• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak

redaksi by redaksi
Desember 10, 2025
in Korupsi, Politik
0
Buruh Kepung KPK: Desak RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 2026 dan Hentikan Kasus Mangkrak
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA , Gi-media.com,— Aksi besar organisasi pekerja digelar di depan Gedung KPK pada 9 Desember 2025 dengan melibatkan sekitar tiga ribu peserta. Massa menekan pemerintah mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah penting pemberantasan korupsi.

Sebagai pimpinan aksi, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyampaikan tuntutan buruh mengenai percepatan legislasi dan penindakan korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi merugikan pekerja dan rakyat sehingga harus diberantas melalui komitmen politik tegas.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menjelaskan alasan massa menggelar aksi besar di depan Gedung KPK dan membawa sejumlah tuntutan mendesak.

ADVERTISEMENT

“Kami dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspirasi bersama aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Guru melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK dengan jumlah kurang lebih 3000 orang,” ujar Mirah di depan Gedung KPK.

BeritaTerkait

Sah Nomor Urut 3, Hendro Serukan Persaudaraan dan Pilwana Badunsanak di Aua Kuniang

Sah Nomor Urut 3, Hendro Serukan Persaudaraan dan Pilwana Badunsanak di Aua Kuniang

3 minggu ago
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Banyak Artis dan Pejabat

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Banyak Artis dan Pejabat

3 minggu ago
Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

1 bulan ago
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

2 bulan ago

Paragraf pengantar kutipan: Ia menegaskan tuntutan pertama massa yakni percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset oleh pemerintah.

“Yang pertama adalah kami mendesak kepada pemerintah untuk segera sahkan undang-undang perampasan aset sekarang juga,” katanya.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah juga menyinggung perlunya KPK mengakhiri tebang pilih dan memprioritaskan kasus besar yang merugikan negara.

“Yang kedua kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh lagi tebang pilih, selesaikan kasus-kasus yang mangkrak dan tangkap para koruptor yang merugikan uang negara yang besar-besar,” tuturnya.

Paragraf pengantar kutipan: Ia meminta pemerintah membersihkan kabinet dan institusi negara dari figur yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Dan kami meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membersihkan kabinet, membersihkan institusi dari orang-orang yang terduga melakukan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Aspirasi menilai lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai komitmen pemberantasan korupsi. Mirah mengingatkan janji presiden saat peringatan Hari Buruh yang menegaskan dukungan terhadap percepatan regulasi tersebut.

Paragraf pengantar kutipan: Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo pada perayaan May Day 2025.

“Ya, tanggal 01/05/2025 saat itu Hari Buruh Sedunia, Pak Presiden Pak Prabowo komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang,” katanya.

Mirah menerangkan bahwa DPR RI belum menerima draf RUU dari pemerintah sehingga pembahasan tidak berjalan. Situasi ini menunjukkan minimnya koordinasi politik terkait agenda pemberantasan korupsi di tingkat nasional.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menjelaskan penyebab keterlambatan pembahasan regulasi perampasan aset.

“Kami mendapat informasi DPR RI belum mendapatkan draft RUU Perampasan Aset, katanya mereka menunggu karena ini inisiatif dari pemerintah,” ucapnya.

Paragraf pengantar kutipan: Ia menilai DPR dan pemerintah seharusnya aktif berkolaborasi menyusun draf regulasi karena kepentingannya sangat mendesak.

“Padahal kalau mereka punya komitmen yang sama untuk pemberantasan korupsi, maka seharusnya DPR dan pemerintah bersama-sama berkolaborasi untuk membuat draft RUU Perampasan Aset,” tuturnya.

Aspirasi menegaskan aksi tidak akan berhenti jika tuntutan diabaikan. Mirah menyatakan bahwa mobilisasi massa akan diperluas ke Istana Negara dan DPR RI sebagai tekanan lanjutan terhadap pemerintah.

Paragraf pengantar kutipan: Ia memastikan aksi ini bukan yang terakhir dan massa siap bergerak dalam jumlah lebih besar.

“Yang pertama, aksi ini bukan aksi yang pertama dan terakhir, tapi akan kami lakukan aksi yang lebih besar dan bukan hanya di KPK,” katanya.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menyebut lembaga lain yang akan menjadi tujuan aksi lanjutan membawa tuntutan yang sama.

“Kami akan aksi juga ke Istana Negara dan DPR RI untuk mengusung desakan yang sama bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh elemen rakyat Indonesia,” ujarnya.

Aspirasi berharap pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum 2026. Mereka menilai percepatan tersebut penting untuk memutus aliran keuntungan hasil korupsi dan memperkuat sistem penindakan.

Paragraf pengantar kutipan: Mirah menyebut batas waktu yang diharapkan buruh terkait pengesahan regulasi tersebut.

“Harapan kami adalah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum 2026, jadi Desember 2025 ini kami minta sudah ada undang-undang perampasan aset,” tuturnya.

Paragraf pengantar kutipan: Ia membandingkan proses legislasi ini dengan undang-undang lain yang dapat disahkan lebih cepat.

“Undang-undang omnibus law saja disahkan semalaman bisa, masa undang-undang perampasan aset nggak bisa. Itu harapan kami,” tutupnya.

Previous Post

Press Conference Polres Gowa: Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

Next Post

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 
Hukum

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

by redaksi
September 16, 2026
0

Gi-media.com  JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai fantastis barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

Read more
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

September 16, 2026
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

September 15, 2026
Ipendri Nomor Urut 5 di Pilwana Muaro Kiawai Hilir: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Masyarakat

Ipendri Nomor Urut 5 di Pilwana Muaro Kiawai Hilir: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Masyarakat

Agustus 28, 2026
Sah Nomor Urut 3, Hendro Serukan Persaudaraan dan Pilwana Badunsanak di Aua Kuniang

Sah Nomor Urut 3, Hendro Serukan Persaudaraan dan Pilwana Badunsanak di Aua Kuniang

Agustus 28, 2026
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Banyak Artis dan Pejabat

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Banyak Artis dan Pejabat

Agustus 25, 2026
Next Post
Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Andri Yunus Wakil Koordinator Eksternal KontraS: “Katastrofe Hak Asasi Manusia dan Urgensi Politik Kewargaan di 2025”

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,454)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,489)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (104)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,067)
  • TNI/POLRI (146)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara