Medan, Gi-media.com – Nama mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis pintar di Kota Tebing Tinggi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), Moettaqien disebut menerima uang sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14 miliar.
.
Pernyataan tersebut disampaikan saksi Fatimah, pihak dari PT Gunung Mas sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis, Fatimah mengaku menerima permintaan uang sebesar Rp600 juta dari seorang bernama Bahrun Walidin alias Baron, yang menurutnya menyebut dana tersebut diperuntukkan bagi “Pj”.
.
“Baron menyampaikan untuk Pj sebesar Rp600 juta. Permintaan itu disampaikan lebih dari dua kali,” ujar Fatimah dalam persidangan.
.
Fatimah menjelaskan, dirinya mengenal Baron sejak 2019 ketika yang bersangkutan menawarkan peluang proyek pengadaan smartboard. Menurut keterangannya, komunikasi mengenai proyek tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya.
.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyoroti belum dihadirkannya Baron sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai keterangan Baron penting untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana, termasuk terkait pihak yang disebut sebagai penerima uang.
.
Hakim bahkan mengungkap adanya informasi dalam berkas perkara mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta yang dimasukkan ke dalam plastik kresek dan disebut diserahkan melalui ajudan kepada Pj Wali Kota Tebing Tinggi di sebuah basement di Tebing Tinggi.
.
Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Baron dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung.
.
Sementara itu, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut usai mengikuti persidangan.
.
Karena itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Baron dan saksi lainnya pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung.
.
Sementara itu, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, membantah tuduhan tersebut usai mengikuti persidangan.
.
“Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya tidak tahu yang minta siapa,” ujar Moettaqien kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang Rp600 juta, Moettaqien kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
.
“Saya tidak tahu. Tadi saya hanya ditanya dua kali saja,” katanya.
.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Dugaan aliran dana tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Red





















Discussion about this post