Polda Kalbar Lakukan Pemerasan Terhadap Oknum Supir Taksi, Karena Bawa TKI Ilegal Dari Badau

Next Post

Melalui Rakoor Linsek, Kapolres Sintang Berkomitmen Agar Pengamanan Pilkada 2024 Dapat Bersinergi

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Hukum

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, 4 Agustus 2026 – Perhatian publik di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) tertuju pada...

Read more

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

Agustus 5, 2026

Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende: Flores Tidak Menolak Energi Bersih, tetapi Menuntut Keadilan

Agustus 4, 2026
Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Agustus 4, 2026

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

Agustus 3, 2026

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Agustus 3, 2026
Next Post

Melalui Rakoor Linsek, Kapolres Sintang Berkomitmen Agar Pengamanan Pilkada 2024 Dapat Bersinergi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,418)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,164)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (82)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara