Gi-media.com, Medan – Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK – SU) menggeruduk Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (23/6/2021). Massa meminta Majelis Hakim dapat memvonis terdakwa Anwar Tanuhadi dengan hukuman seberat-beratnya, kemudian bisa secepatnya dipenjarakan terdakwa yang melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar kepada korban Joni Halim. “Saya harapkan Majelis Hakim PN Medan dan Jaksa bisa memberikan hukuman seberat – beratnya kepada Anwar Tanuhadi, ” ucap kordinator aksi MPK – SU Tri Joko Juliadi dalam orasinya di depan pintu masuk PN Medan.
Joko mengaku, melihat di mana sangat banyak korban ketidakadilan yang secara nyata telah dirugikan oleh pelaku – pelaku tindakan kriminalitas sebagaimana mana yang dapat diketahui, dari berbagai berita baik media elektronik, online dan cetak, sehingga MPK – SU dengan ini meminta kepada Majelis Hakim dengan terdakwa Anwar Tanuhadi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban sekitar Rp 4. 000.000.000.
Kata dia, perbuatan Anwar Tanuhadi sangat mencederai rasa keadilan sekaligus sangat merugikan korban Joni Halim. Sebab, Joni Halim sudah mengetahui di mana asli sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 PT Cikarang Indah telah beralih dan dikuasai korban Joni Halim, namun dengan berbagai cara dan rayuan gombal dengan komplotan Anwar Tanuhadi dapat menguasai asli sertifikat tersebut dan telah bolak – balik Anwar Tanuhadi menyatakan akan segera mengembalikan asli sertifikat tersebut. Bahkan, ada sudah bekali – kali Anwar Tanuhadi bertemu dengan Oktoduti Saragih Rumahhorbo dan Albert suruhan Joni Halim yang ternyata hingga saat ini juga tidak ada direalisasikannya.
Bahwa Anwar Tanuhadi jelas mengetahui bahkan mengakui asli sertifikat tersebut ada padanya baik dengan rekaman telepon dan setiap pertemuan Anwar Tanuhadi masih berupaya mencairkan uang dari bank dengan jaminan asli sertifkat tersebut dan apabila uang cair dari bank maka akan dikembalikan yang Joni Halim dan ternyata Anwar Tanuhadi telah menganggunkan asli sertifikat tersebut ke Bank Panin dan Anwar Tanuhadi memperoleh uang sekitar 50 miliar.
Karena itu sangat jelas perbuatan Anwar Tanuhadi yang saat ini sebagai terdakwa dan menjalani sidang di PN Medan telah menyebabkan kerugian bagi Joni Halim. Karena Anwar Tanuhadi telah mengembalikan asli sertifikat tersebut dan juga telah mendapatkan uang sekitar Rp 50 miliar dari bank dengan menggadaikan sertifikat tersebut, namun uang Joni Halim tidak juga dikembalikan. “Saya meminta kepada penegak hukum untuk memproses hukum Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjara dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Medan dalam memproses terdakwa Anwar Tanuhadi, ” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Humas PN Medan Tengku Oyong SH MH yang menerima massa aksi unjuk mengatakan, pernyataan sikap massa dari MPK – SU telah diterima untuk disampaikan kepada pimpinan di PN Medan. “Saya harapkan kepada massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini bisa mengikuti persidangan di PN Medan. Izin unjuk rasa juga berjalan aman dan lancar, ” tandasnya.
Teks Photo.
Gelar demo di Pengadilan Negeri Medan, massa MPK – SU minta hakim hukum berat dan penjarakan Anwar Tanuhadi
Discussion about this post