• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Mei 6, 2026
in Hukum
0
Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

BARRU–Gi Media Com- (6/5/2025) Muncul dugaan adanya aktivitas pengambilan timbunan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah Cappo, Kabupaten Barru. Material hasil galian tersebut diduga dialihkan dan digunakan sebagai timbunan untuk pembangunan perumahan Griya Racita 5.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pengambilan material tanah dan batu tersebut baru berjalan selama tiga hari. Saat dikonfirmasi, pihak yang bertugas sebagai petugas pencatatan atau “ceker” mengakui bahwa timbunan tersebut merupakan milik salah satu pihak yang dikenal dengan inisial AB. Namun, hingga saat ini, izin resmi yang mengatur kegiatan pengambilan material tersebut belum dapat ditunjukkan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, izin penggunaan material untuk keperluan timbunan dari pihak pengelola perumahan yang berafiliasi dengan BTN juga belum dapat diverifikasi keabsahannya. Di lokasi, terlihat jelas aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh sejumlah truk yang mengangkut hasil galian C menuju area perumahan.

BeritaTerkait

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

2 hari ago

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

2 hari ago

Syafrudin Budiman: Wapres Gibran Harus Maksimalkan Kewenangan Otsus Papua, Wujudkan Kesejahteraan di Bumi Cenderawasih

2 hari ago

Kelurahan Dukuh Perketat Pengawasan Lokasi Penumpukan Sampah Liar Usai Kebakaran

3 hari ago

Masyarakat dan pihak yang memantau kegiatan ini berharap agar pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup, dapat segera turun tangan melakukan pengecekan dan verifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan dan pengangkutan material tersebut telah memenuhi syarat administratif dan peraturan yang berlaku, serta tidak merusak lingkungan sekitar.

Pada dasarnya Kegiatan pengambilan dan pengangkutan material galian C tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, menyimpan, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual mineral dan batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99: Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Ketentuan Lainnya

– Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan atau mengubah fungsi lahan tanpa izin, dapat juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
– Bagi pihak yang memanfaatkan hasil galian ilegal untuk pembangunan perumahan, dapat juga dijerat dengan ketentuan perizinan pembangunan dan tata ruang yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Barru.Sulawesi Selatan.

(Red)

Previous Post

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Next Post

The European Union in Southeast Asia: Research that Connects, Collaboration that Empowers

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Hukum

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, 4 Agustus 2026 – Perhatian publik di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) tertuju pada...

Read more

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

Agustus 5, 2026

Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende: Flores Tidak Menolak Energi Bersih, tetapi Menuntut Keadilan

Agustus 4, 2026
Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Agustus 4, 2026

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

Agustus 3, 2026

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Agustus 3, 2026
Next Post
The European Union in Southeast Asia: Research that Connects, Collaboration that Empowers

The European Union in Southeast Asia: Research that Connects, Collaboration that Empowers

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Agustus 5, 2026
Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Agustus 5, 2026
Kapusdokkes Polri Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Sespusdokkes Polri, Karodokpol Pusdokkes Polri dan Karumkit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri.

Kapusdokkes Polri Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Sespusdokkes Polri, Karodokpol Pusdokkes Polri dan Karumkit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri.

Agustus 5, 2026

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

Agustus 5, 2026

Recent News

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Agustus 5, 2026
Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Polda Metro Jaya Gelar Seminar Hukum Bahas Perluasan Objek Praperadilan dalam KUHAP Baru

Agustus 5, 2026
Kapusdokkes Polri Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Sespusdokkes Polri, Karodokpol Pusdokkes Polri dan Karumkit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri.

Kapusdokkes Polri Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Sespusdokkes Polri, Karodokpol Pusdokkes Polri dan Karumkit Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri.

Agustus 5, 2026

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

Agustus 5, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,417)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (265)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,164)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (602)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (82)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara