Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan distribusi royalti digital secara transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pencipta lagu di Indonesia. Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi yang jernih dan tidak membingungkan kepada para pencipta serta masyarakat luas mengenai cara kerja royalti digital.
Di tengah ekosistem musik yang semakin terdigitalisasi, LMKN melihat perlunya pemahaman publik yang lebih kuat tentang bagaimana royalti dihitung, dari mana data berasal, serta mengapa setiap pencipta—baik mereka yang terkenal maupun yang berkarya dalam diam—memiliki hak yang setara.
Dalam wawancara dengan anggota Tim Pengawas LMKN, dijelaskan enam prinsip dasar yang menjadi fondasi pengelolaan dan distribusi royalti digital:

1. Royalti Berdasarkan Laporan Pengguna
Anggota Tim Pengawas menjelaskan bahwa royalti hanya dapat dibagikan jika sebuah lagu tercatat dalam laporan penggunaan dari User (pengguna), seperti televisi, radio, platform digital, hotel, pusat perbelanjaan, hingga berbagai pelaku usaha lainnya.
Jika lagu muncul dalam laporan, maka lagu tersebut masuk dalam proses perhitungan.
2. Semakin Sering Diputar, Semakin Besar Royalti
Besarnya royalti tidak dipengaruhi oleh seberapa populer penciptanya, melainkan oleh frekuensi pemutaran yang terekam dalam laporan.
Semakin sering diputar, semakin besar royalti yang diterima.
3. Semua Pencipta Diperlakukan Setara
Sistem royalti tidak membedakan nama besar, genre, gender, usia, atau kewarganegaraan.
Yang membedakan hanyalah data pemutaran.
Prinsip ini memastikan setiap pencipta—baik senior maupun pemula—mendapat ruang yang adil di ekosistem musik.
4. Lagu yang Tidak Dilaporkan Tidak Bisa Dihitung
Jika sebuah lagu tidak muncul dalam laporan penggunaan, maka lagu tersebut tidak dapat diberikan royalti karena tidak ada data yang dapat diverifikasi.
Prinsip ini merupakan standar internasional dalam tata kelola royalti.
5. Lagu Tanpa Identitas Pencipta Masuk Kategori “Unclaim”
Ada kalanya sebuah lagu diputar tetapi nama penciptanya tidak tercatat. Dalam kondisi seperti ini, lagu masuk kategori unclaim atau unidentified.
Royalti dari lagu tersebut tidak hilang, melainkan disimpan hingga pemilik yang sah dapat membuktikan kepemilikannya.
6. Ada Pencipta yang Lupa Mendaftarkan Karya
Tim Pengawas juga menyebutkan bahwa beberapa pencipta terkadang lupa mendaftarkan lagunya. Ketika lagu mereka muncul dalam laporan, LMKN belum dapat menyalurkan royalti karena data kepemilikan belum lengkap.
Para pencipta diimbau memastikan katalog karya tercatat dengan benar.
Membangun Ekosistem Musik yang Lebih Adil
Melalui penegasan ini, LMKN meneguhkan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia bertumpu pada data yang terbuka, dapat diuji, dan mengikuti prinsip keadilan bagi seluruh pencipta lagu—tanpa memandang popularitas.
LMKN berkomitmen menjaga ekosistem musik yang sehat:
menghargai setiap pencipta,
melindungi hak secara setara,
dan memastikan perjalanan kreatif—baik yang gemerlap maupun yang sunyi—mendapat penghormatan yang layak.
Royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif.
LMKN memastikan penghargaan itu dibagikan dengan seadil-adilnya.
























Discussion about this post