• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

PP KAMMI Tegaskan Sikap: Tolak Pilkada Lewat DPRD, Jaga Kedaulatan Rakyat

redaksi by redaksi
Januari 17, 2026
in Hukum
0
PP KAMMI Tegaskan Sikap: Tolak Pilkada Lewat DPRD, Jaga Kedaulatan Rakyat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Gi-media.com,
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi publik bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Eliminasi Partisipasi?” di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ray Rangkuti selaku Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Iqbal Kholidin sebagai Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Arsandi selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI.

Pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan fakta sejarah membantah anggapan bahwa pemilu langsung selalu mahal, penuh transaksi, dan rawan konflik. Menurutnya, Pemilu 1955 dan 1999 dapat dijadikan referensi penting bahkan di tengah situasi krisis sekalipun, bangsa Indonesia tetap mampu melaksanakan pemilu langsung secara sukses.

“Pemilu 1999 disebut sebagai pemilu paling demokratis sepanjang era reformasi tingkat partisipasi 90 persen. Kondisi serupa juga terjadi pada Pemilu 1955, ketika ekonomi berat dan stabilitas politik rapuh, partisipasi sekitar 90 persen. Hal ini membuktikan bahwa bangsa ini mampu menyelenggarakan proses demokrasi yang jujur dan partisipatif meski dalam situasi yang sangat tidak ideal. Karena Pemilu pada masa tersebut tidak dianggap sebagai beban yang harus dihindari, melainkan kebutuhan mendasar bagi legitimasi negara. Lalu mengapa hari ini Pilkada secara langsung kita merasa tidak sanggup? Padahal kondisi bangsa saat ini relatif baik-baik saja dan tidak ada alasan mendesak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ray Rangkuti juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan partai politik. Namun lembaga yang tidak dipercaya publik tersebut justru hendak diberi kewenangan menentukan kepala daerah.

BeritaTerkait

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

3 minggu ago
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

3 minggu ago
Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

Tak Punya Lahan Parkir , PT.Kinra Dan Pemerintahan Kecamatan Bandar Kompak Gusur Para Pedagang UMKM

3 minggu ago
Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

Peredaran Sabu Beserrak,Warga Desak Kapoldasu Tangkap Jaringan Jon Tato Cs Di Bandar Masilam

4 minggu ago

“Bagaimana mungkin kewenangan memilih kepala daerah diserahkan kepada lembaga yang tingkat kepercayaannya rendah? Hak memilih dan dipilih merupakan pilar utama dalam negara demokrasi. Jadi rakyatlah yang berhak memilih siapa kepala daerahnya,” tegasnya.

Iqbal Kholidin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan bahwa secara konstitusional arah sistem pemilihan kepala daerah telah ditegaskan melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, setidaknya terdapat lima putusan penting MK yang menggambarkan dinamika sekaligus pergeseran posisi konstitusionalitas Pilkada dalam kerangka UUD 1945. Yaitu putusan MK 072-073/PUU-II/2004 bahwa Pilkada adalah pilihan pembentuk undang-undang untuk menentukannya sebagai rezim pemilu atau pemda, lalu putusan MK 97/PUU-XI/2013 menjadi bagian dari Rezim Pemda, kemudian dipertegas lagi lewat putusan MK 55/PUU-XVII/2019 Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu, putusan MK 85/PUU-XX/2022 menyatakan tidak ada pemisahan rezim pemilu dan pilkada, hingga putusan terbaru 135/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali bahwa Pilkada harus dengan pemungutan suara langsung.

Terkait mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu, Iqbal Kholidin menilai persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui pembenahan tata kelola pemilu. Menurutnya, panjangnya tahapan pemilu berdampak langsung pada besarnya anggaran, mulai dari pembentukan dan operasional penyelenggara pemilu ad-hoc dalam jangka waktu lama, biaya logistik, pemutakhiran data pemilih yang masih manual, hingga biaya koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan yang berlangsung sepanjang tahapan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian Perludem, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mendorong penggunaan sistem rekapitulasi elektronik.

“Kita pernah menerapkan rekapitulasi elektronik dengan tingkat validitas data di atas 90 persen. Metode ini jauh lebih efisien dan mampu memangkas anggaran dibandingkan rekapitulasi manual yang berjenjang,” ujar Iqbal Kholidin.

Arsandi, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyoroti perdebatan Pilkada belakangan seolah direduksi semata pada persoalan berapa triliun anggaran yang dihabiskan negara. Menurutnya, narasi tersebut membentuk persepsi keliru seakan Pilkada hanyalah beban fiskal yang harus ditekan, bukan substansi demokrasi yang seharusnya dijaga.

“Padahal dari Pilkada secara langsung inilah terpilih kepala daerah yang sah secara konstitusional dan memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyatnya, bukan melalui kompromi elite tertutup. Di situlah letak perbedaan pemerintahan yang demokratis dan oligarkis adanya keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi,” tegas Arsandi.

Menurut Arsandi, perdebatan soal mahalnya biaya Pilkada seharusnya diawali dengan pertanyaan mendasar: apakah yang dimaksud mahal itu biaya penyelenggaraan negara atau biaya yang ditanggung para kontestan. Sebab dalam praktiknya, beban terbesar justru berasal dari mahalnya mahar politik, biaya kampanye, hingga praktik serangan fajar. Karena itu, ia menegaskan bahwa yang perlu dibenahi adalah aturan yang tegas serta pengawasan yang ketat, bukan dengan cara menghilangkan hak politik rakyat.

Arsandi juga menyampaikan dalam setiap pesta demokrasi, rakyat sejatinya ikut membiayai dan berkorban dengan cara yang paling nyata, meski tak pernah dihitung oleh negara.

“Rakyat membayar demokrasi dengan waktu, tenaga, dan pikirannya. Datang langsung ke TPS, ikut mengawasi perhitungan suara, hadir dalam kampanye, obrolan di warung kopi, semuanya ada biaya dan pengorbanan. Inilah pesta demokrasi, sebab rakyat menyambut Pilkada dengan harapan akan lahirnya kepala daerah yang mampu mengubah kehidupan mereka. Partisipasi rakyat ini adalah biaya demokrasi yang paling mahal yang tak bisa diukur dengan angka.” pungkasnya.

Arsandi menutup dengan sikap tegas PP KAMMI menolak Pilkada lewat DPRD, jaga kedaulatan rakyat.

Previous Post

Ketua DPW Gorontalo Masrun Rivai Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa, Tegaskan Optimisme Partai Baru dengan Warna Berbeda

Next Post

Merasa Tak Dapat Kepastian Hukum, Keluarga Ajukan Praperadilan Kasus Bayi Bangkalan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan
Hukum

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

by redaksi
Juni 25, 2026
0

  Gi_Media.com TAPANULI UTARA , Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika...

Read more
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Juni 11, 2026
Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Juni 8, 2026
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, MenImipas Hormati Proses Hukum

Juni 5, 2026
Next Post
Merasa Tak Dapat Kepastian Hukum, Keluarga Ajukan Praperadilan Kasus Bayi Bangkalan

Merasa Tak Dapat Kepastian Hukum, Keluarga Ajukan Praperadilan Kasus Bayi Bangkalan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026

Recent News

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah

Juni 25, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,408)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,141)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,065)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara