• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

redaksi by redaksi
Desember 10, 2025
in Korupsi, Politik
0
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA , Gi-media.com,— Aksi besar organisasi pekerja digelar di depan Gedung KPK pada 9 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar tiga ribu peserta. Massa menekan pemerintah mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah penting pemberantasan korupsi.

Sebagai pimpinan aksi, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyampaikan tuntutan buruh mengenai percepatan legislasi dan penindakan korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi merugikan pekerja dan rakyat sehingga harus diberantas melalui komitmen politik tegas.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menjelaskan alasan massa menggelar aksi besar di depan Gedung KPK dan membawa sejumlah tuntutan mendesak.

ADVERTISEMENT

“Kami dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspirasi bersama aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Guru melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK dengan jumlah kurang lebih 3000 orang,” ujar Mirah di depan Gedung KPK.

BeritaTerkait

Teori Dan Fungsi Teori Dalam Penelitian Politik

Teori Dan Fungsi Teori Dalam Penelitian Politik

1 bulan ago
MENGUBUR MENTAL KOLONIAL

MENGUBUR MENTAL KOLONIAL

2 bulan ago
Gelar Rapim 2026, TNI AD Evaluasi Kerja Bantu Program Pemerintah

Gelar Rapim 2026, TNI AD Evaluasi Kerja Bantu Program Pemerintah

2 bulan ago
Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

Ketua PN Depok Terjaring OTT, Kenaikan Gaji Hakim Tak Cegah Korupsi

2 bulan ago

Paragraf pengantar kutipan: Ia menegaskan tuntutan pertama massa yakni percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset oleh pemerintah.

“Yang pertama adalah kami mendesak kepada pemerintah untuk segera sahkan undang-undang perampasan aset sekarang juga,” katanya.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah juga menyinggung perlunya KPK mengakhiri tebang pilih dan memprioritaskan kasus besar yang merugikan negara.

“Yang kedua kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh lagi tebang pilih, selesaikan kasus-kasus yang mangkrak dan tangkap para koruptor yang merugikan uang negara yang besar-besar,” tuturnya.

Paragraf pengantar kutipan: Ia meminta pemerintah membersihkan kabinet dan institusi negara dari figur yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Dan kami meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membersihkan kabinet, membersihkan institusi dari orang-orang yang terduga melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Aspirasi menilai lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai komitmen pemberantasan korupsi. Mirah mengingatkan janji presiden saat peringatan Hari Buruh yang menegaskan dukungan terhadap percepatan regulasi tersebut.

Paragraf pengantar kutipan: Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo pada perayaan May Day 2025.

“Ya, tanggal 01/05/2025 saat itu Hari Buruh Sedunia, Pak Presiden Pak Prabowo komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” katanya.

Mirah menerangkan bahwa DPR RI belum menerima draf RUU dari pemerintah sehingga pembahasan tidak berjalan. Situasi ini menunjukkan minimnya koordinasi politik terkait agenda pemberantasan korupsi di tingkat nasional.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menjelaskan penyebab keterlambatan pembahasan regulasi perampasan aset.

“Kami mendapat informasi DPR RI belum mendapatkan draft RUU Perampasan Aset, katanya mereka menunggu karena ini inisiatif dari pemerintah,” ucapnya.

Paragraf pengantar kutipan: Ia menilai DPR dan pemerintah seharusnya aktif berkolaborasi menyusun draf regulasi karena kepentingannya sangat mendesak.

“Padahal kalau mereka punya komitmen yang sama untuk pemberantasan korupsi, maka seharusnya DPR dan pemerintah bersama-sama berkolaborasi untuk membuat draft RUU Perampasan Aset,” tuturnya.

Aspirasi menegaskan aksi tidak akan berhenti jika tuntutan diabaikan. Mirah menyatakan bahwa mobilisasi massa akan diperluas ke Istana Negara dan DPR RI sebagai tekanan lanjutan terhadap pemerintah.

Paragraf pengantar kutipan: Ia memastikan aksi ini bukan yang terakhir dan massa siap bergerak dalam jumlah lebih besar.

“Yang pertama, aksi ini bukan aksi yang pertama dan terakhir, tapi akan kami lakukan aksi yang lebih besar dan bukan hanya di KPK,” katanya.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menyebut lembaga lain yang akan menjadi tujuan aksi lanjutan membawa tuntutan yang sama.

“Kami akan aksi juga ke Istana Negara dan DPR RI untuk mengusung desakan yang sama bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh elemen rakyat Indonesia,” ujarnya.

Aspirasi berharap pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum 2026. Mereka menilai percepatan tersebut penting untuk memutus aliran keuntungan hasil korupsi dan memperkuat sistem penindakan.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menyebut batas waktu yang diharapkan buruh terkait pengesahan regulasi tersebut.

“Harapan kami adalah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum 2026, jadi Desember 2025 ini kami minta sudah ada undang-undang perampasan aset,” tuturnya.

Paragraf pengantar kutipan: Ia membandingkan proses legislasi ini dengan undang-undang lain yang dapat disahkan lebih cepat.

“Undang-undang omnibus law saja disahkan semalaman bisa, masa undang-undang perampasan aset nggak bisa. Itu harapan kami,” tutupnya.

Previous Post

Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Next Post

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Wamendes Dorong Percepat Pembangunan Dapur SPPG di Merauke
Daerah

Wamendes Dorong Percepat Pembangunan Dapur SPPG di Merauke

by redaksi
Maret 9, 2026
0

MERAUKE– Wakil Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Ahmad Riza Patria memberi dorongan agar segera mempercepat pembangunan dapur-dapur MBG...

Read more
DPD NasDem kota Tebingtinggi Gelar Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Padang Hilir 

DPD NasDem kota Tebingtinggi Gelar Safari Ramadan 1447 H di Kecamatan Padang Hilir 

Maret 9, 2026
Wa Ode Harlina Reses Serap Aspirasi Warga, Soroti Air PAM Kecil dan Fasilitas Bermain PAUD

Wa Ode Harlina Reses Serap Aspirasi Warga, Soroti Air PAM Kecil dan Fasilitas Bermain PAUD

Maret 2, 2026
Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur

Legislator Soroti Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur

Maret 1, 2026
Teori Dan Fungsi Teori Dalam Penelitian Politik

Teori Dan Fungsi Teori Dalam Penelitian Politik

Februari 22, 2026
MENGUBUR MENTAL KOLONIAL

MENGUBUR MENTAL KOLONIAL

Februari 12, 2026
Next Post
Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

April 2, 2026
Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

April 2, 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

April 2, 2026
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali  Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.  Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.  “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).  Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.  Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.  Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.  Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.  Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.  “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.  Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

April 1, 2026

Recent News

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

Patron DJ School: Tempat Lahirnya DJ Profesional dengan Konsep Edukasi Modern dan Strategi Karier Nyata

April 2, 2026
Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

Rawan Kecelakaan Jalan Raya Kalapanunggal Sukabumi Butuh Perhatian Serius

April 2, 2026
Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

Perhutani Terima Kegiatan PKL Sekolah Menengah Negeri Kejuruan 2 Bandung

April 2, 2026
Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali  Denpasar – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.  Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.  Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.  “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).  Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.  Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.  Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.  Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.  Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.  “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.  Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

Buron Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap di Bali

April 1, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,354)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (236)
  • Fashion (20)
  • Hiburan (46)
  • Hukum (1,081)
  • Internasional (86)
  • Kesehatan (87)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (166)
  • Nasional (586)
  • Olahraga (43)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (92)
  • Politik (104)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,061)
  • TNI/POLRI (39)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara