• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Mega Proyek Rp3,7 Miliar Kota Depok, CV Tak Layak Menang Dan Diduga Langgar Aturan Tender

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Oktober 10, 2025
in Korupsi
0
Mega Proyek Rp3,7 Miliar Kota Depok, CV Tak Layak Menang Dan Diduga Langgar Aturan Tender
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

gi-media.com, Kota Depok — Proyek penataan Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya senilai Rp3,7 miliar lebih yang dibiayai oleh APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok antara papan proyek di lapangan dengan dokumen resmi pengumuman pemenang tender, (Rabu, 25/06/2025).

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Theresia Putri Permata sebagai penyedia jasa kontraktor dan PT. Alocita Mandiri sebagai penyedia jasa konsultan. Namun dalam dokumen LPSE yang diunggah, tidak ditemukan nama CV Theresia Putri Permata sebagai pemenang tender sah.

Pekerjaan dimulai pada 23 Mei 2025 dan dijadwalkan selesai dalam 105 hari kalender, yaitu pada 04 September 2025. Namun, foto lokasi proyek menunjukkan adanya perubahan plang proyek yang dapat menandakan dugaan manipulasi data publik.Berlokasi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Sesuai regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ, perusahaan dengan klasifikasi usaha kecil tidak diperkenankan mengerjakan proyek di atas nilai Rp2,5 miliar kecuali ketentuan khusus. Nilai kontrak sebesar Rp3.711.382.070 diduga melampaui batas kemampuan usaha kecil seperti CV.

BeritaTerkait

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

3 bulan ago
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

4 bulan ago
Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan  Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

Tiga Mantan Petinggi BGN, di Tahan Kajagung, Tersangka Korupsi Titik SPPG

4 bulan ago
Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

Oknum Petronas Pemberi Dana 21 M Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut menggelapkan uang

5 bulan ago

Dugaan pelanggaran mencakup:

  1. Tidak terdaftarnya CV Theresia Putri Permata dalam dokumen pengumuman pemenang tender LPSE.
  2. Papan informasi proyek direvisi, terdapat dua versi dengan perbedaan tanggal dan redaksi.
  3. Kemungkinan CV bukan kualifikasi menengah/besar, padahal nilai proyek jauh di atas batas klasifikasi usaha kecil.
  4. Alamat kontraktor tidak jelas dan tidak dapat diverifikasi publik.

– Pasal 93 Ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pelaku usaha yang dengan sengaja menghambat persaingan atau melakukan pengaturan tender dapat dikenai pidana denda hingga Rp25 miliar.

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Jika terbukti ada rekayasa atau mark-up proyek dengan pelibatan pejabat, dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

– Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:

Penunjukan penyedia jasa harus memperhatikan klasifikasi usaha dan batasan nilai pekerjaan.

Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok meminta:

  1. Inspektorat Kota Depok dan LKPP untuk memeriksa ulang keabsahan penetapan pemenang tender.
  2. BPK dan KPK untuk melakukan audit investigatif atas proyek ini.
  3. Dinas PUPR Kota Depok untuk memberikan penjelasan resmi terkait perubahan papan proyek dan legalitas kontraktor.
  4. Alamat CV tidak jelas, sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengecekan atau klarifikasi.

Pasal 93 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: denda hingga Rp25 miliar.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020: penunjukan penyedia jasa wajib sesuai klasifikasi usaha dan nilai pekerjaan.

Melihat indikasi pelanggaran yang serius, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok secara resmi meminta:

  1. Inspektorat Kota Depok dan LKPP untuk segera melakukan audit ulang dan menelusuri keabsahan penunjukan kontraktor.
  2. BPK dan KPK untuk turun tangan dalam audit investigatif guna mengungkap potensi kerugian negara.
  3. Dinas PUPR Kota Depok agar memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek serta legalitas penyedia jasa.

Bilamana ada praktik pembiaran, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah akan terus terkikis. Proyek-proyek dengan nilai miliaran rupiah yang tidak transparan hanya akan menjadi ladang basah bagi oknum dan menciderai prinsip keadilan sosial serta hukum yang berlaku. (Tim)

Previous Post

Lestarikan Seni Budaya Pencak Silat Tradisi, KPSTI Siap Sinergi Dengan FWJ Indonesia

Next Post

Tiffani Tjendra: Anak Yatim Asal Medan yang Kini Jadi Wajah Billboard di Seluruh Indonesia.

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 
Hukum

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

by redaksi
September 16, 2026
0

Gi-media.com  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai fantastis barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

Read more
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

September 16, 2026
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

September 15, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Juli 3, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Next Post
Tiffani Tjendra: Anak Yatim Asal Medan yang Kini Jadi Wajah Billboard di Seluruh Indonesia.

Tiffani Tjendra: Anak Yatim Asal Medan yang Kini Jadi Wajah Billboard di Seluruh Indonesia.

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,469)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,565)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (176)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara