Simalangun Sumut – Miris apa yang terjadi di Nagori Talon Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,pasalnya Sefi (nama samaran ) pelajar putri di sala satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kecamatan Bosar Maligas di kabarkan telah di gagahi (Digauli) oleh seorang lelaki beristri warga Nagori Talon Saragih berinisial Boi
Sorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Boi dikabarkan telah menggagahi pelajar SMP tersebut,kejadian itu ahirnya di ketahui keluarga korban.
“atas kejadian itu keluarga korban menutut pelaku senilai 100 Juta rupiah,dan pelaku suda membayar denda itu ucap sumber, “suda menjadi rahasia umumlah itu bang Pengulu pun tau dan perdamayan itu jug diketahui pengulu ucapnya.”
“Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76,disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan,baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana.
Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81,diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak,pada Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.
Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan,hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Undang – undang perlindungan anak tersebut tidak dikenal istilah suka sama suka,persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan,oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur di dalam pasal 81 tersebut.
Dalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul.bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.
Siapa yang bisa melaporkan pencabulan anak ?,ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan criminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi,atau informasikan pada lembaga perlindungan anak,agar lembaga tersebut bisa melapor pada penegak hukum.ucap J.Simanalu SH,pemerhati anak-anak.
Sampai berita ini disampaikan pada Redakasi,keluarga korban maupun pelaku belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(*)




















Discussion about this post