• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 2, 2026
in Daerah, Ekonomi
0
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

4 hari ago
Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

4 hari ago
Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

5 hari ago
BP Tapera Perkuat Sinergi Perumahan melalui REI Kalsel Expo ke-20

BP Tapera Perkuat Sinergi Perumahan melalui REI Kalsel Expo ke-20

5 hari ago
ADVERTISEMENT

 

BANDAR LAMPUNG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung berhasil menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan petani dan industri sawit nasional dari potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan perkebunan nasional.

“Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Karding saat rilis kasus berlangsung, Bandar Lampung, Kamis, 31 Juli.

 

Karding mengatakan, 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal tidak hanya terlihat sebagai tumpukan benih. Jika seluruhnya berhasil ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Masalahnya, petani baru mengetahui bibit itu palsu setelah menghabiskan waktu 3–4 tahun untuk merawatnya hingga memasuki masa produksi. Saat itulah kerugian sebenarnya muncul, hasil panen rendah, bahkan tanaman bisa tidak berbuah sama sekali.

 

“Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun,” terang Karding.

 

Pengungkapan kasus berlangsung pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu itu, petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket yang berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II, Lampung.

 

Pemeriksaan awal menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Selain itu, seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman.

 

Hasil penelusuran menunjukkan bibit tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Selanjutnya, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir. Perbedaan harga yang mencolok tersebut menjadi salah satu indikasi kuat adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal.

 

Untuk memastikan keaslian bibit, Karantina Lampung melakukan penelusuran bersama perusahaan jasa ekspedisi dan sejumlah pihak terkait. Hasil pendalaman menemukan bahwa pengirim menggunakan identitas palsu, isi paket disamarkan sebagai barang lain, lokasi pengiriman berpindah-pindah, serta paket diantar langsung ke loket ekspedisi guna menghindari pelacakan.

 

Verifikasi yang dilakukan bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan bahwa bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk seluruh dokumen yang menyertainya.

 

Karding menegaskan, peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar persoalan pemalsuan produk. Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan menyebabkan kegagalan panen.

 

Dalam pengungkapan kasus, Karantina Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pelaku di balik peredaran bibit sawit ilegal. Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat.

 

Tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pelaku dan hingga kini masih melakukan verifikasi lapangan. Sementara itu, sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, meski proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

 

Karding menegaskan Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan tanaman dan melindungi pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.

Previous Post

Pemerintah Responsif Hadapi Kabinet Bayangan, Demokrasi Tetap Terjaga dan Stabilitas Nasional Diutamakan

Next Post

MENATAP 81 TAHUN ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   
Daerah

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 16, 2026
0

  Jakarta - Banyak yang berharap keluarga almarhum Kenan Simanjuntak diberi ketabahan dalam menghadapi masa duka ini, serta mengenang jasa...

Read more
Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT. VALID DATA SOLUSI Teken MOU Penerapan Ai

Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT. VALID DATA SOLUSI Teken MOU Penerapan Ai

Agustus 14, 2026
Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT Valid Data Solusi Teken MoU Penerapan AI   

Dorong Efisiensi Kontraktor, APPEKNAS dan PT Valid Data Solusi Teken MoU Penerapan AI  

Agustus 14, 2026
Munas IV APPEKNAS 2026: Dorong Transformasi Kontraktor Pelaksana Hadapi Tantangan 2030

Munas IV APPEKNAS 2026: Dorong Transformasi Kontraktor Pelaksana Hadapi Tantangan 2030

Agustus 14, 2026
Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

Hadiri Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, BP Tapera Dukung Pemenuhan Hunian Berdasarkan Data BPS

Agustus 14, 2026
Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Agustus 13, 2026
Next Post

MENATAP 81 TAHUN ARSITEKTUR EKOPOL PANCASILA

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,429)
  • DPD/DPRD/DPR RI (12)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,190)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (608)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (102)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara