• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Cabuli Anak Dibawa Umur ,Pria Beristri Rogo Kocek Ratusan Juta

redaksi by redaksi
April 17, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalangun Sumut – Miris apa yang terjadi di Nagori Talon Saragih Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,pasalnya Sefi (nama samaran ) pelajar putri di sala satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kecamatan Bosar Maligas di kabarkan telah di gagahi (Digauli) oleh seorang lelaki beristri warga Nagori Talon Saragih berinisial Boi

Sorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Boi dikabarkan telah menggagahi pelajar SMP tersebut,kejadian itu ahirnya di ketahui keluarga korban.

“atas kejadian itu keluarga korban menutut pelaku senilai 100 Juta rupiah,dan pelaku suda membayar denda itu ucap sumber, “suda menjadi rahasia umumlah itu bang Pengulu pun tau dan perdamayan itu jug diketahui pengulu ucapnya.”

ADVERTISEMENT

“Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76,disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan,baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

BeritaTerkait

Setelah Ketegangan Dipagar DPRD,BEM SI Sumut Tuntutan Tanda Tangan

Setelah Ketegangan Dipagar DPRD,BEM SI Sumut Tuntutan Tanda Tangan

5 jam ago

Metal Gear Solid Delta: Snake Eater Full Unlocked GOG Release Save Fix Desktop Version

15 jam ago
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

20 jam ago

PT SAN TRAKTOR INDONESIA BAWA SHANTUI KE MINING EXPO 2026, TAWARKAN EFISIENSI BIAYA OPERASIONAL TAMBANG

20 jam ago

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana.

Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81,diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak,pada Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan,hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Undang – undang perlindungan anak tersebut tidak dikenal istilah suka sama suka,persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan,oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur di dalam pasal 81 tersebut.

Dalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul.bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.

Siapa yang bisa melaporkan pencabulan anak ?,ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan criminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi,atau informasikan pada lembaga perlindungan anak,agar lembaga tersebut bisa melapor pada penegak hukum.ucap J.Simanalu SH,pemerhati anak-anak.

Sampai berita ini disampaikan pada Redakasi,keluarga korban maupun pelaku belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan.(*)

Previous Post

Ramadhan ke 14 Bersama NasDem, GP NasDem Tebingtinggi Bagi Sembako ke IKRTT dan Masyarakat

Next Post

Ramadhan, Sejenak Kota Lemang Menjadi Kota Kue

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

by Muhammad Dimas Aditya
September 16, 2026
0

  JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal. Dalam penindakan...

Read more

Bigasoft Audio Converter Cracked Universal [Latest]

September 16, 2026

Advokat Jadi Korban Dugaan Kekerasan, Kuasa Hukum Soroti Mundurnya Aparat

September 16, 2026

PT San Traktor Indonesia Bawa Shantui ke Mining Expo 2026, Tawarkan Efisiensi Biaya Operasional Tambang

September 16, 2026
Setelah Ketegangan Dipagar DPRD,BEM SI Sumut Tuntutan Tanda Tangan

Setelah Ketegangan Dipagar DPRD,BEM SI Sumut Tuntutan Tanda Tangan

September 16, 2026

Metal Gear Solid Delta: Snake Eater Full Unlocked GOG Release Save Fix Desktop Version

September 15, 2026
Next Post

Ramadhan, Sejenak Kota Lemang Menjadi Kota Kue

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,452)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,479)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (52)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (104)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (144)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara