
Gi-media.com Tebingtinggi — Naas! Menunggu Pembeli Shabu-sabu dipinggir jalan, Eko (40) Warga jalan Tualang Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di jalan Meranti kelurahan DeblodSundoro kecamatan Padang Hilir Kamis Sore (20/05/2021) Sekira pukul 18:00wib
Eko yang bertempat tinggal di jalan Tualang lingkungan III kelurahan Baglen kecamatan Padang Hilir, Sore itu ditangkap sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tanpa perlawanan dan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, dengan bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram.
Kasubbag Humas polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan kepada wartawan menyampaikan
“E.R ditangkap di jalan Meranti DeblodSundoro, saat menunggu pembeli, dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 Paket klip kristal putih jenis sabu dengan berat kotar 3,36 gram, saat diinterogasi pelaku mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya”
Lanjut Kasubag “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk di proses selanjutnya, pelaku di perdipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1
Dan diancam hukuman diatas 5 tahun” tutup Kasubag. (repoart-Red)
























Discussion about this post