Di Nagori Teladan Kec Bosar Maligas,Warga Urus Sertifikat Bayar Rp 700 Ribu/Sertifikat
Simalungun,Sumut – Masyarakat Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara keluhkan dugaan pungutan liar ( Pungli ) oleh oknum aparat Nagori dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis,sesui program Presiden Joko Widodo.
Nagori Teladan merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria ( Prona ), Ini merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat,awalnya program itu disambut baik oleh warga,mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah.
Namun faktanya tidak demikian,salah satu warga Nagori Teladan yang enggan di sebutkan namanya,dirinya ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya sebesar Rp 700 Ribuh Rupiah oleh oknum aparat Nagori.
Menurutnya, pada pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum perangkat Nagori dengan besaran biaya Rp 700. 000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per satu sertifikat,tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi ( bukti pembayaran ).
“Dana tersebut di bayar secara berangsur,sisanya di lunasi setelah sertifikatnya jadi dan saya terima,masyarakat suda melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara,informasinya Pangulu Mariono suda diperiksa oleh unit tifikor Polda sumut namun belum ada kejelasan dari pihak Poldasu,walau sebagian uang sertifikat itu dikembalikan pada warga,kita menduga karna kasus ini mencuat ke publik,namun apakah ada aturan apabila pelaku pungli suda mengembalikan uang yang di pungli,pelaku bisa bebas dari jeratan hukum,kami sangat meyakini Pak Camat ikut kerja sama pada pembuatan sertifikat di Nagori Teladan.
Masyarakat Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,sangat berharap agar Bapak Kapolda Simatera Utara Irjen Martuani Siregar tuturnya,bisa memberikan kepastian hukum di sumut,siapapun yang salah harus mendapat hukuman sesui peraturan dan Undang-Undang yang ada di NKRI.tutup sumber.
“Pungutan pengurusan sertifikat yang tidak semestinya dikategorikan PUNGLI,yang terjadi di Nagori Teladan telah melanggar peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.
Masyarakat sangat menghrafkan kepastian hukum di negri ini,di mana program pengurusan serifikat yang suda sangat baik dibesut oleh Presiden Jokowi,namun sering dilapangan para pejabat yang telibat dalam hal itu sering dengan sengaja menghancurkan citra Presiden Jokowi,mereka mengelabuhi masyarakat dengan memungut biaya pengurusan serifikat semau mereka saja,sekitar tanggal 27/10/2020,Presiden Jokowi sengaja datang kesumut untuk membagikan kurang lebih 22 Ribu sertifikat gratis,kok masi ada pejabat yang tega kutip uang sebesar 700 ribu pada masyarakat,itu namanya kebangeten.
Kita berharap Kapolda Sumatera Utara bisa menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan terang berderang,agar menimbulkan epek jerah bagi pejabat yang rakus,kata Agus Salim SE,pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Simalungun.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Mariono Simarmata belum mau memberikan tanggapan terkait besaran anggaran pengurusan sertifikat terhadap warganya.
Terpisah,Gerhat Lubis selaku Camat Bosar Maligas saat dikonfirmasi terkait Pangulu Teladan yang mematok harga satu sertifikat Rp 700 ribu rupiah mengatakan,suda aman,saya suda di telepon oleh pak Lingga dari Poldasu,suda aman masalahnya,jelas Gerhat mengahiri panggilan telepon selulernya ,namun pak camat tidak menyebutkan maksut aman yang di maksut,Selasa 27/10/2020.(R)
Discussion about this post