Simalungun,GI-Media.com – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2012 pada tanggal 27 Februari 2012 dan merupakan KEK pertama di Indonesia yang telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo, pada 27 Januari 2015.
KEK Sei Mangke yang berlokasi di Nagori Sei Mangke,Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ini,memiliki kegiatan utama berupa industri berbahan pokok sawit,dengan total luas sebesar 2.002,7 Hektar,dan diproyeksikan dapat menarik total investasi sebesar Rp 129 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 83.304 jiwa pada tahun 2031.
Namun dalam perjalananya diduga ada praktek mafia sewa-menyewa lahan di KEK Sei Mangkei,dan diduga telah merugikan Negara sekitar Rp 32.5 miliar dan ditambah dengan denda berkisar Rp 1,3 miliar,hal itu semakin kuat dugaan aroma KKN pada pengelolahan Kawasan,ditemukan fakta-fakta di lapangan, bahwasanya ada
lahan yang disewa oleh PT. Alternative Protein Indonesia (PT. API), di mana hal itu hanya menjadi permainan dan skenario para mafia saja.
Dikatahui, bahwa lahan yang disewa PT. API kini sudah dijadikan Kantor Distrik PTPN III (Persero) dengan papan nama PISMK, dan penanggung jawab setingkat manajer perusahaan.
Informasi tersebut kami dapatkan setelah menerima keterangan dari dua orang petugas pos security di PISMK tersebut,dari keterangan dua orang petugas pos security itu, mereka menjelaskan bahwa sejak tahun 2016 sampai 2018, PT. API menempati area lahan Sei Mangke hingga akhir 2019,dan perusahaan tersebut saat ini telah hengkang alias tak nampak keberadaannya lagi.
Terpisah, Windy Kepala Bagian umum PT.Kinra turut membenarkan bahwa PT. API memang benar ada menempati lahan di Sei Mangkei sejak 2016 sampai akhir 2019.
Diapun mengatakan bahwa Perusahaan Internasional Berbendera Inggris DELAMER, pernah membayar sewa lahan di KEK Sei Mangkei untuk PT. API, tetapi hanya seluas 5.000 m² atau 5 hektare (ha), namun tidak dirinci jumlah pasti uang sewa yang dibayarkan DELAMER.
Mengacu pada keterangan LHP BPK RI Nomor: 48/AUDITAMA VII/PDTT/08/2019, di mana ada Surat Perjanjian Penggunaan Sebagian Tanah Hak di KEK Sei Mangke, antara PTPN III dengan PT. API, Nomor: 3.12/SPJ/21/2017 tanggal 27 November 2017.
Fakta membuktikan kalau mafia sewa-menyewa lahan Sei Mangke memang nyata,diduga hal itu hanya untuk mengeruk dan merampok uang negara,untuk itu, Mentri BUMN Erick Thohir diharafkan segera menindak oknum mafia tersebut dan membersihkan PTPN III dari para mafia kelas kakap.
Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,para pejabat dan Direktur Utama PT.Perkebunan Nusatara III (PTPN-III ) belum ada yang mau menanggapi saat dikonfimasi.(R/Tim)
Discussion about this post