Gi-media.com Jakarta — 20 Februari 2026 — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menyelesaikan perundingan kesepakatan perdagangan bilateral yang menandai jembatan baru kerjasama ekonomi kedua negara.
Kesepakatan ini menciptakan kerangka tarif dan perdagangan yang lebih terstruktur serta membuka peluang ekspor-impor yang lebih luas.
Titik Unggah Kesepakatan
Poin inti perjanjian antara Indonesia dan AS adalah penerapan tarif resiprokal sebesar 19% untuk produk Indonesia yang memasuki pasar AS. Angka ini jauh lebih rendah dari tarif yang sebelumnya diancamkan sebesar 32%, sehingga membantu menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sebagai timbal balik, Indonesia menghapus hampir semua tarif untuk barang-barang asal AS, termasuk produk pertanian, energi, alat kesehatan, dan teknologi informasi, serta mengurangi hambatan non-tarif pada layanan digital dan standar regulasi.
Insentif dan Akses Pasar
Kesepakatan juga memberikan fasilitas tarif 0% untuk lebih dari 1.800 pos produk Indonesia ke pasar AS, mencakup komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan komponen elektronik.
Di sisi investasi, kedua negara menyepakati pembelian dan kerjasama industri senilai miliaran dolar AS, termasuk pembelian energi, produk pertanian, dan pesawat komersial, yang turut mendorong aliran modal dan kerja sama sektor strategis seperti mineral dan teknologi tinggi.
Manfaat dan Tantangan
Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang Indonesia-AS, membuka akses pasar yang lebih besar, serta memberi kepastian bagi investor.
Namun, tekanan kompetitif bagi industri lokal tetap menjadi perhatian pemerintah untuk disikapi dengan kebijakan pendukung di dalam negeri.
Perjanjian akan mulai berlaku setelah proses ratifikasi nasional di masing-masing negara, memasuki fase baru dinamika perdagangan global yang lebih terintegrasi dan berimbang.
Sumber akun youtube Presiden Probowo https://youtu.be/Pl5QsAvBK8I?si=VGTcNqtXrtcg-GH1























Discussion about this post