• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Sudah 11 Laporan Aksi Babar Di Lahan Ponirin Mandek, Kinerja Polres Batu Bara Dan Poldasu Dipertanyakan

redaksi by redaksi
April 5, 2021
in Daerah
0
Sudah 11 Laporan Aksi Babar Di Lahan Ponirin Mandek, Kinerja Polres Batu Bara Dan Poldasu Dipertanyakan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Batu Bara, Sumut – Sudah sebelas bulan laporan Ponirin di Polres Batu Bara, namun hingga saat ini laporan Ponirin Diduga tidak berjalan sesui SOP, Laporan pengrusakan pohon sawit milik Ponirin pada tanggal 12 Maret 2020, dengan LP/ 154/IV/2020/SU/Res Batubara, dengan bukti-bukti suda lengkap, Ponirin pun suda menyampaikan Barang Bukti Vidio nya, saksi-saksi juga suda diperiksa.

“Saya suda mohon pada Kapolri, DPR RI, sudah dilaksanakan RDP oleh komisi A DPRD Sumut, saat itu hadir pihak Marisa, Pihak Poldasu dan Polres Betubara, namun laporan saya mandek, anehnya saya berkali-kali di panggil ke Poldasu atas laporan Marisa pula, Komisi A DPRD Sumut Merekom pada Polisi agar mencabut plang yang di pasang kelompok Marisa”

“Kita ngadu pada Polisi agar urusan bisa cepat selesai, namun urusan tak ada titik terang, untung tak dapat kita raih rugi sudah pasti”, Pak Kapoldasu dan Pak Kapolri kami mohon keadilan, ucap Ponirin.

ADVERTISEMENT

Polemic pengrusakan pohon sawit di lahan milik Ponirin menuai komentar di berbagia kalangan Masyarkat, Seperti dikatakan SS Pangaribuan S.H,M.hum, pakar hukum pidana Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan,

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

1 minggu ago
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

4 minggu ago
Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

Sinergi Antara Pemerintah Dan Mahasiswa Dapat Berdampak Positif Bagi Perkembangan Dunia Pariwisata

4 minggu ago
Apudsi Dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Mengajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Apudsi Dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Mengajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Pariwisata

4 minggu ago

“terkait pengrusakan pohon sawit di lahan milik Ponirin yang saat ini sangat viral di media sosial, seharusnya pihak kepolisian jangan berfokus pada terduga Marisa saja, hal itu akan membuat buram kasus tersebut” ungkapnya

“Marisa merupakan oknum polisi, wajar bila terkait dugaan yang membelitnya harus berurusan dengan Provam Poldasu, namun kita jangan lupa, selain Marisa, masi ada terduga pelaku yang lain yaitu, Oprator Excafator, Suami Marisa, dan orang-orang yang diduga ikut membatu terjadinya aksi barbar pengrusakan pohon sawit milik Ponirin saat itu” jelasnya

Lanjutnya lagi “Seharusnya Polres Batubara maupun Poldasu segera priksa para terduga pelaku lain, selain Marisa, agar kasus ini bisa berjalan, kesampingkan dulu terduga Marisa yang masi dalam proses penyidikan di Provam Poldasu, Sat Reskrim dan DirKrimum harus berkosentrasi pada pelaku lain yang bukan oknum polisi, apabila penyidik tidak segera melakukan itu, maka mereka dianggap melanggar SOP penyidikan, dan bisa diperiksa oleh Provam” ungkapnya

Masi Kata Khaliamat,”Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain, mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut :
Barangsiapa (seseorang),Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan,atau Barang yang seluruhnya,atau sebagian milik orang lain.

“Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.

Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 KUHP.

“Bila Kepolisian mengalami gendala terkait jumla kerugaian yang dialami korban,polisi bisa memintah saksi ahli untuk menghitung kerugian korban.

“Apakah orang yang menyuruh orang lain dengan cara mengupahnya untuk merusak barang orang lain bisa dikenakan pasal 406 KUHP dan perlakuan hukum apa yang akan diterapkan kepada orang yang diupahnya tersebut,orang yang disuruh atau diupah tersebut adalah tukang yang bekerja sesuai dengan pekerjaannya.

“Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu : barangsiapa,dengan sengaja dan melawan hukum Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu,barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain,maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Dalam peristiwa di atas, orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana,akan tetapi dalam hukum pidana, pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tidak terbatas hanya pada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut secara langsung.

Dalam hukum pidana, yang digolongkan/dianggap sebagai pelaku (dader) tindak pidana setidaknya ada 4 macam sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP (disarikan dari buku “Hukum Pidana” karangan Jan Remmelink, hal. 306-328), yaitu:

1. mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (plegen).

2.mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen);

3.mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan sesuatu perbuatan pidana (medeplegen); dan

4.mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking).

Dalam hukum pidana juga dikenal pembantu suatu kejahatan (medeplighitige) yang diatur dalam Pasal 56 KUHP yang menyatakan,Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan :
1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2.Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam peristiwa yang Anda ceritakan, maka ini termasuk ke dalam tindakan yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan pidana (doen plegen),dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku yang secara langsung melakukan tindakan perusakan tersebut.

Sehingga orang yang menyuruh tukang tersebut untuk melakukan pengrusakan dapat dipidana seperti layaknya pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana perusakan sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP..

Sedangkan untuk tukang yang menerima upah, apabila dia tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusakkan sesuatu (misalnya tukang tersebut mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru), maka dalam hal ini tidak ada unsur kesengajaan untuk merusakkan sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.

Tetapi,apabila tukang tersebut tahu bahwa perintah tersebut dari awal memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusakkan barang tersebut, maka ada unsur kesengajaan pada tindakan tukang tersebut dapat dipidana sebagai pelaku berdasarkan Pasal 406 KUHP,jelasnya mengahiri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ponirin warga Tebingtinggi, pemilik lahan di Dusun Satu(I) Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara yang dibelinya dari Cipto Darminto pada tahun 2010,lahan tersebut dirusak oleh klompok Marisa pada bulan April 2020.

Lahan yang sudah 10 tahun dikelolanya Ponirin dengan tanaman sawit diatas nya sebanyak kurang lebih 400 pohon,sebelumnya tidak perna ada konplik perbatasan ( Sepadan ) antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak yang tak lain adalah orang tua dari Oknum Polwan Marisa

Namun pada bulan April 2020, Marisa Simanjuntak bersama Suami dan sekelompok orang datang membawa alat berat (excavator) dan merusak tanaman sawit di lahan milik Ponirin.

Tindakan pengrusakan itu dilaporkan Ponirin pada Polres Batubara, pihak Polres Batubara pun kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line,tempat kejadian perkara di sterilkan

Namun Orang suruhan Marisa malah memasang plang merek di areal tanah yang telah dipasang police line itu,atas perbuatan orang suruhan Marisa,pihak Polres Batu Bara belum mengambil tindakan dan memberikan teguran.

Suda 11 bulan Ponirin tidak bisa memanen Tandan Buah Segar (TBS) dilahan miliknya,Ponirin yang bertahun Tahun mengelola lahan sawit itu merasa heran dan bingung terkait kepastian hukum yang telah di upayakan nya ke Polres BatuBara ponirin pun ahirnya berkali-kali panggil ke Polda Sumut karena laporan Marisa.

Sampai berita disampaikan pada redaksi,Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,dan Kapoldasu Irjen Panca Simanjutak belum mau memberikan tanggapan.(R-01/Tim)

Previous Post

PT.API Hengkang Dari Kawasan,Mafia Lahan Di KEK Sei Mangke Rugikan Negara 32,5 Milyar

Next Post

Makjang !! Pelaku Curanmor 26 TKP, Berhasil Diringkus Dan Dihadiahi Timah Panas Oleh Polsek Delitua |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung
Daerah

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

by redaksi
Juni 5, 2026
0

Gi-media.com.  Batu Bara – Sejumlah kontraktor lokal yang tergabung dalam Himpunan Kontraktor Muda Kuala Tanjung (HKM-KT) menggelar aksi mogok kerja...

Read more
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkrit

Juni 3, 2026
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Munjirin Tegaskan Warga Jakarta Timur Wajib Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Mei 13, 2026
Next Post
Makjang !! Pelaku Curanmor 26 TKP,  Berhasil Diringkus Dan Dihadiahi Timah Panas Oleh Polsek Delitua |

Makjang !! Pelaku Curanmor 26 TKP, Berhasil Diringkus Dan Dihadiahi Timah Panas Oleh Polsek Delitua |

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026

Recent News

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Juni 5, 2026
Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Kontraktor Lokal Pertanyakan Penerapan Aturan Baru PT MNA, Aksi Mogok Kerja Terjadi di Kuala Tanjung

Juni 5, 2026
Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Juni 5, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,399)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,136)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara