Gi-media.com, Sunggal – Polsek Sunggal melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di daerah pinggiran rel Jalan Binjai KM 15,7 Kampung Banjar, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal.
GKN tersebut, karena masyarakat sekitar merasa resah dengan marak nya peredaran Narkoba yang juga tempat perjudian. Dari informasi yang didapat itu, petugas Polsek Sunggal pun langsung merespon nya dengan langsung turun ke lokasi, Jumat (28/05) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/5/2021), membenarkan dilakukan GKN tersebut.
“Hasil GKN berhasil mengamankan 5 orang pria/tersangka atas kasus narkoba jenis sabu. Selain tersangka juga diamankan 2 paket sabu, 6 buah bong/alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 7 mesin jekpot dan 2 mesin judi tembak ikan,” jelas nya.
Ke lima tersangka itu diantaranya, inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor.
Ditambahkannya, kelima tersebut masih kita periksa secara intensif guna mendalami peranannya masing-masing. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita sangkakan pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112 subs. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun. Sedangkan barang bukti narkoba akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut,”jelasnya lagi.
Teks Photo:
Tampak foto barang bukti di amankan Polsek Sunggal .
Laporan : Deno Alwadaris Barus
Discussion about this post