• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

RISS by RISS
Juni 9, 2026
in Daerah
0
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
GI-Media.Com,Tebing Tinggi– Seorang konsumen mengaku mengalami penarikan sepeda motor oleh pihak perusahaan leasing MCF (Mega Central Finance) saat sedang melakukan pembayaran angsuran kredit di kantor yang berlokasi di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi. 

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika konsumen yang bernama Risa Panjaitan (36 Tahun), warga Dusun Pardomuan, Desa Sei Rakyat, Kabupaten Batubara, mendatangi kantor leasing MCF yang beralamat di jalan K.F. Tandean Kota Tebing Tinggi, dengan maksud memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bernegosiasi untuk tunggakan kredit sepeda motor Vario 150 warna merah, dengan Nomor Polisi BK 6091 OAL, pada Minggu (31/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

Karena tidak memperoleh kesepakatan Risa lalu keluar dari kantor tersebut. Namun, secara mengejutkan kendaraan tersebut yang diparkir didepan kantor justru tidak ada lagi ditempat, malah ditarik dan disembunyikan oleh pihak perusahaan melalui petugas yang diduga merupakan debt collector.

BeritaTerkait

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

2 minggu ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

2 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

2 minggu ago
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

2 minggu ago

 

Konsumen menyatakan rasa keberatan atas tindakan tersebut, karena merasa masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran dan tidak sedang melarikan diri dari kewajiban kreditnya.

 

Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur :

 

Dalam praktik hukum di Indonesia, penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan hanya dapat dilakukan jika:

– Debitur terbukti wanprestasi (cidera janji) dan diakui bersama

– Ada sertifikat jaminan fidusia

– Penarikan dilakukan secara sukarela atau melalui putusan pengadilan

 

Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan, maka proses penarikan wajib melalui mekanisme pengadilan.

 

Selain itu, perusahaan leasing juga wajib melalui tahapan penagihan, pemberitahuan, hingga surat peringatan sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan.

 

Potensi Pelanggaran Hukum :

Ahli hukum menilai bahwa penarikan kendaraan secara langsung, apalagi saat konsumen sedang membayar angsuran, berpotensi melanggar hukum apabila tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

 

Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau berpotensi pidana, terutama jika dilakukan tanpa dokumen resmi seperti sertifikat fidusia dan surat tugas penarikan.

 

Lebih lanjut, tindakan penarikan paksa oleh debt collector tanpa prosedur sah juga dapat dianggap sebagai perampasan dan melanggar hak konsumen.

 

Harapan dan Tindak Lanjut :

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, untuk memastikan praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat juga dihimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur, serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur.

 

Atas kejadian tersebut, konsumen akan membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum agar melakukan tindakan terhadap leasing Mega Central Finance (MCF) sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

(Tim)

Tags: aturanDiJalanlesingmenyalahiMotorpenarikpihaksepedatebingtinggiunit
Previous Post

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Next Post

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

RISS

RISS

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,436)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara