GI-Media.com, Sumenep, Madura, Jawa Timur – Bagi warganya yang tak kebagian jatah Bansos dari Kemensos dan BLT Dana Desa, Bupati Semenep mengalokasikan Bantuan Sosial Tunai kepada warganya .
Adapun bantuan tersebut ditujukan kepada warga yang mengalami goncangan ekonomi akibat dampak Covid-19 tapi tak tercover dalam Bantuan Sosial (Bansos) lainnya.
Dilansir dari Suarajatimpost.com, Kebijakan Bupati Sumenep itu, ditindaklanjuti oleh Sekda Sumenep melalui surat Nomor 460/268/435.103.1/2020, perihal Bantuan Sosial Tunai dalam Percepatan Penanganan Dampak Covid-19.
“Pemkab Sumenep melalui Dinsos akan mengalokasikan Program Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai. Karena itu, para Camat dan Kades bisa membantu mendata warga yang terdampak Covid-19. Data calon penerima paling lambat Senin, 18 Mei 2020 sudah diterima di Dinsos,” bunyi surat edaran tersebut yabg ditanda tangani oleh Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, per tanggal 14 Mei 2020.
Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi membenarkan jika Bupati Sumenep telah mengalokasikan anggaran BST untuk warga yang tak kebagian jatah Bansos dari Kemensos dan BLT DD.
“Silahkan sampaikan datanya ke Camat. Karena orang yang paling ngerti itu, Kades dan Camat,” terang Sekda Edy seperti dikutip dari MataMadura, Jumat siang (15/5).
Soal jumlah penerima BST, Sekda Edy tidak bisa memastikan jumlah total penerimanya. Dirinya mengaku masih membahas teknis penyaluran dengan alokasi anggaran yang ada.
“Total jumlah penerima masih dirapatkan. Yang pasti, anggaran yang tersedia untuk bantuan itu sebesar Rp 20 miliar. Tiap penerima bakal mendapat bantuan uang Rp 200 ribu tiap bulan selama tiga bulan,” imbuhnya.
Kata Sekda Edy, syarat penerima BST dari Bupati Sumenep itu, harus melampirkan foto copy KK dan KTP dan bukan penerima BPNT/Sembako/PKH/BST Kemensos/BLT-DD.
“Dalam 1 KK hanya boleh mengajukan 1 nama pemohon,” sambungnya.
Yang berhak menerima BST dari Bupati Sumenep, dalam surat itu tertulis:
Guru ngaji
Buru harian
Sopir angkot
Sopir ojek/online
Tukang becak
Nelayan
Pedagang kaki lima
Pekerja seni
Awak media
Dan lain lain
Bagi terdampak Covi-19 tapi tak dapat Bansos, silahkan hubungi Pak Kades dan Pak Camat setempat sebelum Senin 18 Mei 2020.
penulis : Ari Kibo
Discussion about this post