• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dinilai Lebih Sentralistik, DPD RI Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

redaksi by redaksi
Februari 5, 2026
in Daerah, REDAKSI
0
Dinilai Lebih Sentralistik, DPD RI Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi-media.com – JAKARTA– Perubahan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata meninggalkan banyak masalah.

 

ADVERTISEMENT

UU Ciptaker telah membawa penataan ruang terasa lebih sentralistik. Hal ini tampak pada ketentuan dalam UU Ciptaker yang menyatakan penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

BeritaTerkait

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

5 hari ago
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

6 hari ago
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

6 hari ago
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Bertemu, Sinergi Keamanan Jadi Fokus

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Bertemu, Sinergi Keamanan Jadi Fokus

6 hari ago

 

Akibatnya, banyak terjadi pem-bypass-an peranan pemerintah daerah oleh pusat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Oleh sebab itu, Komite I DPD RI akan mengajukan RUU inisiatif perubahan UU Penataan Ruang pada Masa Sidang Tahun 2026 ini sebagai upaya penguatan desentralisasi.

 

Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (3/2/2026) menyebutkan sebagai proses awal, Komite I melakukan perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui Kunjungan Kerja Ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam kunjungan kali ini, para Senator yang dipimpin oleh Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua II Carel Simon Petrus dan Senator Tuan Rumah Aanya Risma Casmayanti disambut oleh Assisten Daerah (Asda) Asep Sukmana, Sementara Gubernur Deddy Mulyadi berhalangan hadir karena sedang memenuhi panggilan Presiden.

 

Adapun Senator yang hadir adalah Hj. Leni Haryati John Latief, H. Achmad Azran, H. Irman Gusman, Sopater Sam, Bisri AS Shiddiq Latuconsina, TGH Ibnu Halil, Muhammad Hidayattollah, Ismeth Abdullah, Arya Wedhakarna, Jajaran stakeholders yang diundang diantaranya jajaran perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Dalam sambutan di awal acara, Assisten Daerah Asep Sukmana mengharapkan kegiatan ini akan menghasilkan diskusi yang produktif dan menghasilkan masukan-masukan penting.

 

Senator Aanya Risma Casmayanti yang juga didaulat untuk menyampaikan pengantar menyampaikan bahwa dalam rangka perubahan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka Komite I melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat.

 

“Hasil kunjungan ini diharapkan akan menghasilkan kontribusi pemikiran sebagai amunisi dalam revisi undang-undang yang sedang digodok oleh para Senator dan Tim Ahli,” sebut Senator Aanya.

 

Selanjutnya, Ketua Komite I DPD RI Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam yang memimpin acara dalam pengantarnya menyebutkan bahwa Komite I membutuhkan banyak masukan yang banyak dalam rangka revisi UU Penataan Ruang yang diinisiasi oleh Komite I saat ini.

 

Menurut Andi, penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Selama ini UU No. 26 Tahun 2007 menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

 

“Namun, UU Cipta Kerja yang mengubah UU Penataan Ruang menimbulkan dinamika berupa kekhawatiran dalam efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, potensi konflik agraria, kompleksitas dokumen perencanaan, ketimpangan kewenangan pusat daerah dan sebagainya,” ucap Andi.

 

Komite I juga memandang bahwa dalam perubahan UU Penataan Ruang ini harus memperhatikan tata ruang laut, karena UUD Tahun 1945 mengamanatkan “Indonesia merupakan negara yang bercirikan kepulauan”.

 

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Bhisma Aji Nugraha, menyampaikan tentang kegamangan pemerintah daerah dalam bidang penataan ruang. UU No. 26 Tahun 2007 mendapat perubahan yang sangat mendasar melalui UU Cipta Kerja.

 

yang disebut terakhir ini sangat mengubah sistem kerja penataan ruang di tingkat daerah baik yang dijalankan oleh Dinas Tata Ruang maupun Dinas PMPTSP.

 

“Awalnya kami mengira yang akan direvisi adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tapi setelah kami menyimak video RDPU Komite I dengan para pakar terkait penataan ruang, maka kami menyadari ternyata memang diperlukan perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 2007,” ungkap Bhisma.

 

UU Di lain pihak, perubahan penataan ruang melalui UU Cipta Kerja juga berimplikasi terhadap beberapa hal seperti penyederhanaan izin, fokus pada RDTR berbasis digital dan sinkronisasi pusat-daerah. Namun ternyata perubahan tersebut menimbulkan permasalahan seperti menyangkut kewenangan daerah di bidang perizinan, sinkronisasi program penataan ruang dan pengendalian ruang.

 

Bhisma melanjutkan, pasca UU Ciptaker, perubahan terhadap UU Penataan Ruang dapat difokuskan pada beberapa isu strategis seperti menyangkut RTRW Provinsi, RTRW Kab/Kota, RDTR prosedur peninjauan kembali RTR dan persetujuan substansi (persub), alih fungsi lahan, pengawasan dan pengendalian, kesesuaian pemanfaatan ruang dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan dan sebagainya.

 

Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rieke, menambahkan pula, Kanwil ATR/BPN merupakan mitra kerja dari perangkat daerah di bidang penataan ruang. Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam penataan ruang diantaranya dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan dan sebagainya.

 

Namun dalam pelaksanaan kewenangan antar tingkatan pemerintahan masih terdapat permasalahan diantaranya terkait dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang di sepadan sungai dan sebagainya,” kata Rieke.

 

Anggota Komite DPD RI Ismeth Abdullah dalam kesempatan ini juga memberikan informasi sekaligus pertanyaan bahwa di daerah pemilihannya (Kep. Riau) terjadi peningkatan frekuensi pelanggaraan penataan ruang, lalu bagaimana dengan di Jawa Barat dan proses penegakan hukumnya.

 

“Misalnya, saya dengar ada indikasi Masjid Al Jabbar di Jawa Barat yang dibangun di atas air ternyata melanggar RTRW,” ungkap Ismeth.

 

Anggota DPD RI Hj. Leni Haryati John Latief juga menanyakan tentang sepadan sungai yang seringkali dikuasai oleh masyarakat. Lalu apabila masyarakat akan direlokasi bagaimana solusi yang tepat?

 

Sementara Anggota Komite I DPD RI Arya Wedhakarna memberikan masukan agar pemerintah daerah lebih melindungi kawasan hutan dan juga melakukan pengetatan izin-izin agar proses penataan ruang tidak berujung kepada terjadinya bencana alam.

 

Kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan DIM perubahan atas UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dipimpin bersama-sama oleh Ketua Komite I Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua II Carel Simon Petrus, beserta Assisten Daerah. Acara dimulai pukul 10:00 WIB dan selesai pada 12:00 WIB.

Previous Post

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

Next Post

Hadir di Ajang IIMS 2026, PACIFIC BIKE Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA
Daerah

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 25, 2026
0

  BOGOR, 22 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan penyerahan penetapan pengadilan dan persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme...

Read more
Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Oktober 24, 2026
Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Oktober 22, 2026
Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

Oktober 21, 2026
Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Oktober 20, 2026
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Oktober 20, 2026
Next Post
Hadir di Ajang IIMS 2026, PACIFIC BIKE Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

Hadir di Ajang IIMS 2026, PACIFIC BIKE Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,503)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,791)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara