• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor

RISS by RISS
Juni 9, 2026
in Daerah
0
Diduga Kuat Langgar Prosedur, Leasing MCF Tarik Sepeda Motor Konsumen Saat Pembayaran Angsuran di Kantor
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
GI-Media.Com,Tebing Tinggi– Seorang konsumen mengaku mengalami penarikan sepeda motor oleh pihak perusahaan leasing MCF (Mega Central Finance) saat sedang melakukan pembayaran angsuran kredit di kantor yang berlokasi di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi. 

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika konsumen yang bernama Risa Panjaitan (36 Tahun), warga Dusun Pardomuan, Desa Sei Rakyat, Kabupaten Batubara, mendatangi kantor leasing MCF yang beralamat di jalan K.F. Tandean Kota Tebing Tinggi, dengan maksud memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan bernegosiasi untuk tunggakan kredit sepeda motor Vario 150 warna merah, dengan Nomor Polisi BK 6091 OAL, pada Minggu (31/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

Karena tidak memperoleh kesepakatan Risa lalu keluar dari kantor tersebut. Namun, secara mengejutkan kendaraan tersebut yang diparkir didepan kantor justru tidak ada lagi ditempat, malah ditarik dan disembunyikan oleh pihak perusahaan melalui petugas yang diduga merupakan debt collector.

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

5 hari ago
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

5 hari ago
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

5 hari ago
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Bertemu, Sinergi Keamanan Jadi Fokus

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Bertemu, Sinergi Keamanan Jadi Fokus

5 hari ago

 

Konsumen menyatakan rasa keberatan atas tindakan tersebut, karena merasa masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran dan tidak sedang melarikan diri dari kewajiban kreditnya.

 

Sorotan Dugaan Pelanggaran Prosedur :

 

Dalam praktik hukum di Indonesia, penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan hanya dapat dilakukan jika:

– Debitur terbukti wanprestasi (cidera janji) dan diakui bersama

– Ada sertifikat jaminan fidusia

– Penarikan dilakukan secara sukarela atau melalui putusan pengadilan

 

Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan, maka proses penarikan wajib melalui mekanisme pengadilan.

 

Selain itu, perusahaan leasing juga wajib melalui tahapan penagihan, pemberitahuan, hingga surat peringatan sebelum melakukan eksekusi penarikan kendaraan.

 

Potensi Pelanggaran Hukum :

Ahli hukum menilai bahwa penarikan kendaraan secara langsung, apalagi saat konsumen sedang membayar angsuran, berpotensi melanggar hukum apabila tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

 

Penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau berpotensi pidana, terutama jika dilakukan tanpa dokumen resmi seperti sertifikat fidusia dan surat tugas penarikan.

 

Lebih lanjut, tindakan penarikan paksa oleh debt collector tanpa prosedur sah juga dapat dianggap sebagai perampasan dan melanggar hak konsumen.

 

Harapan dan Tindak Lanjut :

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, untuk memastikan praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat juga dihimbau untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai debitur, serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur.

 

Atas kejadian tersebut, konsumen akan membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum agar melakukan tindakan terhadap leasing Mega Central Finance (MCF) sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

(Tim)

Tags: aturanDiJalanlesingmenyalahiMotorpenarikpihaksepedatebingtinggiunit
Previous Post

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Next Post

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

RISS

RISS

TerkaitBerita

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA
Daerah

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 25, 2026
0

  BOGOR, 22 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan penyerahan penetapan pengadilan dan persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme...

Read more
Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Oktober 24, 2026
Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Oktober 22, 2026
Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

Oktober 21, 2026
Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Oktober 20, 2026
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Oktober 20, 2026
Next Post
Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Pemko Tebing Tinggi Dan Bank Sumut Siap Luncurkan Qris Dinamis

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,503)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,788)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara