Secara regulasi nasional, pulau kecil yang memiliki luas terbatas seperti Pulau Fau seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan dilindungi dari aktivitas pertambangan skala besar. Hal ini karena pulau kecil umumnya memiliki ekosistem yang sangat rentan dan menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna endemik, serta berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut di sekitarnya. Namun, realitas yang terjadi di lapangan justru sangat bertentangan dengan aturan tersebut.
Pulau Fau kini diduduki oleh konsesi tambang nikel milik PT ANP, yang berdasarkan data yang ada, direkturnya tak lain adalah Shanty Alda Nathalia – yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP Komisi XII yang secara khusus membidangi urusan energi dan sumber daya mineral. Posisi ini membuat banyak pihak mengajukan pertanyaan mengenai adanya kemungkinan konflik kepentingan yang terjadi antara perannya sebagai legislator yang seharusnya mengawasi sektor ESDM dengan kepemilikannya di perusahaan tambang yang beroperasi di bawah naungan sektor tersebut.
Selain PT ASM dan PT ANP, data yang berhasil dikumpulkan oleh media ini juga mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Komisi XII tersebut juga diduga memiliki kepemilikan atas dua perusahaan tambang nikel lainnya, yakni PT Mulia Putra Sejahtera (MPS) dan PT Arumba Jaya Perkasa (AJP). Tak ketinggalan, PT Smart Marsindo yang sebelumnya juga telah menjadi perbincangan publik karena dugaan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) juga termasuk dalam daftar perusahaan yang terkait dengan Shanty Alda.
PT Mulia Putra Sejahtera (MPS) memiliki IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dengan luas konsesi yang sangat luas mencapai 2.967,75 hektare. Sementara itu, PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 666,30 hektare yang berada di wilayah Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Semua perusahaan ini beroperasi di wilayah Maluku Utara dan telah menjalankan aktivitas pertambangan nikel dalam skala yang tidak kecil
Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe juga telah memberikan dampak lingkungan yang sangat serius dan tidak dapat diabaikan. Proses penambangan yang tidak sesuai dengan standar telah menyebabkan sedimentasi yang tinggi dan terjadinya deforestasi masif, yang pada akhirnya menyebabkan degradasi luas terhadap ekosistem hutan mangrove yang sebelumnya masih terjaga dengan baik. Banyak warga lokal melaporkan bahwa warna garis pantai di sekitar lokasi tambang telah berubah menjadi kuning keemasan akibat lumpur dan material tambang yang terbawa ke laut.
Selain itu, sebuah telaga yang merupakan bagian dari situs mangrove yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung juga kini terancam rusak dan punah akibat pencemaran yang berasal dari aktivitas pertambangan tersebut. Telaga tersebut sebelumnya tidak hanya berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis makhluk hidup air yang memiliki nilai ekologis penting.























Discussion about this post