
Gi-media.com Pematang Siantar — Pengacara Abay dalam Sidang Kasus dugaan kepemilikan Narkoba Di PN Pematang Siantar, M.Abdi SH Anggap Keterangan Saksi yang dihadirkan JPU Lemah karena tidak sesuai keterangan Saksi satu sama lain, Sementara Pemerhati Hukum Efendi Harahap menilai Hakim L.Br Sipayung tidak menggali kebenaran material dari Kesaksian Secara Berimbang
Pantauan media pada Sidang ke IV yang diikuti terdakwa secara virtual atas Kasus penggerebekan dengan barang bukti Narkoba di Pengadilan Negeri Pematang Siantar kamis sore (11/02/2021) sekira pukul 15:15wib mendengarkan Saksi ke tiga dari SatNarkoba Polres Pematang Siantar A Siahaan
Pengacara terdakwa M.Abdi SH Usai sidang untuk yang ke Empat kalinya itu Kepada wartawan Kamis (11/02) mengatakan kalau Keterangan dari saksi sangat lemah, keterangan Para Saksi Berbeda-beda, dengan pertanyaan yang sama dimana ke tiga Saksi adalah Secara bersama-sama melakukan Penggerebekan dan penggeledahan di TKP
“Keterangan para saksi Lemah, Saksi Pertama, Simorangkir sejak awal penggerebekan mengatakan sudah ada Kepling, dan jumlah mereka di TKP ada 5 orang termasuk kepling, Sementara Saksi ke tiga, kita dengar hari ini Siahaan mengatakan mereka berjumlah 6 orang termasuk kepling dan Sebelumnya mengamankan para terduga baru memanggil Kepling untuk melakukan penggeledahan, Kan jelas diluar Nalar! pada pertanyaan dan penggeledahan yang sama, dengan keterangan yang berbeda” Ucapnya
Lanjut Abdi “Saksi pertama Simorangkir dalam penggeledahan mengatakan tidak ada benda apapun lagi dari dalam bagasi sepeda motor Abay, sementara Saksi kedua A.Manurung didalam bagasi sepeda motor dilihatnya banyak kwitansi, jadi udah simpang siur keterangan para saksi ini” jelasnya
Harapan M.Abdi SH Perbedaan jawaban atas pertanyaan yang sama dari ke tiga saksi Yang secara bersama sama melakukan Penggerebekan di TKP harusnya menjadi perhatian yang mulia Hakim untuk menggali Kebenaran
Sementara di luar persidangan Efendi Harahap warga jalan malanton Siregar yang mengaku sebagai pemerhati Hukum dan mengikuti persidangan Kasus tersebut sejak awal menilai Hakim Tidak menunjukkan sikap Arif dan bijaksana sebagaimana mestinya seorang Hakim
Itu disampaikan Efendi kepada awak Media usai mengikuti dan menyaksikan sidang ke IV dalam kasus tersebut, kamis (11/02/2021) sekira pukul 16:20wib di pengadilan negeri Pematang Siantar
“Saya menilai Persidangan yang dipimpin Hakim L Br Sipayung dalam hal ini tidak Fair, Sejak awal itu sejak kesaksian yang pertama, Hakim menerangkan apa yang di terangkan saksi, Hakim tidak menerangkan apa yang dikatakan pengacara, apalagi selalu mengatakan kepada panitera catat ini, apa yang dikatakan Saksi itu seolah-olah itulah yang benar ,dia mengatakan catat ini, catat ini katanya, ujar Efendi
Efendi Harahap yang sejak awal mengikuti persidangan Kasus tersebut menilai banyak yang tidak sesuai dari ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan
“Sebenarnya kalau kulihat dari Saksi saksi tadi, dari awal diduga ada rekayasa itu, karena berbeda saksi satu sama Saksi yang lain, Padahal sama, sama masuknya, sama berangkat nya masak ada Saksi yang lupa, kalau dikatakan saksinya lupa kenapa di iyakan seorang Hakim, jadi hakim tidak menggali kebenaran material nya” Jelas Efendi Harahap
Sidang dugaan kepemilikan Narkoba yang digelar pengadilan negeri Pematang Siantar Tersebut akan dilanjutkan pada pemanggilan Saksi berikutnya (repoart-red -S.S)























Discussion about this post