• Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

redaksi by redaksi
Maret 9, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta — Sidang perkara APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, (08/03/2023)

Gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi sebagai tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak tergugat I.

 

ADVERTISEMENT

Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/03/2023) pekan lalu, pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi keterangan, terkait organisasi APKOMINDO pada tahun 2011.

BeritaTerkait

Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo, SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset

Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo, SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset

4 bulan ago
Walikota Tebing Tinggi Pemenang Pilkada “IDAMAN” Rencananya Akan Dilantik di Istana Negara

Walikota Tebing Tinggi Pemenang Pilkada “IDAMAN” Rencananya Akan Dilantik di Istana Negara

4 bulan ago
Deputi Penasihat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

Deputi Penasihat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

4 bulan ago
Sebanyak 30 Wartawan Senior Kalbar Siap Hadiri Hari Pers Nasional Ke 25 Di Riau

Sebanyak 30 Wartawan Senior Kalbar Siap Hadiri Hari Pers Nasional Ke 25 Di Riau

4 bulan ago

 

Kepada majelis hakim, kedua saksi menyatakan, Suhanda Wijaya selaku Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahanannya kepada DPA APKOMINDO dan menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO.

 

Saksi Chris Irwan Japari juga mengutarakan, pada tahun 2011 itu serah terima jabatan dan dokumen dilakukan di hadapan notaris.

 

Atas keterangan yang diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh Hoky selaku penggugat di hadapan persidangan yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, yang dihadiri kuasa hukum para tergugat yaitu Sordame Purba dan Donni Siagian.

 

Sayangnya, kedua saksi lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa, meskipun menurut Hoky bahwa keduanya sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut sebanyak 5 kali.

 

Kedua saksi tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi di perkara APKOMINDO pada perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang berproses pada tahun 2016-2017.

 

Kemudian menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.

 

Selanjutnya kedua saksi, Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, juga pernah menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.

 

Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

 

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

 

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

 

Dalam data putusan itu tercantum pada halaman 39 tercantum mengenai bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, bukti TI-89 mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, yaitu fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

 

“Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta tidak ada akta notaris serah terima jabatan yang seperti diterangkan oleh saksi Chris Irwan Japari,” ungkap Hoky.

 

Bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

 

Pada halaman 61 putusan itu, tercatat bukti P-92 mengenai foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

 

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

 

Kemudian bukti foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

 

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

 

Selanjutnya bukti foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk oleh Hoky dan hanya tidak dihadiri oleh saksi Chris Irwan Japari saja.

 

Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dalam persidangan tersebut, tandas Hoky, patut diduga adalah keterangan palsu dan dapat dilaporkan dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamannya 7 tahun (Red)

Tags: Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu
Previous Post

Donald Trump Is Sworn In as President, Capping His Swift Ascent

Next Post

Terkait Keterangan Palsu Pada Perkara APKOMINDO, Ini Kata Hakim 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025
Nasional

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

by redaksi
Mei 4, 2025
0

      Gi-media.com - Jakarta, 3 Mei 2025 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut ambil bagian dalam rangkaian...

Read more
Usai di Lantik, Walikota Iman Irdian Saragih Ajak ASN Serius Layani Masyarakat

Usai di Lantik, Walikota Iman Irdian Saragih Ajak ASN Serius Layani Masyarakat

Februari 20, 2025

Mentri Desa Diminta Stop Bikin Stigma Yang Melecehkan Profesi Wartawan !!!

Februari 2, 2025
Sofyan Tan dan Wali Kota Terpilih Iman Irdian Saragih Berbagi Paket Imlek ke- Warga Tionghoa

Sofyan Tan dan Wali Kota Terpilih Iman Irdian Saragih Berbagi Paket Imlek ke- Warga Tionghoa

Januari 28, 2025
Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo, SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset

Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo, SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset

Januari 28, 2025
Walikota Tebing Tinggi Pemenang Pilkada “IDAMAN” Rencananya Akan Dilantik di Istana Negara

Walikota Tebing Tinggi Pemenang Pilkada “IDAMAN” Rencananya Akan Dilantik di Istana Negara

Januari 25, 2025
Next Post

Terkait Keterangan Palsu Pada Perkara APKOMINDO, Ini Kata Hakim 

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Kuasai Narkoba,Ewa Prabowo Lengket Dipolres Batu Bara

Kuasai Narkoba,Ewa Prabowo Lengket Dipolres Batu Bara

Mei 21, 2025
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025

Recent News

Kuasai Narkoba,Ewa Prabowo Lengket Dipolres Batu Bara

Kuasai Narkoba,Ewa Prabowo Lengket Dipolres Batu Bara

Mei 21, 2025
Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Gebukin Maling, 10 Santri Dilarang Ikut Ujian Syahadah Al-Qur’an dan Dilaporkan Polisi

Mei 12, 2025
Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jadi Sorotan Public Dan Lalai Keselamatan Warga

Mei 12, 2025
Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Lurah Tugu Sulit Dihubungi, Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan

Mei 12, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (52)
  • Daerah (1,748)
  • Ekonomi (43)
  • Hiburan (30)
  • Hukum (751)
  • Internasional (50)
  • Kesehatan (64)
  • Korupsi (42)
  • Kriminal (139)
  • Nasional (517)
  • Olahraga (30)
  • Pendidikan (55)
  • Politik (77)
  • REDAKSI (74)
  • Sumut (1,046)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadis,Ditinggal Pergi Ke Medan Rumah Warga Partimbalan Disatroni 8 Orang Tak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara