• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pakar Hukum Edy Widodo, S.H., M.H., Ingatkan Kepada APH, Agar Tidak Menjadi Backing Kegiatan Ilegal

redaksi by redaksi
Juli 4, 2024
in Daerah, Hukum
0
Pakar Hukum Edy Widodo, S.H., M.H., Ingatkan Kepada APH, Agar Tidak Menjadi Backing Kegiatan Ilegal
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SINTANG (Kalbar), gi-media.com Pengamat Hukum Kabupaten Sintang yang juga pemerhati media Edy Widodo, S.H., M.H., menghimbau sekaligus mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menjadi backing dalam kegiatan-kegiatan ilegal agar dalam penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik dan tanpa ada beban moral karena sudah merasa mendapatkan sesuatu dari pelaku kegiatan ilegal.

Pria yg akrab disapa mas Wid ini juga menyampaikan pengalamannya pada saat melakukan investigasi dan menemukan beberapa kegiatan ilegal yg setelah diketahui ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya.

“Tidak ada Undang-Undang yang membenarkan jika ada Aparat Penegak Hukum yang memback up kegiatan ilegal, saya dan tim sudah melakukan investigasi di lapangan dan sudah memiliki bukti-bukti akurat terkait kegiatan ilegal yg selama ini terjadi dan sudah mengantongi nama-nama oknum APH yg terlibat didalamnya,” tutur mas Wid kepada media ini pada hari Kamis malam (04/07/2024).

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait sanksi atau ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan ilegal, mas Wid menyampaikan, itu tergantung apa yang dilakukan, baik itu ilegal logging, penambangan emas tanpa izin, penggelapan barang subsidi pemerintah seperti BBM atau Pupuk subsidi dan lain-lain.

BeritaTerkait

Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende: Flores Tidak Menolak Energi Bersih, tetapi Menuntut Keadilan

1 hari ago
Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

1 hari ago
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

2 hari ago

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

2 hari ago

“Yang saya sebutkan itu ancaman pidananya tidak main-main lho. Contoh saja PETI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Seratus Milyar Rupiah). Kegiatan ini sangat merugikan negara karena tidak ada kontribusinya sama sekali buat negara, yang ada justru kerusakan ekosistem alam semakin meluas,” tutur mas Wid dengan tegas.

Selanjutnya mas Wid menegaskan, akan terus melakukan kegiatan investigasi untuk mengendus kegiatan-kegiatan yang secara ilegal dan sengaja ditutupi dari sorotan publik.

“Karena karya jurnalis investigasi selalu orisinil, baru dan menyangkut kepentingan publik secara luas. Karena reportase investigasi merupakan implementasi paling depan bagi Pers sebagai “anjing penjaga” (watch dog) masyarakat. Pers yang siap menggonggong dan menyalak jika mengendus setiap kejahatan dan kebusukan yang coba disembunyikan dari masyarakat. Karena itu pula jurnalisme investigasi merupakan pengukuhan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam melakukan investigasi kami selalu mencari bukti tertulis dengan menggunakan metode pelacakan dokumen (paper trail),” tegasnya kembali.

Liputan ini lanjutnya, juga memiliki ciri wawancara orang-orang yang terlibat (human trail) secara ekstensif dan intensif. Selain itu, kami juga memakai metode pelacakan elektronik (e-trail) terkadang dalam peliputan investigasi.

“Tim kami dalam melakukan investigasi tidak jarang menggunakan cara-cara polisi untuk membongkar kejahatan, misalnya menggunakan metode penyamaran, memakai kamera dan alat rekam tersembunyi, serta memata-matai. Tujuan metode ini untuk membongkar kejahatan yang merugikan masyarakat yang selama ini dirahasiakan dari public. Sasarannya bisa pejabat pemerintah, pengusaha atau stakeholder lain yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan public, dan kami pasti akan mengungkap semua itu ke public biar semuanya jadi terang benderang,” jelas mas Wid.

Mas wid juga berharap agar para Aparat Penegak Hukum bisa menjaga marwah institusinya masing-supaya masyarakat semakin percaya bahwa APH nya bisa dibanggakan dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Penulis : Bostang

Tags: ilegal loggingKalimantan BaratpertambanganPOLDA KALBARSintang
Previous Post

Gegara Uang 150 Ribu, Seorang dr Specialis Aniaya Anak diBawah Umur

Next Post

Pemukulan Anak di Tebingtinggi, Seto Mulyadi; Meski Berdamai Hukum Tetap Jalan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Rumah Retret Biara Kana Salatiga Disorot, Diduga Beroperasi sebagai Penginapan Umum

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

  SALATIGA, Gi-media.com, – Operasional Rumah Retret Biara Kana di Kota Salatiga menjadi sorotan menyusul adanya permohonan kepada sejumlah instansi...

Read more
Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Agustus 5, 2026

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

Agustus 5, 2026

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

Agustus 5, 2026

Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende: Flores Tidak Menolak Energi Bersih, tetapi Menuntut Keadilan

Agustus 4, 2026
Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Agustus 4, 2026
Next Post
Pemukulan Anak di Tebingtinggi, Seto Mulyadi; Meski Berdamai Hukum Tetap Jalan

Pemukulan Anak di Tebingtinggi, Seto Mulyadi; Meski Berdamai Hukum Tetap Jalan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,418)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,165)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (82)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara