BeritaTerkait
Kasus itu berawal saat korban dan pelaku berpacaran sejak 2017 lalu. Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, R merayu korban agar mau berhubungan badan.
Korban termakan bujuk rayu karena pelaku R juga berjanji bakal menikahinya. Tak lama berselang, keduanya bertemu di rumah nenek korban di Nagan Raya pada malam hari.
“Waktu itu, pelaku juga berjanji korban tidak akan hamil. Karena terbujuk rayu, mereka akhirnya melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali pada malam itu,” jelas Bobby.
Menurut Bobby, orang tua korban mengetahui anaknya sudah hamil pada September 2018 lalu. Setelah diperiksa ke dokter, usia kehamilan sudah tujuh bulan.
Keluarga korban kemudian mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam pertemuan kedua keluarga, disepakati korban dan pelaku akan menikah setelah korban melahirkan.
Setelah korban melahirkan pada November 2018, keluarga remaja perempuan tersebut kembali menagih janji ke keluarga R. Pernikahan saat itu direncanakan digelar Maret 2019.
“Namun pada saat keluarga korban mempertanyakan kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah disepakati, ternyata tersangka tidak menepati janjinya tersebut sehingga korban dan keluarganya keberatan,” ungkap Bobby.
Tak terima anaknya dipermainkan, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Nagan Raya dengan nomor laporan LP.B/10/III/RES.7.4./2019 tanggal 15 Maret 2019. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Pelaku tidak melawan saat kita tangkap. Dia sekarang kita tahan di Polres,” beber Bobby.
Discussion about this post