Batu Bara,GI- Media.com – Gegara membuat surat tanah Palsu seluas 14 hekatare di Dusun VI,Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani ditahan Satreskrim Polres Batubara,Rabu (26/5/2021).
Pada keterangaya,Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan,” kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021.
Kades Masjid Lama, Abdullah Sani (51) menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang yang masih berhubungan sanak saudara. Baca juga: Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional
Lahan seluas 14 hektare di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara, yang diklaim Kades Abdullah Sani tersebut juga diklaim milik pelapor Ismail
“Pelapor mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.
Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani, termasuk kepada pengurus KUBE. Hanya saja, Kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan pernyataan Ismal. Hingga akhirnya KUBE menguasai laham Ismal dengan berpegang surat pinjam pakai dari kades Abdulah Sani.
Atas laporan Ismail (57),dengan nomor LP/121/II/2021/SU/Res.B.Bara, tanggal 23 Februari, maka Satreskrim Polres Batubara menetapkan Kades Masjid Lama, Abdullah Sabni (51) ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan badan.
Kades Abdullah Sani ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail,sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai.
Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Sani ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUH Pidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengaja membuat surat palsu atau yang dipalsukan dan dapat menimbulkan kerugian orang lain.ucap Kapolres (R)
Discussion about this post