• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

4 Personil Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, Kapolres Batu Bara Dimintah Nonaktifkan Terlapor

redaksi by redaksi
Juli 9, 2023
in Hukum
0
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batubara, Sumut – Empat orang oknum personil Polres Batu Bara dilaporkan ke Poldasu terkait adanya dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba sebesar Rp 83 juta rupaiah,hal itu diungkapkan oleh Thomy selaku Kuasa Hukum Nurhafni Istri terdakwa Rudi Hartono yang tertangkap oleh satuan Narkoba polres Batu Bara.

Terkait adanya dumas yang dilaporkan oleh kuasa hukum Thomy di poldasu, menimbulkan kecurigaan masyarkat terhadap konstitusi Polri belum bersih – bersih sesui instruksi Kapolri,publik berharaf agar kapolres segera menonaktifkan para terduga pelaku dari jabatan apapun di Polres Batu Bara, publik mengawatirkan para terduga bisa menghilang barang bukti atau hal – hal yang bisa membuat kasus kabus.

“Untuk memudahkan penyelidikan pihak Propam Poldasu terhadap empat orang terduga pelaku, hendaknya kapolres Batu Bara segera menonaktifkan para terduga dari jabatan apapun , hal itu akan mengobati publik terhadap kepolsian,jika hal itu tidak dilakukan kapolres, publik kawatir para terduga pelaku akan muda mengilangkan barang bukti”,ucap S.Pangaribuan S.H,M.H pengamat kepolsian Provinsi Sumatera Utara Minggu 9 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Dikutif dari berita Detik.com yang terbit pada Sabtu 8/7/2023 dengan judul “Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, 4 Polisi di Batu Bara Dilaporkan”

BeritaTerkait

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

4 hari ago
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

1 minggu ago
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

4 minggu ago
Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Laporan KDRT Maia Estianty Contohnya

4 minggu ago

Empat personel polisi di Polres Batu Bara dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Keempatnya diduga memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp 83 juta.
Thomy Faisal Pane, Kuasa Hukum Nurhafni mengatakan, keempat personel itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut, kemarin. Menurutnya, laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).

Keempat polisi yang dilaporkan itu, yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI

Iya, dalam bentuk dumas soal dugaan pemerasan dan perampasan uang milik keluarga klien kita,” kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).

Thomy mengatakan peristiwa itu berawal saat Rudi Hartono ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di rumahnya di Kisaran, pada 19 Januari 2023. Rudi ditangkap karena disebut menjadi bandar narkoba. Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 gram.

Saat penggeledahan itu, kata Thomy, personel polisi itu mengambil uang tunai sebesar Rp 4 juta milik Nurhafni. Padahal uang itu, kata Thomy, merupakan hasil dari kliennya berjualan di warung.

“Mereka di situ ada mengambil uang Rp 4 juta, cash, padahal itu uang klien saya, tidak ada sangkut paut dengan kasus itu,” jelasnya.

Setelah itu, Rudi dan istrinya dibawa ke dalam mobil oleh para personel tersebut. Saat itu, Bripka IM juga turut mengambil tas milik Nurhafni dan dibawa ke dalam mobil.

Kemudian, para personel itu memberhentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Mereka lalu mengambil handphone milik Nurhafni dan meminta nomor pin mobile banking. Pin itu pun diberikan oleh Nurhafni.

Setelah dicek, kata Thomy, personel itu melihat saldo Nurhafni ada sebanyak Rp 11 juta. Mereka pun mengatakan akan mengambil uang Nurhafni itu.

Nurhafni sempat menolak permintaan para polisi tersebut. Namun, dia diancam akan ikut dilibatkan dalam kasus narkoba itu.

“Karena takut, dana dari rekening milik Nurhafni sebesar Rp 9 juta ditransfer oleh oknum polisi itu ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka,” jelasnya.

Usai mentransfer uang itu, Thomy mengatakan kliennya sempat diancam agar tidak memberitahu bahwa uangnya telah diambil oleh oknum polisi tersebut. Setelah itu, Nurhafni disuruh turun dari dalam mobil dan disuruh pulang menggunakan becak, sedangkan suaminya, Rudi Hartono masih berada di dalam mobil.

Thomy menjelaskan, saat di dalam mobil tersebut Rudi disuruh untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan dalih agar Rudi bisa dibebaskan dari kasus itu. Rudi pun mengiyakan permintaan itu. Dia lalu menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan dari para polisi itu.

“Di dalam mobil itu, suami dari klien kita disuruh oleh oknum tadi untuk menghubungi orang di luar itu, saya nggak tahu itu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk membebaskan suami klien kita,” ujarnya.

“Nah sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya dimasukkan ke penjara,” sambung Thomy.

Thomy menyebut kasus ini diduga masih berkaitan dengan oknum polisi dan jaksa di Batu Bara yang sebelumnya viral memeras seorang guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkoba.

“Yang ditangkap pertama itu pemakainya, ini pengembangan, ada bandar di tengahnya, ini ada bandar lagi (Rudi),” jelasnya.

Thomy mengaku Rudi Hartono saat ini sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan.

“Statusnya itu sekarang terdakwa, sedang sidang, agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Selain keempat oknum polisi itu, kata Thomy, ada juga seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang juga terlibat kasus pemerasan itu. Jaksa itu berinisial YCR.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi, reporter kami belum dapat bertemu dengan kapolres Batu Bara untuk dimintai tanggapan.BERSAMBUNG (*)

Previous Post

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Dan antisipasi Geng Motor Kepada Masyarakat

Next Post

Jaksa Agung Terima Penghargaan ‘Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis’

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum
Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

by redaksi
Juni 5, 2026
0

Gi-media.com Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Read more
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Juni 4, 2026
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Juni 3, 2026
Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Warga Bajak Dolok Minta Tangkahan Pasir Sangat Meresahkan, Segera Ditutup

Juni 2, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Next Post

Jaksa Agung Terima Penghargaan 'Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis'

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026

Recent News

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,399)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,136)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara