Gi-media.com Jawa Tengah – 18 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.
Putusan ini menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terdakwa, yang tercatat sebagai debitur salah satu perusahaan pembiayaan di Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena telah mengalihkan objek jaminan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Kasus bermula dari pembelian satu unit sepeda motor melalui fasilitas pembiayaan dengan tenor hingga tahun 2027.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajiban angsuran.
Berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin perusahaan pembiayaan.
Perkara ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Purbalingga.
Pihak perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa putusan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum atas pengalihan objek jaminan fidusia.
Selama masa kredit berjalan, kepemilikan yuridis atas kendaraan masih terikat pada perjanjian pembiayaan, sehingga setiap bentuk pengalihan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Putusan ini diharapkan menjadi edukasi publik bahwa kepatuhan terhadap perjanjian kredit bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang tegas.
Masyarakat diimbau untuk berkomunikasi secara terbuka dengan perusahaan pembiayaan apabila menghadapi kendala pembayaran, guna mencari solusi yang sesuai ketentuan dan menghindari risiko pidana.
























Discussion about this post