• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Upah Minimun 2021 Tidak Alami Kenaikan,KSPI Minta Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker

redaksi by redaksi
Oktober 27, 2020
in Hukum
0
Upah Minimun 2021 Tidak Alami Kenaikan,KSPI Minta Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,GI-Media.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta Gubernur seluruh Indonesia mengabaikan Surat Edaran Menaker yang mengamanatkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

“KSPI minta Gubernur abaikan Surat Edaran Menaker dalam menetapkan upah minimum 2021. Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

BeritaTerkait

Wali Kota Arifin: Tak Ada Ampun bagi Penjual Obat Ilegal di Tanah Abang

18 jam ago

Putaran Balik Jadi Titik Macet di Jalan Kramat Raya

2 hari ago

KUASA HUKUM MR: KLAIM “HHN TIDAK TERLIBAT” HARUS DIUJI DENGAN ALAT BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

2 hari ago

Membaca Pancasilanomics melalui warisan Sumitro dan urgensi UU Perekonomian Nasional

7 hari ago

Menurut Iqbal pemerintah seharusnya bisa bersikap adil yaitu tetap menaikan upah minimum pada tahun berikutnya.

Kendati demikian, dia mengatakan, perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan kenaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Iqbal menegaskan, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan demonstrasi nasional di 24 provinsi dengan membawa isu penolakan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.

Demonstrasi itu rencanannya digelar pada tanggal 2, 9 dan 10 November 2020.

“Di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

Gubernur diminta melakukan penyesuaian penetapa Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida dalam surat edaran seperti dikutip Bisnis, Selasa 27/10/20.

Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.sumber Bisnis.com.(R-red)

Previous Post

Terkait Dugaan Cabul, Disdik Provinsi Lasro Marbun ; Ini Perbuatan Tercela, Tidak Bisa Dibiarkan

Next Post

Waduh,Di Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas,Warga Urus Sertifikat Masi Bayar 700 Ribu

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Pesan Kemerdekaan dari Teluk Cenderawasih

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 14, 2026
0

  NABIRE , Gi-media.com,– Di tengah birunya perairan Teluk Cenderawasih, Merah Putih berkibar gagah di kawasan wisata Hiu Paus Kampung...

Read more

Panen Serentak Bersama Pelajar Digelar di 223 Lokasi, Pemkot Jaktim Dorong Urban Farming

Agustus 14, 2026

Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM

Agustus 14, 2026

DPP Tunas Prabowo 08 Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kawal 8 Program Asta Cita

Agustus 14, 2026

Wali Kota Arifin: Tak Ada Ampun bagi Penjual Obat Ilegal di Tanah Abang

Agustus 14, 2026

Putaran Balik Jadi Titik Macet di Jalan Kramat Raya

Agustus 13, 2026
Next Post
Waduh,Di Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas,Warga Urus Sertifikat Masi Bayar 700 Ribu

Waduh,Di Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas,Warga Urus Sertifikat Masi Bayar 700 Ribu

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,428)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,183)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (605)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (99)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara