KETAPANG (Kalbar), gi-media.com Peristiwa yang sangat menjadi perhatian dengan adanya puluhan ribu batang balok kayu segala ukuran dan jenis yang di kumpulkan saat pembukaan lahan PT Maya wana persada MP, kini di kubur dalam tanah secara massal, di wilayah Bagan Belian, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut keterangan salah satu karyawan PT. Kalimantan Inti Maju (PT. KIM) saat di minta keterangan di sebuah Camp Bagan Belian pada tanggal 12 Agustus lalu.
“Ia menerangkan kami sebagai kontraktor yang mendapat perintah kerja dari PT MP ,yaitu melakukan kegiatan pelebaran jalan dan memperluas areal tanam terang salah satu karyawan tersebut hanya sebagi pekerja. Saat di tanya tentang pelebaran jalan mengapa hanya membuat lobang besar pakai excavator untuk mengubur balok balok kayu!! Karyawan yang enggan menyebutkan namanya tersebut dari PT KIM hanya jawab sambil ketawa. Seperti itulah pak perintah kerja PT MP pada kami PT KIM jawab karyawan singkat,” ungkapnya.
Salah satu warga masyarakat Supandy yang tinggal di Dusun Belinsak, Desa Sekucing Labai saat diminta keterangan di lokasi yang sama menyampaikan tentang lahannya digarap dan ditanam PT. MP.
“Namun sampai kini belum di bayar tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh GRTT oleh pihak PT MP,” jelasnya, pada Hari Kamis 15 Agustus 2024 Wib.
Supandy minta agar pihak PT. MP mengembalikan lahannya seperti semula, karena dengan cara diserobot baru di bayar tentu bukan cara perusahaan yang baik pada masyarakat adat simpang.
Begitu juga dengan Temotius Tejo warga Sekucing Labai, melihat cara PT. MP masuk di Desanya, beda jauh dengan perusahaan yang terdahulu.
“Setiap kami menyerahkan lahan, kami turun bersama melihat batas kiri kanan, depan belakang dalam menentukan batas lokasi masing-masing. Kalau PT. MP ini main serobot seenak perut mereka saja. Buktinya lahan saya berisi karet dan pokok buah-buahan ludes di gusur semua dan senak mereka setelah di cegat baru di akui kesalahannya,” ungkap Timotius Tejo dengan nada kesal.
Timotius Tejo menambahkan, kayu-kayu yang ditumpuk ini ada yang sudah di pasang barcode.
“Awalnya masyarakat akan mendapatkan fee empat ribu permeter kubik, namun sampai hari ini jangankan membayar fee, malah kayu kayu ratusan ribu batang ini justru di kubur secara massal, untuk menghilangkan barang bukti fee dan perbuatan semena-mena perusahan pada masyarakat,” ungkap Timotius Tejo.
Dalam keterangannya Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPN RI, saudara Pitrus Ajiu menilai, apa yang di lakukan PT. MP pada masyarakat simpang hulu yang berada didalam konsesinya benar-benar dalam tekanan, ditemukan banyak kekecewaan masyarakat tentang lahan dan tanam tumbuh warga di garap tanpa ganti rugi, setelah diributkan baru dibayar.
“Ini satu contoh yang sangat merugikan dan penindasan secara terang terangan oleh perusahaan terhadap masyarakat kecil sekitar. Kalau terus menerus begini, bisa dipastikan masyarakat sekitar PT. MP makin hari akan makin sengsara. Gmana tidak, hutan tanahnya habis dikuasai perusahaan dan oknum oknum yang mengambil keuntungan di dalam nya, masyarakat tidak ada jaminan kesejahteraan, kebun dibangun namun bagi hasilnya belum jelas,” tutur Pitrus Ajiu.
Pitrus Ajiu menambahkan, kalau masyarakat simpang hulu menolak keberadaan PT. MP berada ditanah simpang itu wajar wajar saja, karena sistem yang di jalan kan di bawah mungkin tidak bersesuaian dengan perintah manajemen pusat.

“Dalam hal ini minta semua Dinas terkait bijak dan mengambil langkah cepat terutama para APH agar segera periksa dan audit semua kegiatan RKT dan produksi PT MP. Jika ditemukan pelanggaran mohon lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pinta Ajiu
Demi membuat pemberitaan berimbang tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, menghubungi Kepala Desa Sekucing Labai via WhatsApp menanyakan tentang lahan warga yang di garap PT. MP dan soal pembayaran fee kayu yang belum di bayar pada masyarakatnya namun pesan masuk di baca tidak di jawab oleh sang Kades.
Melihat apa yang terjadi di dalam konsesi PT. MP yang bergerak di hutan tanam industri HTI.
Tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat via WhatsApp, Kadis DLHK menjawab “kami minta segera ke KPH yang akan mengeceknya,” jawab kadis dengan singkat
Sampai berita ini di tayangkan tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, mencoba menghubungi pihak PT namaun belum terhubung dengan para petinggi PT Maya Wana Persada MP.
Sumber Berita : Roesliyani
Publisher : Bostang



















Discussion about this post