Gi-media.com , SERDANG BEDAGAI – Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pihak SPBU belakangan ini semakin marak terjadi, seperti diketahui salah satu SPBU bernomor registrasi 14.205.1139 yang beralamat di Jalan Negara km 58 Firdaus diduga juga diduga kuat melakukan praktek penjualan solar subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab Rabu (04/09/2024).
Meski Pertamina telah mengeluarkan undang-undang peraturan penggunaan solar bersubsidi dan diatur dalam undang-undang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,. Serta pertambahan pencabutan hak izin.
Seorang warga yang ingin identitas nya dirahasiakan dan tinggal tidak jauh dari SPBU tersebut , kepada wartawan kamis sore (05/09/2024) sekira pukul 18:00 wib menyampaikan kalau aktivitas jual beli solar subsidi tersebut kerap dilakukan pagi dinihari
“Ada sih aktivitas mencirikan, karena pernah saya pulang dari maen sama teman sekira jam 2 dinihari, ada mobil cool diesel mengisi setau saya itu solar, karena itu galon minyak ya saya anggap biasa kan” ungkap nya
Dari informasi yang dihimpun media praktek tersebut dilakukan oleh mobil cool diesel yang beroperasi malam hari
Ketika hendak dikonfirmasi kepada manajer SPBU, diduga karyawan atau petugas operator seakan-akan menutupi dan menghalang-halangi informasi keberadaan manajer atau petugas yang berwenang di SPBU tersebut, diduga agar kegiatan tersebut tidak tercium oleh awak media.
Sayangnya pihak SPBU saat hendak dikonfirmasi tidak satupun yang bersuara, acuh seakan kebal hukum atas perlakuan dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung, juga terkesan itu hal yang biasa
(red)
Discussion about this post