• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Objek Eksekusi Tanah di Cakung, Jakarta Timur

redaksi by redaksi
Februari 5, 2026
in Hukum
0
Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Objek Eksekusi Tanah di Cakung, Jakarta Timur
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA , Gi-media.com,– Proses pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/26), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum termohon eksekusi dan jurusita pengadilan. Perdebatan terjadi terkait keabsahan alamat dan kesesuaian objek yang tercantum dalam permohonan eksekusi.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan bahwa alamat yang diajukan pemohon eksekusi tidak sesuai dengan lokasi objek yang disengketakan. Perbedaan alamat dan objek tersebut dinilai krusial dan menjadi dasar pengajuan permohonan penundaan eksekusi, karena objek yang akan dieksekusi dianggap tidak identik serta masih dalam proses pemeriksaan gugatan bantahan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Permohonan penundaan diajukan oleh tiga advokat, yakni Patuan Nainggolan, SH, Ahmad Hamdani Nasution, SH, dan Bosmenking Engelito, SH, yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi sekaligus pembantah. Mereka menyampaikan bahwa meskipun pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya pada putusan berkekuatan hukum tetap, pihak termohon telah mengajukan gugatan bantahan yang kini terdaftar dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BeritaTerkait

Diduga Ada Rekayasa,Penggusuran Lapak UMKM Jadi Lahan Parkir Angkutan Di KEK Sei Mangke

Diduga Ada Rekayasa,Penggusuran Lapak UMKM Jadi Lahan Parkir Angkutan Di KEK Sei Mangke

1 hari ago
Pemkot Jaktim Terima BAST Kantor Sekretariat Muslimat NU DKI dari PT Astra Internasional

Pemkot Jaktim Terima BAST Kantor Sekretariat Muslimat NU DKI dari PT Astra Internasional

2 hari ago
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

3 hari ago
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

4 hari ago

Gugatan bantahan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim tertanggal 29 Januari 2026. Menurut kuasa hukum, objek tanah yang dijadikan dasar eksekusi diduga berbeda dengan objek yang disengketakan dalam perkara sebelumnya.

Selain itu, kuasa hukum menilai bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat sebagai novum.

Dalam dokumen permohonan disebutkan adanya perbedaan antara tanah berdasarkan Girik Nomor 1738 dan Girik C 2286 dengan tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 09424 Pulogebang juncto Sertipikat Hak Milik Nomor 177 Bayangkari.

Sertipikat tersebut diketahui terbit pada 19 Desember 1975 dari hasil konversi Girik C 875, C 874, dan C 873, yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 1975. Fakta ini sebelumnya telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 243/Pdt.G/2019/PN Jakarta Timur tanggal 13 Mei 2020 juncto Putusan Nomor 502/PDT/2021/PT DKI tanggal 14 Oktober 2021.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Mereka juga menyatakan bahwa penggugat konvensi tidak mampu membuktikan kepemilikan objek sengketa, sementara pihak tergugat konvensi dinilai sah secara hukum karena didukung akta jual beli tahun 1975.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pelaksanaan eksekusi hingga pemeriksaan gugatan bantahan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Post

Harley-Davidson? Kembali Mengaspal di IIMS 2026, Membawa Semangat Kebebasan dan Debut CVO™ Street Glide™ Blue Streak  

Next Post

Berbasis Data BPS, PKP Prioritaskan BSPS untuk Daerah Termiskin di Papua

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu
Hukum

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

by redaksi
Mei 14, 2026
0

Manggarai Barat, Gi-media.com,- Skandal sengketa tanah di Keranga, Labuan Bajo, memasuki babak yang semakin panas. Hal ini setelah Pemerintah Kelurahan...

Read more
Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Mei 14, 2026
Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Kongkalikong Tender Gedung BTN Sulampua? Logis 08 Desak BTN dan Danantara Buka-bukaan

Mei 14, 2026
Relawan Pemenangan Logis 08 Kritik Danantara, Pejabat Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Kinerja

Relawan Pemenangan Logis 08 Kritik Danantara, Pejabat Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Kinerja

Mei 14, 2026
Diduga Ada Rekayasa,Penggusuran Lapak UMKM Jadi Lahan Parkir Angkutan Di KEK Sei Mangke

Diduga Ada Rekayasa,Penggusuran Lapak UMKM Jadi Lahan Parkir Angkutan Di KEK Sei Mangke

Mei 14, 2026
Pemkot Jaktim Terima BAST Kantor Sekretariat Muslimat NU DKI dari PT Astra Internasional

Pemkot Jaktim Terima BAST Kantor Sekretariat Muslimat NU DKI dari PT Astra Internasional

Mei 14, 2026
Next Post
Berbasis Data BPS, PKP Prioritaskan BSPS untuk Daerah Termiskin di Papua

Berbasis Data BPS, PKP Prioritaskan BSPS untuk Daerah Termiskin di Papua

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Mei 14, 2026
Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Mei 14, 2026
Muslim Green Leadership 2026, Ikhtiar PP KAMMI Menjawab Krisis Ekologi dan Pangan

Muslim Green Leadership 2026, Ikhtiar PP KAMMI Menjawab Krisis Ekologi dan Pangan

Mei 14, 2026
Pecah Bintang! Kombes Pol Sunario Mendapat Promosi Menjadi Jenderal Bintang Satu

Pecah Bintang! Kombes Pol Sunario Mendapat Promosi Menjadi Jenderal Bintang Satu

Mei 14, 2026

Recent News

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Pemerintah Labuan Bajo Batalkan Surat Tanah 21 Oktober 1991 an. Beatrix Seram Nggebu

Mei 14, 2026
Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Bantah Penyelewengan Dana PSR, KUD Rantau Pasaman Tegaskan Komitmen Kooperatif

Mei 14, 2026
Muslim Green Leadership 2026, Ikhtiar PP KAMMI Menjawab Krisis Ekologi dan Pangan

Muslim Green Leadership 2026, Ikhtiar PP KAMMI Menjawab Krisis Ekologi dan Pangan

Mei 14, 2026
Pecah Bintang! Kombes Pol Sunario Mendapat Promosi Menjadi Jenderal Bintang Satu

Pecah Bintang! Kombes Pol Sunario Mendapat Promosi Menjadi Jenderal Bintang Satu

Mei 14, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,395)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (265)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,135)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (171)
  • Nasional (598)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (56)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara