• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Penganiayaan Yang menyebapkan Korban Tewas |

redaksi by redaksi
Maret 10, 2021
in Kriminal, Sumut
0
Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Penganiayaan Yang menyebapkan Korban Tewas |
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com, Patumbak – RH (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pelaku penganiayaan yang salah sasaran terhadap seorang remaja, akhirnya berhasil diringkus Polsek Patumbak, Selasa (2/3/2021).

Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK, dalam press release nya di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/3/2021) menjelaskan. Tesangka ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Farhan Lubis (17) di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu (28/2/2021).

ADVERTISEMENT

“Saat itu korban sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor bersama 7 rekannya. Tersangka yang saat itu berpapasan dan mengira korban grup geng motor, langsung turun dan berbalik arah lalu mengejar korban dan memukul kan kayu yang di pegang nya ke arah korban lalu mengenai kepala korban. Setelah itu korban langsung terjatuh dari sepeda motornya, sementara tersangka langsung kabur,”ungkap Arvin.

BeritaTerkait

Ops Zebra Toba 2025 Satlantas Polres Labuhan Batu Intensifkan Pengaturan di Jalur Padat

Ops Zebra Toba 2025 Satlantas Polres Labuhan Batu Intensifkan Pengaturan di Jalur Padat

3 minggu ago
Irjen Pol Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan Penculikan Anak di Sulsel

Irjen Pol Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan Penculikan Anak di Sulsel

4 minggu ago
Paguyuban Advokat Tebingtinggi, Bedah KUHP Baru,Bersama Prof.Dr. Maidin Gultom.S.H

Paguyuban Advokat Tebingtinggi, Bedah KUHP Baru,Bersama Prof.Dr. Maidin Gultom.S.H

2 bulan ago
Polisi Tebingtinggi Terima Uang Narkoba “Itu Hoax”!!, Nama Bandar Narkoba Beredar 

Polisi Tebingtinggi Terima Uang Narkoba “Itu Hoax”!!, Nama Bandar Narkoba Beredar 

2 bulan ago

Lanjutnya, rekan rekan korban yang melihat korban dianiaya langsung kabur guna mencari bantuan. Dan setelah itu rekan korban bersama yang lainya membawa korban ke rumah sakit Mitra Sejati Medan. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong lagi hingga dinyatakan korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.

Dari laporan tersebut, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Enam hari melakukan pengejaran, akhirnya persembunyian tersangka diketahui yang berada di Tebing Tinggi. Selanjutnya dilakukan pengejaran, dan di Lokasi tersangka berhasil diamankan.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV,” beber Arvin lagi.

Ditambahkan Arvin, atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar.

“Saya menyesal bang, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban,” beber tersangka.

 

NB :
RH : Rangga Abinsyah alias Rangga

Teks Photo : tampak tersangka bersama Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza beserta personilnya saat press release di Mapolsek

 

Dari kantor GI-Media.com Deno Alwadaris Barus melaporkan

Tags: MedanPelaku PembunuhanPolsek PatumbakTangkap
Previous Post

Pabrik Briket Di Sergai Terbakar, Kapolres Tebingtinggi Sidak Ke Lokasi ; Polisi Akan Olah TKP

Next Post

Dugaan Bayar Fee Duluan Untuk Dapat Proyek, Kadis PUPR Tebingtinggi Saat Dikonfirmasi Media Tidak Berada Ditempat

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pengcab TAKO INDONESIA Kota Tebing Tinggi Adakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)
Daerah

Pengcab TAKO INDONESIA Kota Tebing Tinggi Adakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)

by Mami
Desember 9, 2025
0

  Gi_Media.com, Tebing Tinggi, Minggu 7 Desember 2025 Pengurus Cabang (Pengcab) Perguruan Karate Tako Indonesia Kota Tebing Tinggi adakan Ujian...

Read more
Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

Desember 4, 2025
IMM Sumut: Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana, Penanganan Harus Segera Dilakukan

IMM Sumut: Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana, Penanganan Harus Segera Dilakukan

November 28, 2025
Banjir Hari ke-dua kota Tebingtinggi Aktivitas Warga Sepi, Ekonomi Inti kota Lumpuh

Banjir Hari ke-dua kota Tebingtinggi Aktivitas Warga Sepi, Ekonomi Inti kota Lumpuh

November 28, 2025
Ops Zebra Toba 2025 Satlantas Polres Labuhan Batu Intensifkan Pengaturan di Jalur Padat

Ops Zebra Toba 2025 Satlantas Polres Labuhan Batu Intensifkan Pengaturan di Jalur Padat

November 22, 2025
Irjen Pol Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan Penculikan Anak di Sulsel

Irjen Pol Djuhandhani Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dan Penculikan Anak di Sulsel

November 12, 2025
Next Post
Dugaan Bayar Fee Duluan Untuk Dapat Proyek, Kadis PUPR Tebingtinggi Saat Dikonfirmasi Media Tidak Berada Ditempat

Dugaan Bayar Fee Duluan Untuk Dapat Proyek, Kadis PUPR Tebingtinggi Saat Dikonfirmasi Media Tidak Berada Ditempat

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Desember 10, 2025
Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025  “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”   

Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025 “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”  

Desember 10, 2025
Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Desember 10, 2025
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025

Recent News

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Polda Sulsel Perketat Pengawasan Laut, 18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap Sepanjang 2025

Desember 10, 2025
Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025  “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”   

Suciwati Hadiri Peringatan Hari HAM 2025 “Katastrofe Hak Asasi Manusia: Urgensi Politik Kewargaan”  

Desember 10, 2025
Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Desember 10, 2025
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

Desember 10, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (60)
  • Daerah (1,983)
  • Ekonomi (173)
  • Fashion (5)
  • Hiburan (40)
  • Hukum (905)
  • Internasional (79)
  • Kesehatan (81)
  • Korupsi (45)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (563)
  • Olahraga (38)
  • Pendidikan (84)
  • Politik (91)
  • REDAKSI (107)
  • Sumut (1,054)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara