Gi-media.com Jakarta Menjelang genap satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2025, sejumlah pihak menyoroti kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dinilai belum tangguh dalam menjawab problematika ketenagakerjaan nasional. Data dan catatan buruh menunjukkan sejumlah tantangan utama yang belum terselesaikan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih tinggi, praktik outsourcing yang belum terkendali, dan penundaan pembahasan kebijakan strategis.
Poin Utama Rilis Pers
- PHK: Tren yang mengkhawatirkan
- Laporan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjuk bahwa dari awal 2024 hingga pertengahan 2025, angka PHK “mendekati seratus ribu orang” di berbagai sektor industri seperti tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan.
- Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat hingga awal Juni 2025, sekitar 30.000 pekerja terdampak PHK, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Tengah dan DKI Jakarta, serta sektor pengolahan, perdagangan besar & eceran dan jasa.
- Tantangan ini menunjukkan bahwa meskipun ekonomi tumbuh, penciptaan lapangan kerja formal berkualitas belum optimal dan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan masih perlu diperkuat.
- Janji 19 juta lapangan kerja belum mencerminkan kualitas yang diharapkan
- Pemerintah sebelumnya menetapkan target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam satu tahun pemerintahan, namun menurut analisis Institute for Development of Economics and Finance (Indef), realisasinya masih jauh dari ideal.
- Penyerapan tenaga kerja memang tampak naik, namun mayoritas masih berada di sektor informal yang produktivitas dan perlindungannya rendah. “…belum ada lapangan pekerjaan berkualitas…” menurut Indef.
- Permasalahan struktural seperti mismatch kompetensi, persaingan impor, serta dominasi investasi padat modal namun rendah penyerapan tenaga kerja turut menjadi hambatan.
- Praktik outsourcing, pekerja kontrak berkepanjangan, dan TKA non-ahli masih jadi sorotan
- KSPI mencatat bahwa sejumlah “isu klasik” tetap bergulir: upah rendah, outsourcing yang tak terkendali, kontrak berkepanjangan, dan kehadiran tenaga kerja asing (TKA) non-ahli yang belum mendapat perlindungan memadai.
- Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sendiri menyebut bahwa sistem outsourcing banyak merugikan pekerja karena gaji minim hingga jenjang karier yang tak jelas.
- Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan masih perlu diperkuat agar hak pekerja terpenuhi dan pasar tenaga kerja lebih adil.
- Penundaan besar dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan reputasi institusi yang terkoyak
- KSPI menyebut penyusunan Rancangan Undang‑Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) yang menjadi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2024 belum memasuki tahap serius hingga satu tahun pemerintahan berlalu.
- Di sisi lain, dua kasus korupsi besar yang menyeret institusi Kemnaker — kasus izin TKA dan sertifikasi K3 — telah mencoreng kredibilitas.
- Situasi ini dinilai sebagai indikasi bahwa fungsi strategis Kemnaker sebagai pelindung pekerja belum tergarap secara maksimal.
- Penilaian rapor merah dan panggilan untuk tindakan nyata
- KSPI menilai “rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah merah” dengan skor hanya 5 dari 10.
- Mereka menyerukan agar Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja Kemnaker, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta menyiapkan langkah konkret untuk menekan PHK dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Alternatif yang diajukan termasuk reshuffle jabatan ataupun perubahan strategi kebijakan ketenagakerjaan untuk menjawab ekspektasi publik.
Kesimpulan & Rekomendasi Publik
Walaupun terdapat sejumlah kebijakan dan target yang telah dicanangkan pemerintah dalam satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, realisasi di sektor ketenagakerjaan masih menghadapi hambatan struktural yang signifikan. Untuk itu, penguatan berikut sangat disarankan:
- Mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan sebagai payung hukum yang menyeluruh bagi perlindungan pekerja.
- Meningkatkan transparansi dan akurasi data PHK, outsourcing, serta pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi.
- Memprioritaskan penciptaan lapangan kerja formal dan berkualitas, bukan hanya kuantitas, dengan memperhatikan perlindungan sosial, jenjang karier, dan kepastian hukum.
- Memperkuat pengawasan terhadap praktik outsourcing dan pekerja kontrak, serta memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
- Meningkatkan peran Kemnaker sebagai institusi pelindung pekerja melalui reformasi internal, peningkatan kompetensi, dan penguatan integritas institusi.
























Discussion about this post