• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Pelaku Pengalihan Fidusia Purbalingga,

redaksi by redaksi
Februari 20, 2026
in Hukum
0
PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Pelaku Pengalihan Fidusia Purbalingga,
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Jawa Tengah โ€“ 18 Februari 2026 โ€“ Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.

Putusan ini menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terdakwa, yang tercatat sebagai debitur salah satu perusahaan pembiayaan di Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena telah mengalihkan objek jaminan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

BeritaTerkait

Dark Horse 2026 HDRip UltraHD x264 Verified T๐จ๐ซ๐ซ๐žnt

2 jam ago

Angkat Isu Kesehatan Perempuan yang Masih Dianggap Tabu, We Pause We Rise bersama Magnolia Collective Wellness Hadirkan RISE & BLOOM

7 jam ago

Sumedang Puseur Budaya, Lain Puseur Bor: Menyoal Rencana Geothermal di Gunung Tampomas

13 jam ago

NSF Repair Kit Crack + Serial Final Ver [x64 Optimized] [Pre-Cracked]

14 jam ago

Kasus bermula dari pembelian satu unit sepeda motor melalui fasilitas pembiayaan dengan tenor hingga tahun 2027.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajiban angsuran.

Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Perkara ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.

Pihak perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa putusan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia.

Selama masa kredit berjalan, kepemilikan yuridis atas kendaraan masih terikat pada perjanjian pembiayaan, sehingga setiap bentuk pengalihan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Putusan ini diharapkan menjadi edukasi publik bahwa kepatuhan terhadap perjanjian kredit bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang tegas.

Masyarakat diimbau untuk berkomunikasi secara terbuka dengan perusahaan pembiayaan apabila menghadapi kendala pembayaran, guna mencari solusi yang sesuai ketentuan dan menghindari risiko pidana.

Tags: #astra#Fifgroup#
Previous Post

Dittipidter Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut Timah Ilegal di Bangka Selatan

Next Post

Indonesia-AS Finalisasi Kesepakatan Perdagangan: Tarif 19%, Pasar Ekspor Lebih Terbuka

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Lorem ipsum dolor sit amet

by saiful saragih
Oktober 20, 2026
0

Lorem ipsum dolor sit amet Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore...

Read more

Arifin Resmikan Bedah Rumah di Mangga Dua Selatan, Empat Keluarga Terbantu

Oktober 20, 2026

PN Jaktim Jatuhkan Vonis 6 Tahun dalam Kasus Narkotika

Oktober 20, 2026

MENYEMAI EKOPOL HETERODOKS

Oktober 20, 2026

Dark Horse 2026 HDRip UltraHD x264 Verified T๐จ๐ซ๐ซ๐žnt

Oktober 20, 2026

Angkat Isu Kesehatan Perempuan yang Masih Dianggap Tabu, We Pause We Rise bersama Magnolia Collective Wellness Hadirkan RISE & BLOOM

Oktober 20, 2026
Next Post
Indonesia-AS Finalisasi Kesepakatan Perdagangan: Tarif 19%, Pasar Ekspor Lebih Terbuka

Indonesia-AS Finalisasi Kesepakatan Perdagangan: Tarif 19%, Pasar Ekspor Lebih Terbuka

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,494)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,733)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (618)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (200)

Hak Cipta ยฉ 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta ยฉ 2021 Gerbang Informasi Nusantara