Gi-media.com Jakarta, 30 Agustus 2025 – Isu unjuk rasa atau demonstrasi kembali menjadi perhatian publik. Di tengah maraknya aspirasi masyarakat yang disampaikan di jalanan, Panglima TNI dan Kapolri menggelar konferensi pers bersama guna mengedukasi masyarakat terkait aturan, batasan, serta komitmen aparat keamanan dalam menjaga situasi agar tetap damai dan tertib.
Hak Warga Negara yang Dilindungi Konstitusi
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun protes sepanjang dilakukan sesuai aturan hukum.
“TNI dan Polri tidak pernah melarang demo. Justru kami melindungi hak masyarakat untuk bersuara. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati aturan, etika, dan ketertiban umum,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Batasan dan Aturan Demonstrasi
Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengganggu stabilitas negara. Ada beberapa aturan yang harus dipahami peserta demo:
1. Pemberitahuan kepada aparat minimal 3 x 24 jam sebelum aksi digelar.
2. Tidak mengganggu fasilitas umum, seperti jalan tol, rumah sakit, sekolah, dan pusat pelayanan publik.
3. Tidak membawa senjata, benda tajam, atau alat yang berpotensi membahayakan.
4. Tidak memprovokasi atau melakukan kekerasan terhadap aparat maupun masyarakat.
5. Waktu demo dibatasi hingga pukul 18.00 sesuai aturan perundang-undangan.
“Unjuk rasa bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Ada hak orang lain yang juga harus dijaga. Jangan sampai demo berubah menjadi rusuh yang merugikan masyarakat banyak,” kata Panglima TNI.
TNI-Polri Siap Mengawal dengan Humanis
Kedua pucuk pimpinan TNI dan Polri menegaskan bahwa aparat di lapangan telah dibekali pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal unjuk rasa. Tindakan tegas hanya akan diambil bila demonstrasi berubah menjadi kerusuhan yang membahayakan jiwa dan merusak fasilitas umum.
Kapolri menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan jalur komunikasi terbuka dengan koordinator aksi. “Kami berharap komunikasi lebih diutamakan daripada konfrontasi. Jika ada masalah teknis di lapangan, koordinasikan dengan aparat.”
Dampak Sosial dan Ekonomi Kerusuhan
Pengalaman berbagai aksi sebelumnya menunjukkan bahwa ketika demonstrasi berubah menjadi kerusuhan, dampaknya tidak kecil. Kerugian bisa berupa:
Kerusakan fasilitas publik yang harus diperbaiki dengan dana negara.
Terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya UMKM, transportasi, dan pekerja harian.
Menurunnya kepercayaan investor akibat ketidakpastian keamanan.
Meningkatnya potensi bentrokan horizontal yang memecah belah persatuan.
Karena itu, Panglima TNI mengajak mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang akan melakukan aksi untuk menjadikan demonstrasi sebagai ruang diskusi terbuka yang damai, bukan arena konflik.
Pesan Edukatif: Demo Damai, Demokrasi Sehat
Baik Panglima TNI maupun Kapolri menegaskan bahwa demo damai adalah ciri demokrasi yang sehat. Aspirasi akan lebih mudah diterima pemerintah bila disampaikan dengan cara yang tertib, argumentatif, dan tanpa kekerasan.
“Jangan sampai niat baik menyuarakan kepentingan rakyat justru tercoreng oleh tindakan anarkis segelintir pihak,” pungkas Kapolri.
Catatan Edukasi untuk Masyarakat
Hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi.
Aturan demo harus dipatuhi agar tidak berubah jadi kerusuhan.
TNI-Polri siap mengawal secara humanis.
Kerusuhan justru merugikan rakyat kecil dan perekonomian.
Demo damai = demokrasi sehat.
























Discussion about this post