Jakarta, Gi-media.com – Upaya jaringan narkoba memanfaatkan momentum Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali berhasil digagalkan Bareskrim Polri. Dalam operasi besar yang digelar jelang festival musik internasional tersebut, aparat membongkar enam sindikat narkoba dan mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penindakan dilakukan sebelum pelaksanaan DWP dan di luar area konser.
“Penindakan kami lakukan beberapa hari sebelum DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area event. Ini murni langkah antisipasi agar peredaran narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Kapolri Tekankan Sinergi Lintas Institusi dalam Penutupan Pendidikan Sespim Polri
Menurutnya, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang setiap tahunnya menarik sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas dan interaksi lintas negara kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haram.
“Jika narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, dampaknya bukan hanya pada korban, tapi juga mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.
Operasi penindakan berlangsung sejak 9 hingga 14 Desember 2025 dan berlanjut dengan pengembangan kasus hingga 18 Desember 2025. Dalam operasi ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra untuk membongkar enam sindikat narkoba yang beroperasi lintas wilayah.
Hasilnya, 17 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Secara keseluruhan ada enam sindikat yang kami ungkap. Total tersangka 17 orang, dan tujuh lainnya masih kami buru,” kata Brigjen Eko.
Kapolri Datangi Pengungsi Aceh Tamiang Bawa Bantuan ke Korban Bencana
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp60,5 miliar.
“Jika barang bukti ini sempat beredar, nilainya lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.202 jiwa,” ungkapnya.
Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus operandi, seperti sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), hingga transaksi melalui perbankan. Jaringan ini melibatkan lintas provinsi, antara lain Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta terhubung dengan jaringan lintas negara.
Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Kapolri Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Dirtipid Narkoba dan Wadirtipid Mabes Polri saat memberikan keterangan media di Bareksrim Polri, Senin, 22 Desember 2025
Ia juga menekankan agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP di masa mendatang.
“DWP adalah kegiatan positif dan tetap akan dilaksanakan di Indonesia. Justru pengungkapan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko.
Tampak juga Dirtipidnarkoba, didampingi oleh Wadirtipidnarkoba Brigjen Pol Sunario saat memberikan keterangan didepan awak media.























Discussion about this post