Gi-Media.com – Jakarta, 15 Januari 2026 – Wabah penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) di Vietnam pada November 2025 yang meluas ke beberapa negara di Asia Tenggara menjadi menjadi perhatian khusus Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk ternak khususnya dari luar negeri. Untuk itu Barantin menyusun strategi pencegahan PPR agar tidak masuk wilayah Indonesia.
PPR merupakan salah satu Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sektor peternakan nasional, khususnya pada ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba. PPR dikategorikan penyakit virus yang sangat menular dan dapat menyebabkan tingkat kematian yang tinggi pada hewan rentan. Penyakit ini ditandai dengan gejala klinis antara lain demam, leleran pada mata dan hidung, luka pada mulut, diare, serta penurunan kondisi tubuh secara drastis. Meskipun tidak menular kepada manusia, PPR dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi peternak dan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, dalam Jumpa Pers pada acara Rapat Kerja Nasional Barantin, Kamis (15/01), menjelaskan sejak 26 November 2025, PPR telah terkonfirmasi positif di Vietnam, sehingga meningkatkan risiko penyebaran di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Pada 2021, kasus PPR dilaporkan di Thailand, menjadi kasus PPR pertama di wilayah Asia Tenggara. Di wilayah Asia, PPR ditemukan di berbagai negara seperti China, India dan Mongolia. Sedangkan Indonesia belum melaporkan adanya kasus PPR hingga saat ini.
“Indonesia merupakan negara pengimpor kambing dan domba dari Australia yang merupakan negara tanpa kasus/bebas dari PPR. Pada tahun 2025 tercatat pemasukan kambing dan domba dari Australia adalah sebanyak 1.196 ekor dari 8 kali pemasukan pada Bulan Februari, Juni, Agustus dan September. Barantin telah melakukan pelarangan pemasukan Kambing dan Domba dari Negara wabah PPR, Vietnam, Thailand dan negara lainnya dengan status penyakit yang dilaporkan/terjangkit,” jelas Sahat
Lebih lanjut Sahat menegaskan untuk wilayah yang belum ada laporan mengenai kasus PPR seperti Indonesia, sangat penting untuk melakukan tindakan pencegahan masuknya virus PPR, dengan memperkuat tindakan karantina, pengawasan lalu-lintas ternak, meningkatkan kapasitas pengujian dan diagnosis serta melakukan pemantauan terhadap penyakit ini.
“Unit Kerja Barantin di seluruh wilayah Indonesia secara konsisten memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, baik yang masuk dari luar negeri maupun pergerakan antarwilayah di dalam negeri, sebagai langkah pencegahan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina khususnya penyakit PPR yang dibawa oleh lalu lintas ruminansia kecil,” ujar Sahat
Sebagai langkah nyata, Barantin telah dan terus melakukan penguatan tindakan karantina di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesehatan hewan, peningkatan pengawasan lalulintas ternak dan pemantauan terhadap ternak ruminansia kecil di wilayah rawan, penguatan dan peningkatan kapasitas diagnostik dalam mendeteksi penyakit PPR dengan memperkuat metode pengujian, koordinasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor peternakan dan edukasi dan sosialisasi kepada peternak, pelaku usaha, dan masyarakat mengenai pengenalan gejala PPR serta pentingnya pelaporan dini.
“Saya juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan karantina hewan dan tidak melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan secara illegal, segera melaporkan kepada petugas karantina atau dinas terkait apabila menemukan ternak dengan gejala yang mengarah pada PPR dan menerapkan biosekuriti di alat angkut, ditempat pemasukan.pengeluaran serta di Instalasi Karantina Hewan,” jelas Sahat
Sahat berharap dengan kewaspadaan bersama dan kepatuhan terhadap regulasi karantina, Barantin dapat melakukan litigasi risiko masuk dan penyebaran penyakit, dapat dicegah, sehingga kesehatan hewan, dan ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
Untuk diketahui, PPR tidak memiliki vektor atau tidak ditularkan secara mekanis. Penularan utama terjadi melalui aerosol dan kontak langsung terhadap ternak terinfeksi. Penularan juga dapat terjadi secara tidak langsung melalui peralatan kendang, pakan, wadah air minum, dan peralatan lainnya. Diagnosis PPR dilakukan berdasarkan pengamatan gejala klinis dan data historis terkait asal usul ternak. Namun, untuk mendapatkan diagnosis definitif harus dilakukan pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan yang dapat dilakukan untuk mengkonfirmasi kasus PPR antara lain dengan deteksi gen virus PPR melalui RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction), isolasi dan identifikasi virus PPR dengan kultur sel, secara serologis melalui uji AGID (Agar Gel Immunodiffusion Assay).
Narahubung
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia






















Discussion about this post