• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Terkait Keterangan Palsu Pada Perkara APKOMINDO, Ini Kata Hakim 

redaksi by redaksi
Maret 9, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jakarta — Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (8/3/2023) berlangsung cukup panas. Sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, justru tidak dihadiri saksi yang dimaksud. 

Saat sidang baru saja dibuka dan dinyatakan ditunda karena saksi tidak hadir, pihak penggugat Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky langsung meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan tentang keterangan palsu yang diberikan oleh dua orang saksi dari pihak tergugat I pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

3 bulan ago
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

3 bulan ago
Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

3 bulan ago
Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

3 bulan ago

“Saya menyampaikan kepada yang mulia majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan sebelumnya Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo telah memberikan keterangan palsu,” tandas Hoky.

 

Hoky membeberkan alasan dirinya menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan palsu berdasarkan bukti salinan putusan pada perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. Atas pernyataan itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Donni Siagian langsung menyatakan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti.

 

Menanggapi pernyataan Hoky tersebut, Majelis Hakim mengatakan, masalah perkara keterangan palsu sebagaimana yang disampaikan pihak penggugat penyelesaiannya bukan di sidang yang sedang berlangsung itu.

 

“Silahkan kalau ada bukti keterangan palsu itu dilaporkan di Polisi,” kata Majelis Hakim menyarankan kepada pihak Hoky.

 

Hoky sempat mengutarakan bahwa pengalaman pada sidang yang lalu yaitu perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dimana Hoky menghadirkan hingga 12 orang saksi, lalu dari pihak tergugat yang pada waktu itu diwakili oleh Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami menyatakan akan menghadirkan 5 orang saksi, namun faktanya hanya 2 orang saksi yang sama yaitu Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo saja yang hadir, selanjutnya tidak ada saksi tambahan yang hadir lagi.

 

“Semoga saja minggu depan benar akan hadir saksi tambahan dari pihak Tergugat dan tidak terulang seperti dalam peristiwa sidang perkara yang lalu” ujar Hoky.

 

Sidang akhirnya dinyatakan ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat.

 

Usai persidangan, Hoky membeberkan bukti kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris.

 

Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.

 

Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan.

 

Dalam data putusan itu tercantum mengenai bukti fotokopi surat pemberitahuan pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, dan bukti mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta bukti fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

 

Hoky juga menunjukan bukti lain yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

 

Terdapat bukti pada salinan putusan itu, foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.

 

Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Dan foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

 

Hoky juga memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.

 

Mengenai saran membuat laporan polisi oleh majelis hakim terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo dari pihak tergugat I, Hoky selaku penggugat mengatakan, hal itu akan ditempuh setelah ada salinan putusan pada perkara ini.

 

“Kami kan nanti akan mendapatkan salinan putusan pada perkara ini. Dan keterangan kedua saksi itulah yang akan kami lampirkan sebagai bukti keterangan palsu di depan persidangan yang ada pasal pidananya yaitu pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Hoky. ***(Red)

Tags: JakartaTerkait Keterangan Palsu Pada Perkara APKOMINDO
Previous Post

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Next Post

Valentino Rossi: Maverick Vinales can fight for title with Yamaha

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian
TNI/POLRI

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasaman Barat Temui Para Sesepuh Kepolisian

by Ajo Uban
Juni 21, 2026
0

PASAMAN BARAT, GI-MEDIA.com – Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, memimpin langsung kegiatan kunjungan silaturahmi ke kediaman sejumlah purnawirawan...

Read more
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

Mei 12, 2026
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Mei 12, 2026
Next Post

Valentino Rossi: Maverick Vinales can fight for title with Yamaha

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026

Recent News

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,412)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara