• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Objek Eksekusi Tanah di Cakung, Jakarta Timur

redaksi by redaksi
Februari 5, 2026
in Hukum
0
Kuasa Hukum Gugat Keabsahan Objek Eksekusi Tanah di Cakung, Jakarta Timur
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA , Gi-media.com,– Proses pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/26), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum termohon eksekusi dan jurusita pengadilan. Perdebatan terjadi terkait keabsahan alamat dan kesesuaian objek yang tercantum dalam permohonan eksekusi.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan bahwa alamat yang diajukan pemohon eksekusi tidak sesuai dengan lokasi objek yang disengketakan. Perbedaan alamat dan objek tersebut dinilai krusial dan menjadi dasar pengajuan permohonan penundaan eksekusi, karena objek yang akan dieksekusi dianggap tidak identik serta masih dalam proses pemeriksaan gugatan bantahan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Permohonan penundaan diajukan oleh tiga advokat, yakni Patuan Nainggolan, SH, Ahmad Hamdani Nasution, SH, dan Bosmenking Engelito, SH, yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi sekaligus pembantah. Mereka menyampaikan bahwa meskipun pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya pada putusan berkekuatan hukum tetap, pihak termohon telah mengajukan gugatan bantahan yang kini terdaftar dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BeritaTerkait

Perkuat Peran Masyarakat, Jakarta Timur Gelar Lomba Kampung Bebas Jentik dan Siaga TBC

16 jam ago

Zmiana właściciela Paysafecard casino: co oznacza dla oceny serwisu

18 jam ago

Camat Tenjolaya Tekankan Peran Strategis Santri dalam Membangun Masa Depan Bangsa

23 jam ago
Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan ​Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan ​Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasus Pelanggaran Pengelolaan Sumber Daya Alam, 11 Tersangka Diamankan

23 jam ago

Gugatan bantahan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim tertanggal 29 Januari 2026. Menurut kuasa hukum, objek tanah yang dijadikan dasar eksekusi diduga berbeda dengan objek yang disengketakan dalam perkara sebelumnya.

Selain itu, kuasa hukum menilai bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi syarat sebagai novum.

Dalam dokumen permohonan disebutkan adanya perbedaan antara tanah berdasarkan Girik Nomor 1738 dan Girik C 2286 dengan tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 09424 Pulogebang juncto Sertipikat Hak Milik Nomor 177 Bayangkari.

Sertipikat tersebut diketahui terbit pada 19 Desember 1975 dari hasil konversi Girik C 875, C 874, dan C 873, yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada tahun 1975. Fakta ini sebelumnya telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 243/Pdt.G/2019/PN Jakarta Timur tanggal 13 Mei 2020 juncto Putusan Nomor 502/PDT/2021/PT DKI tanggal 14 Oktober 2021.

Kuasa hukum termohon eksekusi menegaskan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding.

Mereka juga menyatakan bahwa penggugat konvensi tidak mampu membuktikan kepemilikan objek sengketa, sementara pihak tergugat konvensi dinilai sah secara hukum karena didukung akta jual beli tahun 1975.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pelaksanaan eksekusi hingga pemeriksaan gugatan bantahan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Post

Harley-Davidson? Kembali Mengaspal di IIMS 2026, Membawa Semangat Kebebasan dan Debut CVO™ Street Glide™ Blue Streak  

Next Post

Berbasis Data BPS, PKP Prioritaskan BSPS untuk Daerah Termiskin di Papua

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Bull Casino im Praxistest: Glanz, Grenzen und ein teurer Fehler

by saiful saragih
Oktober 24, 2026
0

Ehrlicher Test von Bull Casino: Highroller-Boni, Curacao-Lizenz und Spielvielfalt im Check. Lohnt sich der Hype für deutsche Spieler?

Read more

NetWrix Auditor Standalone FileCR

Oktober 24, 2026

Kawal UU PPRT, Mahasiswa Hukum UNDIP Temui Kemnaker, Kemenkum dan BPHN Bawa 8 Rekomendasi

Oktober 24, 2026

Violent Night 2 2026 XviD Bolly4u

Oktober 23, 2026

Perkuat Peran Masyarakat, Jakarta Timur Gelar Lomba Kampung Bebas Jentik dan Siaga TBC

Oktober 23, 2026

Zmiana właściciela Paysafecard casino: co oznacza dla oceny serwisu

Oktober 23, 2026
Next Post
Berbasis Data BPS, PKP Prioritaskan BSPS untuk Daerah Termiskin di Papua

Berbasis Data BPS, PKP Prioritaskan BSPS untuk Daerah Termiskin di Papua

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,501)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,779)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara