GI-MEDIA.com || Serdang Bedagai
Pabrik Pengolahan Karet dab Kebun Gunung Para ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kawasan Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) oleh Menteri Perindustrian Agus Gimawang Kartasasmita pada tanggal 19 Maret 2020 di Jakarta.
“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita Nomor 191 Tahun 2020 tentang penetapan industri yang dikelola PTPN III (persero) di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Manager PTPN III Kebun Gunung Para, Raden Wahyu Cahyadi.
Penetapan sebagai OVNI tersebut telah disosialisasikan kepada unsur Muspika Dolok Merawan, sejumlah Kepala Desa serta stakeholder, di Aula Operation Room (OR) Kebun Gunung Para, Rabu (13/5/2020).
Ditambahkan Raden Wahyu Cahyadi, objek vital yang dimaksud dalam keputusan Menteri Perindustrian itu meliputi pabrik pengolahan karet seluas 5,54 Ha dan areal perkebunan seluas 4.024 Ha yang meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan atau usaha yang memiliki batas-batas dengan seluruh areal.
Manager Kebun Gunung Para ini juga mengatakan, dengan ditetapkannya PPK dan Kebun Gunung Para sebagai OVNI, pihak perusahaan wajib melakukan 4 tugas pokok yakni, melaksanakan ketentuan pembinaan kemampuan pengamanan internal dan bantuan pengamanan dari Polri, menyampaikan laporan secara tertulis tentang kondisi terkini objek vital setiap setahun menyusun dokumen standar sistem manajemen pengamanan perusahaan serta memperluas ruang lingkup standar ISO 9001 tentang sistem manajemen mutu dengan menambah lingkup pengamanan perusahaan.
Penetapan OVNI terhadap PTPN III di Kebun Gunung Para juga sudah melalui verifikasi dan kunjungan lapangan dari tim Kemenperin pada bulan Januari 2020 dan berlaku selama 5 tahun.
Sosialisasi tetap mempedomani protokol penanganan COVID-19. (Alfian Haris)
Discussion about this post