Gi-media.com SORONG SELATAN – Komunitas Anak Muda Adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menyampaikan pernyataan sikap yang keras dan tegas menolak seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menurut mereka telah menjadi ancaman nyata dan sistemik bagi eksistensi masyarakat adat di Tanah Papua.
Penolakan ini tidak hanya ditujukan pada proyek di wilayah Knasaimos, tetapi juga sebagai solidaritas terhadap masyarakat adat Papua lainnya yang terdampak oleh gelombang investasi yang didorong oleh status PSN.
Simbol perlawanan. Anak muda adat Knasaimos di Sorong Selatan membentangkan spanduk penolakan PSN, mewakili suara masyarakat adat Papua yang terancam ruang hidupnya.
PSN: Ancaman Hilangnya “Mama” dan Identitas
Nabot Sreklefat, salah satu perwakilan Anak Muda Adat Knasaimos, menjelaskan bahwa PSN, dari infrastruktur jalan trans-Papua hingga investasi pertambangan dan perkebunan skala raksasa, memiliki pola yang sama: mengabaikan hak-hak adat dan merusak lingkungan secara permanen.
“Ini bukan soal satu proyek saja, tetapi seluruh kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan dan PSN.
Bagi kami, ini adalah upaya merebut tanah kami. Tanah dan hutan adalah ‘mama’ yang memberikan kehidupan. Kalau mama sudah dirusak, identitas kami sebagai orang Knasaimos dan orang Papua akan hilang,” tegas Nabot.
Menurutnya, label PSN sering dijadikan legitimasi untuk mempercepat perizinan dan pembukaan lahan, yang secara langsung bertabrakan dengan prinsip Persetujuan Bebas, Didahului, dan Diinformasikan (PadiB/FPIC) masyarakat adat.
Perjuangan Konsisten Sejak Dulu
Penolakan masyarakat Knasaimos terhadap intervensi luar bukanlah hal baru.
Sebelum PSN menjadi isu dominan, masyarakat adat di wilayah ini telah berhasil menolak masuknya perusahaan kelapa sawit skala besar, yang dianggap akan mengancam lebih dari 97.000 hektare wilayah adat mereka.
Anak muda adat ini kini mengambil peran di garis depan untuk memastikan warisan perlawanan ini diteruskan. Mereka menuntut Pemerintah segera mengakui wilayah adat mereka yang mencakup 52 marga melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023.
“Pengakuan hukum atas wilayah adat adalah benteng pertahanan paling kuat. Jika tanah ulayat kami diakui dan ditetapkan, maka tidak ada lagi ruang bagi PSN atau investasi manapun untuk masuk tanpa izin dan merusak,” kata Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos.
Mereka juga mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi ulang seluruh PSN di Tanah Papua, terutama yang terbukti menimbulkan konflik agraria dan kerusakan ekologis parah. “Stop kasih rusak rumah kami! Tanah kami bukan untuk dijual!” menjadi seruan utama mereka dalam pernyataan sikap tersebut.




















Discussion about this post