Gi-media.com Jakarta — Mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pati sejak September 2024 menjadi sorotan serius.
Komnas Perlindungan Anak menilai kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan anak yang membutuhkan pembenahan mendesak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa keterlambatan proses hukum justru memperpanjang penderitaan korban.
“Keadilan yang tertunda adalah kekerasan kedua bagi anak korban. Negara tidak boleh membiarkan anak menunggu tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Agustinus, kasus di Pati tidak berdiri sendiri.
Temuan Komnas Anak menunjukkan pola serupa di sejumlah wilayah lain seperti Ciawi, Karawang, hingga Sukabumi. Rangkaian kasus ini memperlihatkan adanya celah sistemik dalam perlindungan anak, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Ini bukan sekadar kasus, ini pola. Dan ini adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang dalam kondisi darurat—zona merah,” tegasnya.
Data Komnas Anak mencatat sepanjang 2025 terdapat 5.266 kasus pelanggaran terhadap anak, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling dominan. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak masih tinggi dan membutuhkan respons cepat, terukur, dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
Komnas Anak mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus di Pati secara transparan serta mempercepat proses hukum di berbagai daerah yang menunjukkan pola serupa.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus anak, termasuk lembaga pendidikan berbasis asrama, dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
Di sisi lain, peran masyarakat juga dinilai krusial.
Komnas Anak mengajak publik untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.
Layanan pengaduan Sahabat Anak yang aktif 24 jam disediakan sebagai kanal respons cepat.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan masa depan yang aman—tanpa harus menunggu terlalu lama.
Kasus Pati hari ini menjadi pengingat penting: ketika sistem lambat merespons, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia.
No What’s up Pengadaun Komnas Perlindungan Anal
082228888454























Discussion about this post