Gi-media.com, Patumbak – RH (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pelaku penganiayaan yang salah sasaran terhadap seorang remaja, akhirnya berhasil diringkus Polsek Patumbak, Selasa (2/3/2021).
Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SIK, dalam press release nya di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/3/2021) menjelaskan. Tesangka ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Farhan Lubis (17) di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu (28/2/2021).
“Saat itu korban sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor bersama 7 rekannya. Tersangka yang saat itu berpapasan dan mengira korban grup geng motor, langsung turun dan berbalik arah lalu mengejar korban dan memukul kan kayu yang di pegang nya ke arah korban lalu mengenai kepala korban. Setelah itu korban langsung terjatuh dari sepeda motornya, sementara tersangka langsung kabur,”ungkap Arvin.
Lanjutnya, rekan rekan korban yang melihat korban dianiaya langsung kabur guna mencari bantuan. Dan setelah itu rekan korban bersama yang lainya membawa korban ke rumah sakit Mitra Sejati Medan. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong lagi hingga dinyatakan korban meninggal dunia. Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.
Dari laporan tersebut, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Enam hari melakukan pengejaran, akhirnya persembunyian tersangka diketahui yang berada di Tebing Tinggi. Selanjutnya dilakukan pengejaran, dan di Lokasi tersangka berhasil diamankan.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV,” beber Arvin lagi.
Ditambahkan Arvin, atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar.
“Saya menyesal bang, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban,” beber tersangka.
NB :
RH : Rangga Abinsyah alias Rangga
Teks Photo : tampak tersangka bersama Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza beserta personilnya saat press release di Mapolsek
Dari kantor GI-Media.com Deno Alwadaris Barus melaporkan
Discussion about this post