• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Pengambilan Sumpah Advokat PERATIN di Berbagai Pengadilan Tinggi Terus Bergulir

redaksi by redaksi
Juli 1, 2024
in Hukum
0
Pengambilan Sumpah Advokat PERATIN di Berbagai Pengadilan Tinggi Terus Bergulir
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Gi -Media Jakarta, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mulai gencar mengikuti program pengambilan sumpah atau janji Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia. Baru-baru ini Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH menghadiri kegiatan pengambilan sumpah atau janji Advokat PERATIN di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang serta sebelumnya Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menghadiri kegiatan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten.

Yang terbaru Advokat PERATIN Yoga Dewa Brahma, SH., MH. mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau janji Advokat di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang, pada Rabu (26 Juni 2024). Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, SH., MH didampingi saksi Hakim Tinggi Prim Fahrur Razi, SH, MH., dan Hakim Tinggi Soesilo Atmoko, SH, MH turut dihadiri langsung Sekjend PERATIN Soegiharto Santoso.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto menekankan bahwa advokat yang baru diambil sumpah harus profesional dan berintegritas. “Sumpah yang diambil bukanlah sekedar prosesi tetapi harus didalami secara mendalam, karena sumpah itu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.

BeritaTerkait

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

3 hari ago
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

4 hari ago
Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

5 hari ago
AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data!

AMI Desak Klarifikasi Aboe Bakar Politisi Partai PKS : Jangan Sudutkan Ulama dan Pesantren Madura Tanpa Data!

5 hari ago

Sebab menurutnya, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. “Ini bermakna bahwa advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” tambahnya.

Charis juga menyarankan kepada para Advokat yang baru diambil sumpahnya agar segera mendaftarkan akun e-Court karena saat ini system telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Agung RI.

“E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien,” kata Charis sambil memberi ucapan selamat bekerja kepada 21 advokat yang baru diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang.

Pada kesempatan yang sama, Sekjend PERATIN Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky menyampaikan harapannya agar para Advokat PERATIN dapat menjaga Profesionalisme dan mau membantu masyarakat pencari keadilan yang berasal dari masyarakat kurang mampu.

“Advokat PERATIN harus terus memegang janji dan sumpah sebagai profesi Advokat dan menjaga integritas.” tuturnya.

Hoky yang juga menjabat Ketum DPP APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) serta Waketum DPP SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 15 dijelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat.

Sebagai informasi, pengambilan sumpah dan janji advokat PERATIN di Pengadilan Tinggi Semarang ini, menyusul kesuksesan pelaksanaan perdana sebelumnya di Pengadilan Tinggi Banten (15/5/ 2024) terhadap 5 peserta yakni: Dr. Heriyanto, SH., SE., MM., Dirar Mahdirman Refra, SH., dr. Zakky Zamzami Madjid, SH., MARS, M.Kes.A3M., Josua Hutapea, SH., MH. dan Rusmin Amin Somar, SH. dengan dihadiri oleh Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. dan Dewan Pengawas PERATIN Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c).

Tak ketinggalan juga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada (13/6/ 2024) dengan 3 peserta yaitu: Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, PhD., SH., MH., SE., MM. dan Irvan Maulana Purnama, SH., MH. serta Andika Asmoro Putro, SH.. Ketika itu dihadiri pula oleh Sekjen PERATIN, Dewan Pengawas PERATIN Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c), dan Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat PERATIN Syaiful Bachri, SH., MH., serta Ketua Komite Advokasi, Kerjasama Organisasi & Hubungan Masyarakat Wenny Juliani, SH.

Tags: HukumIndonesiaPENGACARAPengadilan Tinggi JakartaPERATIN
Previous Post

Perayaan HUT Kota Tebing Tinggi ke 107 Tahun

Next Post

Usut Tuntas ,Kasus Pembunuh Wartawan Tribata

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan
TNI/POLRI

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

by Ajo Uban
April 15, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Pada Rabu (15/4/2026), halaman Mapolres Pasaman Barat tampak dipenuhi barisan 120 personel yang bersiap menjalani latihan pengendalian massa (Dalmas)....

Read more
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

April 14, 2026
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

April 14, 2026
Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

April 13, 2026
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

April 12, 2026
Next Post
Usut Tuntas ,Kasus Pembunuh Wartawan Tribata

Usut Tuntas ,Kasus Pembunuh Wartawan Tribata

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

April 15, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

April 14, 2026
Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya.

Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya.

April 14, 2026

Recent News

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

April 15, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

DPD NasDem Tebing Tinggi Kecam Sampul Majalah Tempo

April 14, 2026
Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya.

Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya.

April 14, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,364)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (243)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,101)
  • Internasional (88)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara