Pematangsiantar,Sumut – Suda menjadi perbincangan masyarakat umum kota Pematangsiantar yang mengetahui bahwa para humas Tempat Hiburan Malam (THM ) kota siantar setiap bulanya memberikan uang stabil pada oknum-oknum tertentu,hal itu mereka lakukan agar usaha yang mereka kelola aman.
Seperti dijelaskan seorang warga Pematangsiantar yang dapat dipercaya,dia mengatakan bahwa asal dana stabil yang dibagi setiap bulanya bersumber dari para bandar Narkoba,setiap bandar narkoba yang memasok Exstasi dilokasi THM, bertanggung jawab membagi uang stabil.
“Peredaran Exstasi disetiap THM permalam bisa ratusan butir,dari hasil penjualan narkoba itulah yang disisikan oleh bandar untuk membagi stabil pada oknum-oknum yang dianggap dapat menggangu peredaran narkoba milik mereka,pembagian setabil tidak merata,satu orang ada yang 150 ribu sampai 1 juta /bulan,pande-pande humas lah membaginya kalau agak keras ya diatas 500 ribu,kalau yang tak pala keras 150-200 ribu,beda lagi jata stabil untuk oknum APH dan Oknum Pemko.
Bila THM tak ada peredaran Exstasi suda pasti tak mampu bagi stabil,dan bila tidak ada apa-apanya mana mungkin mereka mau bagi stabil,bukan sedikit dana stabil yang mereka bagi setiap bulan,bisa ratusan juta satu tempat THM,kan belum perna dengar kita THM jualan kopi dan teh manis.
Suda rahasia umumlah itu THM yang masi beroprasi bagi setabil setiap bulanya,”Koin Bar ” yang bagi DD alias Brr, “Givenchi” yang bagi JS, “21 dan 81 yang bagi JLI,mana mungkin ada mampu menutup THM itu walau ijinya belum tentu ada, karena Stabilnya jelas setiap bulan.
“Saat ini,Kurir/Bandar Narkoba yang paling aman ya di THM, mereka bisa berlindung dibalik beroprasinya THM”,ucap sumber yang tidak mau namanya disebutkan.
Terpisah,AKBP Sutan Boy Binangga Siregar saat dikonfirmasi terkait peninjauan kembali ijin THM kota Siantar terlebih dimasa PPKM level 4, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan himbauan.
“Untuk ijin silahkan tanyakan kepada Pemerintahan, untuk prokes telah dilaksanakan himbauan,” jawab Kapolres melalui pesan Whattsappnya, Sabtu (26/2).
Terkait maraknya peredaran narkoba di THM kota Pematangsiantar ,KL Simajutak S.H mengatakan BNN,Polresta,Satpol PP , Dinas Perijinan dan TNI yang ada di kota Pematangsiantar harus melakukan Ko’ordinasi dan diminta segera mengambil sikap,seharusnya suda ditutup itu THM yang masi ada peredaran Narkoba.
APH,Dinas Perijinan dan Pol PP harus kaji ulang ijin-ijinya,apalagi THM yang belum memiliki ijin harus segera di tertifkan,jangan cuman kasi himbawan saja,itu hanya pencitraan saja.
Suda menjadi rahasia umum, THM itu menjadi tampat beredarnya minuman keras dan narkoba,para pemangku kepentingan juga suda tau, namun kenapa mereka tetap melakukan pembiaran,dan mengapa hal itu tetap terjadi, publik lah yang menerjemakannya.
Pembiaran suda terjadi,hal itu yang membuat para kurir dan bandar narkoba semangkin berani,bila ada yang menggagu bisnis haramnya mereka tidak segan – segan melakukan suap,bahkan ada yang mengancam dan melukai,ada pula yang sampai membunuh bila ada orang yang dianggap mengganggu bisnisnya.
Pertanyaanya,kenapa hal itu bisa terjadi dinegara hukum seperti Indonesia,penyebabnya masi banyak oknum yang melindungi para cukong narkoba,para bandar merasa dilindungi oleh oknum APH yang bisa disuap.ucap Pengamat Hukum Provinsi Sumatera Utara itu.
Pantawan reporter saat ini ada beberapa THM yang masih bebas beroperasi di masa PPKM level 4 di kota Siantar yaitu, Studio 21 dan 81 yang berada di jalan lintas Siantar Parapat, Koin Bar di Simpang dua, Givenchi yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja kecamatan Siantar Utara,dari lokasi THM itu suda beberapa kali dilakukan rajia oleh APH dan selalu terjaring pelaku narkoba jenis Exstasi,sayangnya pengungkapan kasus Narkoba di THM tidak perna berhasil melakukan pengembangan untuk mejerat para bandarnya, sehingga peredaran narkoba di THM masi tetap marak.
Meski telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 namun sasaran PPKM terkesan hanya ditujukan pada dunia pendidikan saja,terlihat hanya beberapa sekolah yang telah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kondisi ini disesalkan oleh sebahagian kalangan warga Siantar, Pemerintah dan APH diduga kurang serius dalam melakukan aksi pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid 19.
Seperti halnya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kota Siantar masih bebas meski diduga lokasi tersebut sangat rentan dengan pelanggaran protokoller kesehatan (Prokes) dan menjadi tempat peredaran narkoba di Pematangsiantar.(*)




















Discussion about this post